<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PENDIDIKAN Arsip - MAKASSAR INVESTIGASI</title>
	<atom:link href="https://makassarinvestigasi.id/read/pendidikan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://makassarinvestigasi.id/read/pendidikan/</link>
	<description>Mengupas Tuntas Tanpa Batas</description>
	<lastBuildDate>Fri, 19 Jun 2026 02:54:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>
	<item>
		<title>KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/kammi-makassar-minta-kejaksaan-negeri-makassar-evaluasi-program-mbg-sulsel/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/kammi-makassar-minta-kejaksaan-negeri-makassar-evaluasi-program-mbg-sulsel/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jun 2026 02:54:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=4093</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Makassar, 18 Juni 2026 – KAMMI Daerah Makassar melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Makassar untuk menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketua Umum KAMMI Daerah Makassar, Muhammad Ilham, menyoroti kasus dugaan korupsi yang terjadi pada pelaksanaan MBG di tingkat pusat. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/kammi-makassar-minta-kejaksaan-negeri-makassar-evaluasi-program-mbg-sulsel/">KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 18 Juni 2026 – KAMMI Daerah Makassar melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Makassar untuk menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).</p>
<p>Ketua Umum KAMMI Daerah Makassar, Muhammad Ilham, menyoroti kasus dugaan korupsi yang terjadi pada pelaksanaan MBG di tingkat pusat. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program hingga ke daerah.</p>
<p>&#8220;Kami mendorong Kejaksaan Negeri Makassar untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan MBG di wilayah Sulsel. Program yang menggunakan anggaran negara harus dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan politik tertentu,&#8221; tegas Ilham.</p>
<p>Dalam audiensi tersebut, KAMMI juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi MBG di tingkat pusat. KAMMI menilai ketegasan aparat penegak hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan program yang diperuntukkan bagi masyarakat benar-benar berjalan sesuai tujuan.</p>
<p>Melalui audiensi ini, KAMMI Daerah Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta berorientasi pada kepentingan rakyat.(**ML)</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/kammi-makassar-minta-kejaksaan-negeri-makassar-evaluasi-program-mbg-sulsel/">KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/kammi-makassar-minta-kejaksaan-negeri-makassar-evaluasi-program-mbg-sulsel/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PIP Makassar Laksanakan Apel Kenaikan Pangkat bagi Alberto, S.Si.T., M.A.P., M.Mar.E.</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/pip-makassar-laksanakan-apel-kenaikan-pangkat-bagi-alberto-s-si-t-m-a-p-m-mar-e/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/pip-makassar-laksanakan-apel-kenaikan-pangkat-bagi-alberto-s-si-t-m-a-p-m-mar-e/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 May 2026 13:54:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EKONOMI]]></category>
		<category><![CDATA[Lifestyle]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[PIP MAKASSAR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=3967</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar, 18 Mei 2026 — Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar melaksanakan apel kenaikan pangkat bagi Bapak Alberto, S.Si.T., M.A.P., M.Mar.E. sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian dalam mendukung kemajuan institusi serta dunia pendidikan maritim. Kegiatan apel tersebut berlangsung di lingkungan kampus PIP Makassar dan dihadiri oleh jajaran pegawai serta civitas akademika. Suasana [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/pip-makassar-laksanakan-apel-kenaikan-pangkat-bagi-alberto-s-si-t-m-a-p-m-mar-e/">PIP Makassar Laksanakan Apel Kenaikan Pangkat bagi Alberto, S.Si.T., M.A.P., M.Mar.E.</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar, 18 Mei 2026 — Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar melaksanakan apel kenaikan pangkat bagi Bapak Alberto, S.Si.T., M.A.P., M.Mar.E. sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian dalam mendukung kemajuan institusi serta dunia pendidikan maritim.</p>
<p>Kegiatan apel tersebut berlangsung di lingkungan kampus PIP Makassar dan dihadiri oleh jajaran pegawai serta civitas akademika. Suasana penuh kebanggaan dan apresiasi terlihat dalam prosesi kenaikan pangkat yang menjadi momentum penting bagi institusi.</p>
<p>Kenaikan pangkat ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat baru untuk terus berkarya, memberikan kontribusi terbaik, serta menginspirasi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di bidang pendidikan dan pelayaran.</p>
<p>PIP Makassar juga menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pencapaian yang diraih. Prestasi tersebut menjadi bagian dari upaya mencetak insan pelaut yang profesional, berkarakter, dan berintegritas tinggi dalam mendukung kemajuan sektor maritim Indonesia.</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/pip-makassar-laksanakan-apel-kenaikan-pangkat-bagi-alberto-s-si-t-m-a-p-m-mar-e/">PIP Makassar Laksanakan Apel Kenaikan Pangkat bagi Alberto, S.Si.T., M.A.P., M.Mar.E.</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/pip-makassar-laksanakan-apel-kenaikan-pangkat-bagi-alberto-s-si-t-m-a-p-m-mar-e/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim Futsal PIP Makassar Raih Juara 3 NCFS Makassar 2026</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/tim-futsal-pip-makassar-raih-juara-3-ncfs-makassar-2026/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/tim-futsal-pip-makassar-raih-juara-3-ncfs-makassar-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 May 2026 13:21:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EKONOMI]]></category>
