<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PENDIDIKAN Arsip - MAKASSAR INVESTIGASI</title>
	<atom:link href="https://makassarinvestigasi.id/read/pendidikan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://makassarinvestigasi.id/read/pendidikan/</link>
	<description>Mengupas Tuntas Tanpa Batas</description>
	<lastBuildDate>Wed, 29 Apr 2026 09:27:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2022/09/cropped-falcon-bird-logo-letter-m-animal-monogram-icon-business-name-initial-sign-vector-concept-eagle-birds-logos-letters-symbol-233552853-e1663228456428-32x32.jpg</url>
	<title>PENDIDIKAN Arsip - MAKASSAR INVESTIGASI</title>
	<link>https://makassarinvestigasi.id/read/pendidikan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pelatihan Pengelolaan Keuangan dan Jaga Desa TA 2026 Digelar di Desa Salobukkang</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/pelatihan-pengelolaan-keuangan-dan-jaga-desa-ta-2026-digelar-di-desa-salobukkang/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/pelatihan-pengelolaan-keuangan-dan-jaga-desa-ta-2026-digelar-di-desa-salobukkang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 09:27:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=3784</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Salobukkang, 28 April 2026 — Pemerintah Desa Salobukkang, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, melaksanakan kegiatan Pelatihan Pengelolaan Keuangan dan Jaga Desa Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Aula Kantor Desa Salobukkang pada Selasa (28/04). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Sidrap, Drs. Mustari Kadir, yang menyampaikan materi terkait pengelolaan keuangan desa [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/pelatihan-pengelolaan-keuangan-dan-jaga-desa-ta-2026-digelar-di-desa-salobukkang/">Pelatihan Pengelolaan Keuangan dan Jaga Desa TA 2026 Digelar di Desa Salobukkang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-3785" src="https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260429-WA0019.jpg" alt="" width="1280" height="720" srcset="https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260429-WA0019.jpg 1280w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260429-WA0019-300x169.jpg 300w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260429-WA0019-1024x576.jpg 1024w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260429-WA0019-768x432.jpg 768w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260429-WA0019-750x422.jpg 750w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260429-WA0019-1140x641.jpg 1140w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></p>
<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Salobukkang, 28 April 2026 — Pemerintah Desa Salobukkang, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, melaksanakan kegiatan Pelatihan Pengelolaan Keuangan dan Jaga Desa Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Aula Kantor Desa Salobukkang pada Selasa (28/04).</p>
<p>Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Sidrap, Drs. Mustari Kadir, yang menyampaikan materi terkait pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya pembinaan sebagai langkah preventif.</p>
<p>“Tujuan kami melakukan pembinaan adalah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya di akhir sesi materi.</p>
<p>Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa dan masyarakat dalam mengelola keuangan desa, khususnya dalam penggunaan Dana Desa yang setiap tahunnya memiliki petunjuk teknis tersendiri.</p>
<p>Menanggapi pertanyaan Ketua BPD Desa Salobukkang, Bapak Herman, terkait pengadaan aset Koperasi Desa, Drs. Mustari Kadir menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan program, kehati-hatian sangat diperlukan.</p>
<p>“Dana Desa setiap tahun itu ada petunjuk teknis. Tapi kalau tidak ada, jangan coba-coba. Terlebih soal pengadaan Koperasi Desa, memang di beberapa tempat masih mengalami kendala, terutama terkait penyediaan lahan. Bahkan ada yang merencanakan pembangunan di atas gunung. Namun karena ini merupakan program nasional, ke depan tentu akan ada solusi,” ujarnya.</p>
<p>Kegiatan ini juga dihadiri oleh Mahasiswa KKN Angkatan 78 UIN Alauddin Makassar (UINAM) yang bertugas di Kecamatan Dua Pitue, khususnya Posko 09 Desa Salobukkang, sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat desa.</p>
