MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Belopa, Ruang kendali Pemerintahan Kabupaten Luwu kini ditantang untuk membuktikan komitmennya dalam pemberantasan praktik KKN dan penegakan tata kelola aset daerah. Presiden Koalisi Indonesia, Mulyadi, S.H., secara terbuka mendesak Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag., bersama Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, S.H., untuk tidak bersikap pasif dan segera mencopot Kepala Bidang Pembinaan SD, Anchy S Karennu sapaan akrabnya, serta Kepala Sekolah SDN 476 Makalua, Hasma.

Kritikan menohok ini dilayangkan setelah ditemukannya indikasi kuat pembiaran sistemik di bawah naungan Dinas Pendidikan, di mana pelanggaran hukum penyalahgunaan Barang Milik Daerah (BMD) hanya diganjar dengan formalitas teguran lisan.
Mulyadi, S.H: “Jangan Sampai Pucuk Pimpinan Daerah Dianggap Melindungi Oknum Nakal!”
Presiden Koalisi Indonesia, Mulyadi S.H., menyampaikan bahwa publik Kabupaten Luwu kini sedang menanti taji dan ketegasan dari pasangan bupati dan wakil bupati pilihan rakyat tersebut.
“Kasus ini sudah terang benderang. Alat bukti riwayat panggilan masuk malam hari selama 11 menit dari Kabid SD serta bukti transfer dana sewa dari pihak PLN Nusadaya (PT Masmindo Dwi Area) sudah kami kunci. Kepala Inspektorat Luwu bahkan sudah menegaskan secara hukum bahwa tindakan ini masuk kategori pungli atau kerugian negara. Sekarang bola panasnya ada di tangan Bupati H. Patahudding dan Wakil Bupati Dhevy Bijak. Kami menantang keberanian beliau berdua: secepat apa jabatannya dicopot?!” tegas Mulyadi, S.H.

Deretan Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat PP No. 94 Tahun 2021 dan Regulasi Lainnya
Mulyadi, S.H. membeberkan argumentasi yuridis komprehensif mengenai mengapa sanksi “teguran lisan” yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dianggap melanggar hukum dan memicu benturan regulasi berlapis:
- Pelanggaran PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Sanksi Berat) sesuai Pasal 5 huruf a (Penyalahgunaan Wewenang): Tindakan Kabid SD yang bergerilya melakukan komunikasi telepon malam hari di luar jam kerja aktif demi mengondisikan temuan jurnalis adalah penyalahgunaan jabatan terstruktur, begitu pula dengan Pasal 5 huruf b : Memanfaatkan atau menjadi perantara pemanfaatan aset negara untuk keuntungan pihak lain yang berdampak pada kerugian keuangan daerah. Berdasarkan pasal-pasal ini, jenis hukuman yang wajib dijatuhkan adalah Hukuman Disiplin Berat, berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana (pencopotan), bukan teguran lisan.
- Pelanggaran UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Pejabat publik dilarang keras menetapkan keputusan atau tindakan yang berpotensi memicu konflik kepentingan (conflict of interest). Tindakan memproteksi bawahan yang terindikasi pidana korupsi BMD melanggar asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
- Pelanggaran Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD: Kepala Sekolah secara sadar mengalihkan fungsi fasilitas publik perumahan guru menjadi area komersial pihak ketiga secara ilegal tanpa persetujuan tertulis dari pengelola barang (Pemerintah Daerah) dan tanpa penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kas daerah.

Menuju Meja Hijau Pada Hari jum’at, 28 Oktober 2026
Koalisi Indonesia memastikan bahwa desakan pencopotan jabatan ini akan berjalan paralel dengan proses pidana khusus yang berkasnya resmi didaftarkan di Kejaksaan Negeri Luwu di Belopa pada hari Rabu, 28 Oktober 2026 bertepatan dengan momentum Hari Sumpah Pemuda.
“Jika H. Patahudding dan Dhevy Bijak Pawindu tidak segera mengambil tindakan tegas berupa pencopotan, maka publik berhak menduga ada pembiaran terstruktur dari pucuk pimpinan tertinggi di daerah ini. Kami tidak butuh pejabat yang lihai melakukan lobi malam hari, yang kami butuhkan adalah kepastian hukum agar marwah pendidikan di Kabupaten Luwu tidak digadaikan demi kepentingan bisnis perorangan,” pungkas Mulyadi, S.H.(**ML)