		<category><![CDATA[Lifestyle]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[RAGAM]]></category>
		<category><![CDATA[PIP MAKASSAR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=3964</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar &#124; 17 Mei 2026 — Tim Futsal PIP Makassar berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara 3 pada ajang National Collegiate Futsal Series (NCFS) Makassar 2026 tingkat universitas. Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata dari kerja keras, disiplin, serta kekompakan tim selama mengikuti kompetisi. Dalam turnamen yang diikuti berbagai perguruan tinggi tersebut, Tim Futsal [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/tim-futsal-pip-makassar-raih-juara-3-ncfs-makassar-2026/">Tim Futsal PIP Makassar Raih Juara 3 NCFS Makassar 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar | 17 Mei 2026 — Tim Futsal PIP Makassar berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara 3 pada ajang National Collegiate Futsal Series (NCFS) Makassar 2026 tingkat universitas. Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata dari kerja keras, disiplin, serta kekompakan tim selama mengikuti kompetisi.</p>
<p>Dalam turnamen yang diikuti berbagai perguruan tinggi tersebut, Tim Futsal PIP Makassar tampil kompetitif dan menunjukkan semangat juang tinggi hingga berhasil mengamankan posisi ketiga. Prestasi ini disambut bangga oleh civitas akademika PIP Makassar sebagai bentuk pencapaian positif di bidang olahraga mahasiswa.</p>
<p>Pencapaian tersebut tidak lepas dari dukungan para pelatih, official, serta seluruh pihak yang terus memberikan motivasi dan doa selama kompetisi berlangsung. Kekompakan tim dan semangat sportivitas menjadi modal utama dalam menghadapi setiap pertandingan.</p>
<p>Keberhasilan meraih Juara 3 di ajang NCFS Makassar 2026 diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para atlet untuk terus berkembang, meningkatkan kemampuan, dan mengharumkan nama PIP Makassar di berbagai kompetisi selanjutnya.</p>
<p>Prestasi ini juga menjadi bukti bahwa setiap proses, kerja keras, dan perjuangan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh akan membawa hasil yang membanggakan di masa depan.</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/tim-futsal-pip-makassar-raih-juara-3-ncfs-makassar-2026/">Tim Futsal PIP Makassar Raih Juara 3 NCFS Makassar 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/tim-futsal-pip-makassar-raih-juara-3-ncfs-makassar-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PIP Makassar Gelar FGD Dukung Transformasi Sistem Logistik Nasional</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/pip-makassar-gelar-fgd-dukung-transformasi-sistem-logistik-nasional/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/pip-makassar-gelar-fgd-dukung-transformasi-sistem-logistik-nasional/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2026 08:54:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EKONOMI]]></category>
		<category><![CDATA[Lifestyle]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[RAGAM]]></category>
		<category><![CDATA[PIP MAKASSAR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=3951</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar &#124; 7 Mei 2026 – Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bersama Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Capt. Yufridon Gandoz Situmeang, sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi sistem logistik nasional. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar tersebut dihadiri sejumlah peserta dari berbagai unsur terkait [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/pip-makassar-gelar-fgd-dukung-transformasi-sistem-logistik-nasional/">PIP Makassar Gelar FGD Dukung Transformasi Sistem Logistik Nasional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar | 7 Mei 2026 – Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bersama Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Capt. Yufridon Gandoz Situmeang, sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi sistem logistik nasional.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-3952 aligncenter" src="https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG_20260517_165114.jpg" alt="" width="1080" height="808" /></p>
<p>Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar tersebut dihadiri sejumlah peserta dari berbagai unsur terkait sektor transportasi dan logistik maritim. Diskusi ini menjadi wadah bertukar gagasan mengenai penguatan konektivitas antarwilayah melalui optimalisasi distribusi barang dari moda darat ke moda laut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam forum tersebut, dibahas pentingnya transformasi sistem distribusi nasional guna menekan biaya logistik serta meningkatkan efisiensi rantai pasok di Indonesia. Penguatan sektor maritim dinilai menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.</p>
<p>FGD ini juga sejalan dengan Program Asta Cita Presiden dalam memperkuat sektor transportasi dan logistik nasional. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan lahir berbagai gagasan inovatif dan kolaboratif yang mampu mendorong pengembangan transportasi laut serta meningkatkan daya saing logistik Indonesia di masa mendatang.</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/pip-makassar-gelar-fgd-dukung-transformasi-sistem-logistik-nasional/">PIP Makassar Gelar FGD Dukung Transformasi Sistem Logistik Nasional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/pip-makassar-gelar-fgd-dukung-transformasi-sistem-logistik-nasional/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PIP Makassar Peringati Hari Pendidikan Nasional 2026</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/pip-makassar-peringati-hari-pendidikan-nasional-2026/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/pip-makassar-peringati-hari-pendidikan-nasional-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 May 2026 13:13:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[RAGAM]]></category>