<p>Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat semakin memahami tata kelola keuangan desa yang baik dan benar, serta mampu mengimplementasikannya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Salobukkang.(**ML)</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/pelatihan-pengelolaan-keuangan-dan-jaga-desa-ta-2026-digelar-di-desa-salobukkang/">Pelatihan Pengelolaan Keuangan dan Jaga Desa TA 2026 Digelar di Desa Salobukkang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/pelatihan-pengelolaan-keuangan-dan-jaga-desa-ta-2026-digelar-di-desa-salobukkang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sekolah Dapat Digugat Jika Terbukti Mengeluarkan Siswanya</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/sekolah-dapat-digugat-jika-terbukti-mengeluarkan-siswanya/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/sekolah-dapat-digugat-jika-terbukti-mengeluarkan-siswanya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Feb 2026 14:52:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=3624</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Makassar – Forum Diskusi yang dilaksanakan oleh Mahasiswa UNM Makassar yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pendidikan, dengan tema “MELINDUNGI HAK KONSTITUSI ANAK DALAM MENDAPATKAN PENDIDIKAN” mendapat antusias dan dukungan penuh dari para Aktivis dan akademisi, Forum Diskusi tersebut dilaksanakan sebagai kegiatan tahunan lembaga eksternal Mahasiswa UNM dalam mengawal program pemerintah mensukseskan pendidikan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/sekolah-dapat-digugat-jika-terbukti-mengeluarkan-siswanya/">Sekolah Dapat Digugat Jika Terbukti Mengeluarkan Siswanya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-3625" src="https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/02/20251028-whatsapp-image-2025-10-27-at-19-38-17-43adac11.jpg" alt="" width="1280" height="502" srcset="https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/02/20251028-whatsapp-image-2025-10-27-at-19-38-17-43adac11.jpg 1280w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/02/20251028-whatsapp-image-2025-10-27-at-19-38-17-43adac11-300x118.jpg 300w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/02/20251028-whatsapp-image-2025-10-27-at-19-38-17-43adac11-1024x402.jpg 1024w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/02/20251028-whatsapp-image-2025-10-27-at-19-38-17-43adac11-768x301.jpg 768w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/02/20251028-whatsapp-image-2025-10-27-at-19-38-17-43adac11-750x294.jpg 750w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/02/20251028-whatsapp-image-2025-10-27-at-19-38-17-43adac11-1140x447.jpg 1140w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></p>
<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar – Forum Diskusi yang dilaksanakan oleh Mahasiswa UNM Makassar yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pendidikan, dengan tema “MELINDUNGI HAK KONSTITUSI ANAK DALAM MENDAPATKAN PENDIDIKAN” mendapat antusias dan dukungan penuh dari para Aktivis dan akademisi, Forum Diskusi tersebut dilaksanakan sebagai kegiatan tahunan lembaga eksternal Mahasiswa UNM dalam mengawal program pemerintah mensukseskan pendidikan gratis dengan mengadvokasi peserta didik mulai tingkat dasar, menengah sampai ke tingkat Perguruan Tinggi</p>
<p>Forum diskusi tersebut berlangsung di M Regency Hotel yang berlokasi Jl. Dg. Tompo pada tanggal, 13 Februari 2026 yang dihadiri oleh para Aktivis Anti Korupsi Sulsel, Pergerakan Pemuda dan Mahasiswa serta turut hadir dan sekaligus menjadi Narasumber dalam diskusi tersebut adalah Mantan Wakil Rektor II UNM Makassar.</p>
<p>Diawal diskusi Mantan WR II UNM Makassar memaparkan situasi dunia pendidikan di era tahun 1970 s/d 1990 dimana saat itu untuk memajukan mutu pendidikan hanya berdasarkan pada regulasi hukum UUD 1945, kesejahteraan guru dan kepala sekolahpun masih dibawah rata-rata, namun Indonesia tetap bisa mencetak orang-orang hebat yang diperhitungkan dimata dunia dimasanya.</p>
<p>Namun memasuki era millenial regulasinya semakin ketat, himbauan wajib belajar sangat gencar dilakukan oleh pemerintah yang diaplikasikan dalam peraturan menteri dan peraturan presiden agar apa yang menjadi amanat para pejuang kita melalui UUD 1945 dapat terwujud, dan seiring waktu hal itu tidak berbanding lurus, dimana saat ini kita bisa merasakan pendidikan di Indonesia bukan tambah maju tapi justru mengalami kemunduran akibat banyaknya korupsi yang terjadi dalam mengelola anggaran operasional sekolah serta terjadi kontradiksi antara kepentingan dan menjalankan regulasi, dimana hal tersebut menjadi salah satu faktor penghambat majunya pendidikan di Indonesia.</p>
<p>Di era modernisasi saat ini, situasi pendidikan justru bertambah parah, dimana birokrasi sekolah mulai tingkat dasar sampai tingkat menengah mempunyai tenaga pendidik bertindak sebagai hakim dalam menegakkan tata tertib sekolah, sehingga memunculkan pertanyaan apakah pihak sekolah lebih mementingkan nama baik institusi dari pada menyelamatkan masa depan para generasi muda.</p>