		<category><![CDATA[PIP MAKASSAR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=3938</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar &#124; PIP Makassar memperingati Hari Pendidikan Nasional 2026 sebagai momentum untuk memperkuat semangat membangun pendidikan yang berkualitas, berkarakter, dan berdaya saing bagi generasi bangsa. Peringatan tersebut menampilkan semangat nilai-nilai pendidikan nasional yang diwariskan Ki Hajar Dewantara melalui semboyan “Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”, yang memiliki makna penting [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/pip-makassar-peringati-hari-pendidikan-nasional-2026/">PIP Makassar Peringati Hari Pendidikan Nasional 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar | PIP Makassar memperingati Hari Pendidikan Nasional 2026 sebagai momentum untuk memperkuat semangat membangun pendidikan yang berkualitas, berkarakter, dan berdaya saing bagi generasi bangsa.</p>
<p>Peringatan tersebut menampilkan semangat nilai-nilai pendidikan nasional yang diwariskan Ki Hajar Dewantara melalui semboyan “Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”, yang memiliki makna penting tentang keteladanan, semangat membangun, serta dukungan dalam proses pendidikan.</p>
<p>Hari Pendidikan Nasional tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi pengingat bahwa pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter, membuka wawasan, serta menyiapkan generasi muda menghadapi tantangan zaman.</p>
<p>PIP Makassar menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, inovatif, dan relevan dengan perkembangan era modern.</p>
<p>Melalui peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026, diharapkan semangat bersama untuk meningkatkan mutu pendidikan terus tumbuh demi menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa.</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/pip-makassar-peringati-hari-pendidikan-nasional-2026/">PIP Makassar Peringati Hari Pendidikan Nasional 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/pip-makassar-peringati-hari-pendidikan-nasional-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PIP Makassar Peringati Hari Buruh 1 Mei 2026, Apresiasi Dedikasi Para Pekerja</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/pip-makassar-peringati-hari-buruh-1-mei-2026-apresiasi-dedikasi-para-pekerja/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/pip-makassar-peringati-hari-buruh-1-mei-2026-apresiasi-dedikasi-para-pekerja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 12:41:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[EKONOMI]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[RAGAM]]></category>
		<category><![CDATA[PIP MAKASSAR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=3935</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar &#124; Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2026, PIP Makassar menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada seluruh pekerja Indonesia atas dedikasi dan kontribusinya dalam pembangunan bangsa. &#160; Momentum Hari Buruh tahun ini menjadi pengingat bahwa setiap kemajuan bangsa tidak terlepas dari peran para pekerja di berbagai sektor. Mulai dari [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/pip-makassar-peringati-hari-buruh-1-mei-2026-apresiasi-dedikasi-para-pekerja/">PIP Makassar Peringati Hari Buruh 1 Mei 2026, Apresiasi Dedikasi Para Pekerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar | Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2026, PIP Makassar menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada seluruh pekerja Indonesia atas dedikasi dan kontribusinya dalam pembangunan bangsa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Momentum Hari Buruh tahun ini menjadi pengingat bahwa setiap kemajuan bangsa tidak terlepas dari peran para pekerja di berbagai sektor. Mulai dari pekerja di bidang maritim, transportasi, industri, hingga sektor pelayanan publik, seluruhnya memiliki kontribusi penting dalam menjaga roda pembangunan tetap berjalan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Hari ini bukan sekadar peringatan, tetapi juga bentuk penghormatan kepada setiap pekerja yang terus berjuang dan berkarya meski menghadapi berbagai tantangan,” demikian pernyataan yang disampaikan PIP Makassar dalam peringatan Hari Buruh 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>PIP Makassar juga menegaskan pentingnya semangat persatuan, solidaritas, dan profesionalisme dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan bermartabat. Semangat Hari Buruh diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama demi kemajuan Indonesia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan mengusung semangat “Bersatu, Kuat, dan Bermartabat”, PIP Makassar berharap para pekerja Indonesia senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 menjadi momentum untuk memperkuat penghargaan terhadap peran pekerja sebagai penggerak utama pembangunan nasional menuju Indonesia yang lebih maju.</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/pip-makassar-peringati-hari-buruh-1-mei-2026-apresiasi-dedikasi-para-pekerja/">PIP Makassar Peringati Hari Buruh 1 Mei 2026, Apresiasi Dedikasi Para Pekerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/pip-makassar-peringati-hari-buruh-1-mei-2026-apresiasi-dedikasi-para-pekerja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelatihan Pengelolaan Keuangan dan Jaga Desa TA 2026 Digelar di Desa Salobukkang</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/pelatihan-pengelolaan-keuangan-dan-jaga-desa-ta-2026-digelar-di-desa-salobukkang/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/pelatihan-pengelolaan-keuangan-dan-jaga-desa-ta-2026-digelar-di-desa-salobukkang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 09:27:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=3784</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Salobukkang, 28 April 2026 — Pemerintah Desa Salobukkang, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, melaksanakan kegiatan Pelatihan Pengelolaan Keuangan dan Jaga Desa Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Aula Kantor Desa Salobukkang pada Selasa (28/04). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Sidrap, Drs. Mustari Kadir, yang menyampaikan materi terkait pengelolaan keuangan desa [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/pelatihan-pengelolaan-keuangan-dan-jaga-desa-ta-2026-digelar-di-desa-salobukkang/">Pelatihan Pengelolaan Keuangan dan Jaga Desa TA 2026 Digelar di Desa Salobukkang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-3785" src="https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260429-WA0019.jpg" alt="" width="1280" height="720" /></p>
<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Salobukkang, 28 April 2026 — Pemerintah Desa Salobukkang, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, melaksanakan kegiatan Pelatihan Pengelolaan Keuangan dan Jaga Desa Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Aula Kantor Desa Salobukkang pada Selasa (28/04).</p>
<p>Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Sidrap, Drs. Mustari Kadir, yang menyampaikan materi terkait pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya pembinaan sebagai langkah preventif.</p>
<p>“Tujuan kami melakukan pembinaan adalah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya di akhir sesi materi.</p>
<p>Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa dan masyarakat dalam mengelola keuangan desa, khususnya dalam penggunaan Dana Desa yang setiap tahunnya memiliki petunjuk teknis tersendiri.</p>
<p>Menanggapi pertanyaan Ketua BPD Desa Salobukkang, Bapak Herman, terkait pengadaan aset Koperasi Desa, Drs. Mustari Kadir menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan program, kehati-hatian sangat diperlukan.</p>
<p>“Dana Desa setiap tahun itu ada petunjuk teknis. Tapi kalau tidak ada, jangan coba-coba. Terlebih soal pengadaan Koperasi Desa, memang di beberapa tempat masih mengalami kendala, terutama terkait penyediaan lahan. Bahkan ada yang merencanakan pembangunan di atas gunung. Namun karena ini merupakan program nasional, ke depan tentu akan ada solusi,” ujarnya.</p>
<p>Kegiatan ini juga dihadiri oleh Mahasiswa KKN Angkatan 78 UIN Alauddin Makassar (UINAM) yang bertugas di Kecamatan Dua Pitue, khususnya Posko 09 Desa Salobukkang, sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat desa.</p>
<p>Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat semakin memahami tata kelola keuangan desa yang baik dan benar, serta mampu mengimplementasikannya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Salobukkang.(**ML)</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/pelatihan-pengelolaan-keuangan-dan-jaga-desa-ta-2026-digelar-di-desa-salobukkang/">Pelatihan Pengelolaan Keuangan dan Jaga Desa TA 2026 Digelar di Desa Salobukkang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/pelatihan-pengelolaan-keuangan-dan-jaga-desa-ta-2026-digelar-di-desa-salobukkang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sekolah Dapat Digugat Jika Terbukti Mengeluarkan Siswanya</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/sekolah-dapat-digugat-jika-terbukti-mengeluarkan-siswanya/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/sekolah-dapat-digugat-jika-terbukti-mengeluarkan-siswanya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Feb 2026 14:52:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=3624</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Makassar – Forum Diskusi yang dilaksanakan oleh Mahasiswa UNM Makassar yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pendidikan, dengan tema “MELINDUNGI HAK KONSTITUSI ANAK DALAM MENDAPATKAN PENDIDIKAN” mendapat antusias dan dukungan penuh dari para Aktivis dan akademisi, Forum Diskusi tersebut dilaksanakan sebagai kegiatan tahunan lembaga eksternal Mahasiswa UNM dalam mengawal program pemerintah mensukseskan pendidikan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/sekolah-dapat-digugat-jika-terbukti-mengeluarkan-siswanya/">Sekolah Dapat Digugat Jika Terbukti Mengeluarkan Siswanya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-3625" src="https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/02/20251028-whatsapp-image-2025-10-27-at-19-38-17-43adac11.jpg" alt="" width="1280" height="502" /></p>
<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar – Forum Diskusi yang dilaksanakan oleh Mahasiswa UNM Makassar yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pendidikan, dengan tema “MELINDUNGI HAK KONSTITUSI ANAK DALAM MENDAPATKAN PENDIDIKAN” mendapat antusias dan dukungan penuh dari para Aktivis dan akademisi, Forum Diskusi tersebut dilaksanakan sebagai kegiatan tahunan lembaga eksternal Mahasiswa UNM dalam mengawal program pemerintah mensukseskan pendidikan gratis dengan mengadvokasi peserta didik mulai tingkat dasar, menengah sampai ke tingkat Perguruan Tinggi</p>
<p>Forum diskusi tersebut berlangsung di M Regency Hotel yang berlokasi Jl. Dg. Tompo pada tanggal, 13 Februari 2026 yang dihadiri oleh para Aktivis Anti Korupsi Sulsel, Pergerakan Pemuda dan Mahasiswa serta turut hadir dan sekaligus menjadi Narasumber dalam diskusi tersebut adalah Mantan Wakil Rektor II UNM Makassar.</p>
<p>Diawal diskusi Mantan WR II UNM Makassar memaparkan situasi dunia pendidikan di era tahun 1970 s/d 1990 dimana saat itu untuk memajukan mutu pendidikan hanya berdasarkan pada regulasi hukum UUD 1945, kesejahteraan guru dan kepala sekolahpun masih dibawah rata-rata, namun Indonesia tetap bisa mencetak orang-orang hebat yang diperhitungkan dimata dunia dimasanya.</p>
<p>Namun memasuki era millenial regulasinya semakin ketat, himbauan wajib belajar sangat gencar dilakukan oleh pemerintah yang diaplikasikan dalam peraturan menteri dan peraturan presiden agar apa yang menjadi amanat para pejuang kita melalui UUD 1945 dapat terwujud, dan seiring waktu hal itu tidak berbanding lurus, dimana saat ini kita bisa merasakan pendidikan di Indonesia bukan tambah maju tapi justru mengalami kemunduran akibat banyaknya korupsi yang terjadi dalam mengelola anggaran operasional sekolah serta terjadi kontradiksi antara kepentingan dan menjalankan regulasi, dimana hal tersebut menjadi salah satu faktor penghambat majunya pendidikan di Indonesia.</p>
<p>Di era modernisasi saat ini, situasi pendidikan justru bertambah parah, dimana birokrasi sekolah mulai tingkat dasar sampai tingkat menengah mempunyai tenaga pendidik bertindak sebagai hakim dalam menegakkan tata tertib sekolah, sehingga memunculkan pertanyaan apakah pihak sekolah lebih mementingkan nama baik institusi dari pada menyelamatkan masa depan para generasi muda.</p>
<p>Mantan WR II UNM Makassar menjelaskan lebih jauh, bahwa pihak sekolah seperti Kepala Sekolah dan Para Guru yang notabene adalah kaum akademisi yang pernah mengecap bangku pendidikan tinggi seharusnya bisa membedakan antara kepentingan bangsa yang diamanatkan oleh Undang-undang dengan kepentingan pecitraan institusi setingkat sekolah, sebab jika terjadi masalah tarik menarik kepentingan dan salah dalam menerapkan kebijakan maka yang akan terjadi pada individu tenaga pendidik justru menyeret mereka dalam masalah hukum yang dipertanggungjawabkan secara sendiri-sendiri tanpa melibatkan institusi.</p>
<p>Hal itu juga berlaku pada pemberlakukan aturan internal sekolah yang dibuat atas keinginan Kepala Sekolah dan dijalankan oleh para guru-guru tanpa dasar hukum, tentu hal tersebut sangat jelas melabrak peraturan perundang-undangan, sebab dampak sosial utama yang timbul akibat mengeluarkan siswa dari sekolah adalah :</p>
<ol>
<li>Murid dan siswa yang dikeluarkan dari sekolah akan merasa malu dan enggan untuk melanjutkan sekolahnya ke sekolah lain sehingga dapat memicu peningkatan risiko kriminalitas dan kenakalan remaja, dimana tanpa rutinitas sekolah dan bimbingan moral, remaja yang dikeluarkan akan memiliki risiko lebih tinggi terlibat dalam perilaku menyimpang, kekerasan, serta penyalahgunaan narkoba dan alkohol.</li>
<li>Marginalisasi dan Stigma Sosial, dimana Siswa sering kali mengalami penolakan dari lingkungan sosialnya, yang memicu perasaan terisolasi, kesepian, dan hilangnya kepercayaan diri.</li>
<li>Gangguan Kesehatan Mental, dimana proses pengeluaran sekolah berpotensi menyebabkan masalah mental serius, seperti depresi dan kecemasan, yang dapat bertahan hingga masa dewasa.</li>
<li>Siklus Kemiskinan dan Pengangguran, dimana siswa enggan untuk melanjutkan pendidikan sebab putus sekolah secara paksa membatasi akses ke lapangan kerja berkualitas, yang pada akhirnya memperburuk masalah ekonomi dan meningkatkan ketergantungan pada bantuan sosial.</li>
<li>Beban Sosial bagi Negara, dimana rendahnya tingkat pendidikan akibat banyaknya siswa yang dikeluarkan dapat menurunkan produktivitas nasional dan meningkatkan biaya negara untuk menangani masalah sosial yang muncul.</li>
<li>Kehilangan Kontribusi Masyarakat, dimana potensi kreatif dan bakat individu terhambat, sehingga mereka kehilangan kesempatan untuk memberikan kontribusi positif bagi kemajuan masyarakat.</li>
</ol>
<p>Jadi apapun alasannya pihak sekolah tidak dibenarkan mengeluarkan siswanya tanpa alasan hukum yang kuat, sebab para siswa dilindungi oleh regulasi yang ketat, jika tetap memaksakan maka siap-siap saja menghadapi gugatan perdata maupun pidana dari para orang tua siswa, perlu diingat bahwa Pihak Sekolah Khususnya Guru dan Kepala Sekolah berkewajiban memajukan mutu pendidikan yang bertujuan mencerdasakan kehidupan bangsa, jika mengeluarkan siswa karena siswa tersebut nakal, maka yang disalahkan bukan siswanya tapi pihak sekolah, sebab mencerdasakan anak bangsa bukan hanya pada ranah memberikan pelajaran sampai siswa tersebut pintar tapi juga pembinaan akhlak, moral dan budi pekerti para siswa.</p>
<p>Olehnya akibat dari permasalahan tersebut berdasarkan hasil penelitian para Mahasiswa dari Fakultas Ilmu Pendidikan mengatakan bahwa hampir 80% orang tua siswa hanya menginginkan anaknya tamat dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi dan mendapatkan ijazah tanpa harus mendapat predikat terbaik, dan selebihnya 20% orang tua siswa menginginkan anaknya lulus dan mendapatkan ijazah diseluruh tingkatan pendidikan dengan prestasi maupun bakat yang dimilikinya, nah pertanyaannya kemudian kenapa lebih banyak orangtua siswa hanya menginginkan anaknya hanya tamat dan mendapakan ijasah saja tanpa harus mengejar prestasi belajar, sebab pada saat ingin memasuki pendidikan menengah sampai perguruan tinggi yang bisa membantu siswa tersebut lulus disemua tingkatan bukan kepintarannya tapi siapa relasinya dan berapa uang pelicinnya.</p>
<p>Terlepas dari permasalahan tersebut diinternal sekolahpun terdapat persoalan yang melibatkan Kepala Sekolah yang terpaksa harus menjadi kontraktor dengan mengelola dana revitalisasi pembangunan ruang kelas belajar, yang seharusnya diberikan kepada Dinas terkait, akibatnya akan memunculkan sifat koruptif yang menyebabkan mutu bangunan tidak sesuai syarat teknis pembangunannya, sehingga diduga pihak sekolah akan membuat laporan berita acara yang manipulatif dan fiktif sebab pekerjaan konstruksi tidak pernah dipelajari dibangku kuliah, hal itu akan mempengaruhi segala kebijakan yang akan diambil dalam memberi keputusan.</p>
<p>Beliau melanjutkan, jika kita kembali kepada kebijakan sekolah mengeluarkan siswa dari sekolah maka secara otomatis akan mempengaruhi jumlah penerimaan Dana BOS yang dikelola oleh sekolah tersebut, sebab besaran Dana BOS yang terima wajib berbanding lurus dengan jumlah RKB dan jumlah quota siswa disekolah tersebut, jika pihak sekolah melaporkan jumlah siswa sudah berkurang dari quota awal maka hal tersebut akan menjadi pertimbangan ulang dari pusat tentang besaran Dana BOS yang akan digelontorkan disekolah tersebut, olehnya agar Dana BOS tetap berjalan mulus maka mau tidak mau pihak sekolah akan membuat laporan fiktif tentang jumlah siswa dengan memanipulasi data jumlah siswa sebelum dan sesudah mengeluarkan satu atau beberapa orang siswa, sehingga berapa orangpun yang dikeluarkan dari sekolah tetap pihak sekolah melaporkan jumlah siswa sesuai jumlah awal.</p>
<p>Diakhir diskusi, Mantan WR II UNM Makassar menegaskan bahwa salah satu trik yang mempuni untuk menekan tingkat kenakalan murid maupun siswa disekolah dapat melakukan kerjasama dengan aparat penegak hukum setempat, dimana sekolah mengundang pihak kepolisian memberikan edukasi tentang bahayanya menggunakan Narkoba serta efek hukum akibat melakukan kekerasan terhadap sesama teman sekolah maupun dengan sekolah lainnya, cara ini saya rasa hal tersebut akan bisa mempengaruhi psikologis para peserta didik kearah yang positif agar para murid atau siswa tidak lagi melakukan hal-hal yang negatif dan anarkis. tegasnya. (**STP)</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/sekolah-dapat-digugat-jika-terbukti-mengeluarkan-siswanya/">Sekolah Dapat Digugat Jika Terbukti Mengeluarkan Siswanya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/sekolah-dapat-digugat-jika-terbukti-mengeluarkan-siswanya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sekjend FMPI : &#8220;Mengeluarkan Anak Didik Dari Sekolah Adalah Perbuatan Melawan Hukum, Karena Melanggar UUD&#8217;45, UU Perlindungan Anak Dan Permendikbudristek&#8221;</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/sekjend-fmpi-mengeluarkan-anak-didik-dari-sekolah-adalah-perbuatan-melawan-hukum-karena-melanggar-uud45-uu-perlindungan-anak-dan-permendikbudristek/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/sekjend-fmpi-mengeluarkan-anak-didik-dari-sekolah-adalah-perbuatan-melawan-hukum-karena-melanggar-uud45-uu-perlindungan-anak-dan-permendikbudristek/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Feb 2026 15:19:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=3608</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Makassar – Tindakan pihak sekolah dalam mengeluarkan siswa secara paksa (ekspulsi) dengan alasan nakal dan melanggar tatib sangat sering terjadi disekolah, mulai dari dari tingkat dasar sampai pada tingkat menengah, pihak sekolah seakan tidak mau ambil pusing akan dampak sosial yang luas dan akan timbul akibat tindakan tersebut, tidak hanya bagi siswa tetapi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/sekjend-fmpi-mengeluarkan-anak-didik-dari-sekolah-adalah-perbuatan-melawan-hukum-karena-melanggar-uud45-uu-perlindungan-anak-dan-permendikbudristek/">Sekjend FMPI : &#8220;Mengeluarkan Anak Didik Dari Sekolah Adalah Perbuatan Melawan Hukum, Karena Melanggar UUD&#8217;45, UU Perlindungan Anak Dan Permendikbudristek&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-3573" src="https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260206-WA0059.jpg" alt="" width="589" height="839" /></p>
<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar – Tindakan pihak sekolah dalam mengeluarkan siswa secara paksa (ekspulsi) dengan alasan nakal dan melanggar tatib sangat sering terjadi disekolah, mulai dari dari tingkat dasar sampai pada tingkat menengah, pihak sekolah seakan tidak mau ambil pusing akan dampak sosial yang luas dan akan timbul akibat tindakan tersebut, tidak hanya bagi siswa tetapi juga bagi lingkungan sekitarnya, pihak sekolah bertindak masa bodoh dan mereka lupa akan Tupoksinya menjadi tenaga pendidik, dimana selain menjaga marwah institusi, para guru maupun kepala sekolah mempunyai kewajiban mulia dalam mendidik anak disekolah dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa.</p>
<p>Jika kita melihat dari tingkat kesejahteraan guru dengan gaji Rp1,68 juta hingga Rp6,37 juta per bulan atau sesuai golongan mereka, dan gaji Kepala Sekolah berkisar antara Rp5,5 juta hingga Rp14 juta per bulan sesuai golongan, yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dalam mencerdaskan para anak didiknya, selain itu guru dan Kepala Sekolah juga dituntut untuk dapat mengajari siswanya etika dan moral yang baik, sehingga bukan alasan para guru dan kepala sekolah hanya karena nakal langsung mengeluarkan anak didik dari sekolah, karena ditingkat pendidikan dasar sampai menengah para anak didik masih mencari jati dirinya, sehingga diharapkan tenaga pendidik dapat berperan aktif membantu pemerintah dalam mensukseskan program mencerdaskan anak bangsa.</p>
<p>Hal tersebut mengemuka dalam Forum Diskusi dengan tema “MELINDUNGI HAK KONSTITUSI ANAK DALAM MENDAPATKAN PENDIDIKAN”. Forum Diskusi tersebut berlangsung di Ballroom Hotel M Regency Jl. Dg. Tompo Makassar pada tanggal, 13 Februari 2026 yang dihadiri oleh para Aktivis Anti Korupsi Sulsel, Pemuda dan Aliansi Mahasiswa UNM Pemerhati Pendidikan se Kota Makassar dan turut hadir pula dalam diskusi tersebut yang turut menjadi Narasumber adalah Mantan Wakil Rektor II UNM Makassar.</p>
<p>Mantan WR II UNM mengawali diskusi dengan pemaparan tentang dampak sosial utama yang timbul akibat mengeluarkan siswa dari sekolah adalah :</p>
<ol>
<li>Peningkatan Risiko Kriminalitas dan Kenakalan Remaja, dimana tanpa rutinitas sekolah dan bimbingan moral, remaja yang dikeluarkan memiliki risiko lebih tinggi terlibat dalam perilaku menyimpang, kekerasan, serta penyalahgunaan narkoba dan alkohol.</li>
<li>Marginalisasi dan Stigma Sosial, dimana Siswa sering kali mengalami penolakan dari lingkungan sosialnya, yang memicu perasaan terisolasi, kesepian, dan hilangnya kepercayaan diri.</li>
<li>Gangguan Kesehatan Mental, dimana proses pengeluaran sekolah berpotensi menyebabkan masalah mental serius, seperti depresi dan kecemasan, yang dapat bertahan hingga masa dewasa.</li>
<li>Siklus Kemiskinan dan Pengangguran, dimana siswa enggan untuk melanjutkan pendidikan sebab putus sekolah secara paksa membatasi akses ke lapangan kerja berkualitas, yang pada akhirnya memperburuk masalah ekonomi dan meningkatkan ketergantungan pada bantuan sosial.</li>
<li>Beban Sosial bagi Negara, dimana rendahnya tingkat pendidikan akibat banyaknya siswa yang dikeluarkan dapat menurunkan produktivitas nasional dan meningkatkan biaya negara untuk menangani masalah sosial yang muncul.</li>
<li>Kehilangan Kontribusi Masyarakat, dimana potensi kreatif dan bakat individu terhambat, sehingga mereka kehilangan kesempatan untuk memberikan kontribusi positif bagi kemajuan masyarakat.</li>
</ol>
<p>Beliau juga mengatakan bahwa mengeluarkan siswa dari sekolah juga akan mempengaruhi jumlah penerimaan Dana BOS disekolah tersebut, sebab besaran Dana BOS yang terima wajib berbanding lurus dengan jumlah quota siswa  disekolah tersebut, olehnya agar Dana BOS tetap berjalan mulus seperti biasa maka mau tidak mau pihak sekolah akan melakukan laporan fiktif tentang jumlah siswa dengan memanipulasi data jumlah siswa sebelum dan sesudah mengeluarkan satu atau beberapa orang siswa, mau dia keluarkan berapa orangpun dari sekolahnya tetap yang dilaporkan sesuai jumlah awal.</p>
<p>Pemaparan pihak WR II UNM tersebut ditanggapi serius oleh Sekjend Forum Merah Putih Indonesia  Mulyadi, SH beliau menjelaskan bahwa sekolah yang mengeluarkan siswa secara sepihak dengan alasan nakal atau melanggar tata tertib berisiko akan menghadapi gugatan perdata karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) dan dugaan pelanggaran Hak Anak (UU No. 35 Tahun 2014), dimana dampak hukumnya meliputi tuntutan ganti rugi, kewajiban memulihkan hak pendidikan, hingga pencemaran nama baik lembaga.</p>
<p>Mulyadi, SH melanjutkan bahwa dengan mengeluarkan anak dari sekolah akan berdampak Hukum bagi Sekolah yang mengeluarkan siswanya diantaranya adalah :</p>
<ol>
<li>Gugatan Perdata (Perbuatan Melawan Hukum), dimana orang tua dapat menggugat sekolah berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata karena dianggap menimbulkan kerugian materil dan imateril, termasuk trauma pada anak.</li>
<li>Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana mengeluarkan siswa dapat dianggap merampas hak wajib belajar 12 tahun dan melanggar prinsip perlindungan anak (UU No. 35 Tahun 2014).</li>
<li>Tuntutan Pemulihan Status, dimana Sekolah dapat diperintahkan oleh dinas pendidikan terkait untuk memulihkan status siswa tersebut.</li>
<li>Pencemaran Nama Baik Sekolah, dimana tindakan sepihak tanpa prosedur pembinaan yang benar dapat merusak reputasi sekolah di mata masyarakat dan dinas pendidikan.</li>
</ol>
<p>Olehnya diharapkan kepada seluruh Kepala Sekolah maupun Guru agar jangan langsung mengeluarkan siswa dari sekolah sebab hal tersebut sangat jelas melanggar konstitusi khususnya UUD 1945, Permendikbudristek dan UU Perlindungan Anak, oleh dalam memberikan sanksi kepada anak didik wajib diberikan secara mendidik, berjenjang, dan tidak memutus hak belajar siswa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Mulyadi, SH lebih lanjut menjelaskan, bahwa UUD 1945 dan UU HAM di Indonesia menjamin hak pendidikan melalui Pasal 28C dan Pasal 31, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan  (Ayat 1), wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya (Ayat 2), dimana Negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN/APBD (Ayat 4) untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dimana poin-poin utama jaminan hak atas pendidikan antara lain :</p>
<ol>
<li>Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 : Setiap orang berhak mengembangkan diri, mendapatkan pendidikan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.</li>
<li>Pasal 31 UUD 1945 : Warga negara berhak mendapat pengajaran dan wajib mengikuti pendidikan dasar, yang pemerintah wajib membiayainya.</li>
<li>Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM : Menegaskan hak asasi setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.</li>
<li>Anggaran Pendidikan : Negara memprioritaskan setidaknya 20% anggaran pendidikan dari APBN/APBD.</li>
<li>Pendidikan Dasar : Hak atas pendidikan dasar dan menengah dipertegas untuk anak-anak, guna memastikan akses pendidikan yang setara.</li>
<li>Negara bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pendidikan di Indonesia, menjaminnya sebagai bagian dari hak asasi manusia.</li>
</ol>
<p>Mulyadi, SH juga mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2025/2026 bertransformasi menjadi beberapa kementerian termasuk Kemendikdasmen yang mengeluarkan peraturan menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak, inklusif, dan berkualitas, dengan dasar hukum dan kebijakan terkait penjaminan hak atas pendidikan  adalah :</p>
<ol>
<li>Permendikdasmen/Permendikbudristek No. 13 Tahun 2025 &amp; No. 12 Tahun 2024 : Mengatur Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah untuk menjamin kesesuaian materi pengajaran.</li>
<li>Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 : Mengatur Standar Isi pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah untuk memastikan kualitas konten pendidikan.</li>
<li>Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 : Mengatur Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk memastikan standar kualitas lulusan.</li>
<li>Prioritas Pemerataan Akses (Wajib Belajar 13 Tahun) : Pada 2025, Kemendikdasmen memprioritaskan pemerataan akses layanan pendidikan melalui program Wajib Belajar 13 Tahun (termasuk PAUD) untuk memastikan hak pendidikan tercapai dari usia dini.</li>
<li>Sistem Penjaminan Mutu (Permendikbud No. 28 Tahun 2016) : Meskipun regulasi lama, peraturan ini menjadi dasar penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah untuk memastikan layanan pendidikan sesuai standar.</li>
<li>Pendidikan Inklusif dan Tanpa Diskriminasi : Berdasarkan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 yang dijabarkan dalam berbagai Permendikbudristek, pendidikan wajib diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.</li>
</ol>
<p>Kebijakan-kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberantas hambatan akses pendidikan bagi masyarakat.</p>
<p>Diakhir diskusi, salah satu Mahasiswa menanyakan bagaimana jika pihak sekolah tetap bersikeras mengeluarkan siswa dengan alasan siswa tersebut telah melanggar seluruh tata tertib dan telah membuat surat pernyataan, jawaban Mulyadi, SH bahwa kalian sebagai Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sulawesi Selatan dapat melakukan advokasi dengan mendampingi orangtua siswa untuk melakukan mediasi ke sekolah tersebut, jika mediasi mandek maka jalan terakhir adalah mendampingi orangtua siswa untuk melakukan gugatan Perdata maupun pidana dimana Perdatanya adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Pidananya adalah kerena Pihak sekolah telah dengan sengaja dan sadar melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, karena mengeluarkan siswa dari sekolah dimana hal itu telah merampas hak wajib belajar 12 tahun dan melanggar prinsip perlindungan anak (UU No. 35 Tahun 2014) setelah itu kalian dapat mengawal gugatan dan laporan tersebut dengan aksi turun kejalan, guna mengembalikan Hak Anak Sebagai Warga Negara, tegas Mulyadi. (**STP)</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/sekjend-fmpi-mengeluarkan-anak-didik-dari-sekolah-adalah-perbuatan-melawan-hukum-karena-melanggar-uud45-uu-perlindungan-anak-dan-permendikbudristek/">Sekjend FMPI : &#8220;Mengeluarkan Anak Didik Dari Sekolah Adalah Perbuatan Melawan Hukum, Karena Melanggar UUD&#8217;45, UU Perlindungan Anak Dan Permendikbudristek&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/sekjend-fmpi-mengeluarkan-anak-didik-dari-sekolah-adalah-perbuatan-melawan-hukum-karena-melanggar-uud45-uu-perlindungan-anak-dan-permendikbudristek/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PIP Makassar Resmi Buka SIPENCATAR 2026, Kesempatan Emas Generasi Muda Menjadi Insan Maritim Profesional</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/pip-makassar-resmi-buka-sipencatar-2026-kesempatan-emas-generasi-muda-menjadi-insan-maritim-profesional/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/pip-makassar-resmi-buka-sipencatar-2026-kesempatan-emas-generasi-muda-menjadi-insan-maritim-profesional/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jan 2026 14:39:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[EKONOMI]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[RAGAM]]></category>
		<category><![CDATA[PIP MAKASSAR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=3970</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar &#124; 18 Mei 2026 — Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar resmi membuka Seleksi Penerimaan Calon Taruna (SIPENCATAR) Non-Pola Pembibitan (Mandiri) Tahun 2026. Pembukaan pendaftaran ini menjadi peluang besar bagi generasi muda Indonesia yang bercita-cita meniti karier di dunia pelayaran dan maritim nasional maupun internasional. Melalui pengumuman resmi yang disampaikan melalui media sosial dan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/pip-makassar-resmi-buka-sipencatar-2026-kesempatan-emas-generasi-muda-menjadi-insan-maritim-profesional/">PIP Makassar Resmi Buka SIPENCATAR 2026, Kesempatan Emas Generasi Muda Menjadi Insan Maritim Profesional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar | 18 Mei 2026 — Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar resmi membuka Seleksi Penerimaan Calon Taruna (SIPENCATAR) Non-Pola Pembibitan (Mandiri) Tahun 2026. Pembukaan pendaftaran ini menjadi peluang besar bagi generasi muda Indonesia yang bercita-cita meniti karier di dunia pelayaran dan maritim nasional maupun internasional.</p>
<p>Melalui pengumuman resmi yang disampaikan melalui media sosial dan kanal informasi kampus, PIP Makassar mengajak para lulusan SMA/sederajat untuk bergabung menjadi taruna-taruni yang unggul, disiplin, dan profesional di bidang pelayaran.</p>
<p>PIP Makassar dikenal sebagai salah satu institusi pendidikan vokasi pelayaran yang berfokus pada pembentukan sumber daya manusia maritim berkualitas. Selain menanamkan kedisiplinan dan integritas, kampus ini juga membekali taruna dengan kompetensi yang siap bersaing di dunia kerja global.</p>
<p>Dalam keterangannya, PIP Makassar menyampaikan bahwa mimpi besar selalu dimulai dari langkah yang berani. Dengan tekad, komitmen, dan semangat belajar yang tinggi, para calon taruna diharapkan mampu mempersiapkan masa depan yang lebih jelas dan terarah di sektor maritim Indonesia.</p>
<p>Pendaftaran SIPENCATAR 2026 dapat diakses secara daring melalui laman resmi PMB PIP Makassar. Calon peserta diimbau untuk memperhatikan seluruh persyaratan dan jadwal seleksi yang telah ditentukan.</p>
<p>Program penerimaan ini diharapkan dapat melahirkan generasi pelaut muda yang profesional serta mampu mendukung kemajuan industri pelayaran dan kemaritiman Indonesia di masa mendatang.</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/pip-makassar-resmi-buka-sipencatar-2026-kesempatan-emas-generasi-muda-menjadi-insan-maritim-profesional/">PIP Makassar Resmi Buka SIPENCATAR 2026, Kesempatan Emas Generasi Muda Menjadi Insan Maritim Profesional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/pip-makassar-resmi-buka-sipencatar-2026-kesempatan-emas-generasi-muda-menjadi-insan-maritim-profesional/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