<p>Mantan WR II UNM Makassar menjelaskan lebih jauh, bahwa pihak sekolah seperti Kepala Sekolah dan Para Guru yang notabene adalah kaum akademisi yang pernah mengecap bangku pendidikan tinggi seharusnya bisa membedakan antara kepentingan bangsa yang diamanatkan oleh Undang-undang dengan kepentingan pecitraan institusi setingkat sekolah, sebab jika terjadi masalah tarik menarik kepentingan dan salah dalam menerapkan kebijakan maka yang akan terjadi pada individu tenaga pendidik justru menyeret mereka dalam masalah hukum yang dipertanggungjawabkan secara sendiri-sendiri tanpa melibatkan institusi.</p>
<p>Hal itu juga berlaku pada pemberlakukan aturan internal sekolah yang dibuat atas keinginan Kepala Sekolah dan dijalankan oleh para guru-guru tanpa dasar hukum, tentu hal tersebut sangat jelas melabrak peraturan perundang-undangan, sebab dampak sosial utama yang timbul akibat mengeluarkan siswa dari sekolah adalah :</p>
<ol>
<li>Murid dan siswa yang dikeluarkan dari sekolah akan merasa malu dan enggan untuk melanjutkan sekolahnya ke sekolah lain sehingga dapat memicu peningkatan risiko kriminalitas dan kenakalan remaja, dimana tanpa rutinitas sekolah dan bimbingan moral, remaja yang dikeluarkan akan memiliki risiko lebih tinggi terlibat dalam perilaku menyimpang, kekerasan, serta penyalahgunaan narkoba dan alkohol.</li>
<li>Marginalisasi dan Stigma Sosial, dimana Siswa sering kali mengalami penolakan dari lingkungan sosialnya, yang memicu perasaan terisolasi, kesepian, dan hilangnya kepercayaan diri.</li>
<li>Gangguan Kesehatan Mental, dimana proses pengeluaran sekolah berpotensi menyebabkan masalah mental serius, seperti depresi dan kecemasan, yang dapat bertahan hingga masa dewasa.</li>
<li>Siklus Kemiskinan dan Pengangguran, dimana siswa enggan untuk melanjutkan pendidikan sebab putus sekolah secara paksa membatasi akses ke lapangan kerja berkualitas, yang pada akhirnya memperburuk masalah ekonomi dan meningkatkan ketergantungan pada bantuan sosial.</li>
<li>Beban Sosial bagi Negara, dimana rendahnya tingkat pendidikan akibat banyaknya siswa yang dikeluarkan dapat menurunkan produktivitas nasional dan meningkatkan biaya negara untuk menangani masalah sosial yang muncul.</li>
<li>Kehilangan Kontribusi Masyarakat, dimana potensi kreatif dan bakat individu terhambat, sehingga mereka kehilangan kesempatan untuk memberikan kontribusi positif bagi kemajuan masyarakat.</li>
</ol>
<p>Jadi apapun alasannya pihak sekolah tidak dibenarkan mengeluarkan siswanya tanpa alasan hukum yang kuat, sebab para siswa dilindungi oleh regulasi yang ketat, jika tetap memaksakan maka siap-siap saja menghadapi gugatan perdata maupun pidana dari para orang tua siswa, perlu diingat bahwa Pihak Sekolah Khususnya Guru dan Kepala Sekolah berkewajiban memajukan mutu pendidikan yang bertujuan mencerdasakan kehidupan bangsa, jika mengeluarkan siswa karena siswa tersebut nakal, maka yang disalahkan bukan siswanya tapi pihak sekolah, sebab mencerdasakan anak bangsa bukan hanya pada ranah memberikan pelajaran sampai siswa tersebut pintar tapi juga pembinaan akhlak, moral dan budi pekerti para siswa.</p>
<p>Olehnya akibat dari permasalahan tersebut berdasarkan hasil penelitian para Mahasiswa dari Fakultas Ilmu Pendidikan mengatakan bahwa hampir 80% orang tua siswa hanya menginginkan anaknya tamat dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi dan mendapatkan ijazah tanpa harus mendapat predikat terbaik, dan selebihnya 20% orang tua siswa menginginkan anaknya lulus dan mendapatkan ijazah diseluruh tingkatan pendidikan dengan prestasi maupun bakat yang dimilikinya, nah pertanyaannya kemudian kenapa lebih banyak orangtua siswa hanya menginginkan anaknya hanya tamat dan mendapakan ijasah saja tanpa harus mengejar prestasi belajar, sebab pada saat ingin memasuki pendidikan menengah sampai perguruan tinggi yang bisa membantu siswa tersebut lulus disemua tingkatan bukan kepintarannya tapi siapa relasinya dan berapa uang pelicinnya.</p>
<p>Terlepas dari permasalahan tersebut diinternal sekolahpun terdapat persoalan yang melibatkan Kepala Sekolah yang terpaksa harus menjadi kontraktor dengan mengelola dana revitalisasi pembangunan ruang kelas belajar, yang seharusnya diberikan kepada Dinas terkait, akibatnya akan memunculkan sifat koruptif yang menyebabkan mutu bangunan tidak sesuai syarat teknis pembangunannya, sehingga diduga pihak sekolah akan membuat laporan berita acara yang manipulatif dan fiktif sebab pekerjaan konstruksi tidak pernah dipelajari dibangku kuliah, hal itu akan mempengaruhi segala kebijakan yang akan diambil dalam memberi keputusan.</p>
<p>Beliau melanjutkan, jika kita kembali kepada kebijakan sekolah mengeluarkan siswa dari sekolah maka secara otomatis akan mempengaruhi jumlah penerimaan Dana BOS yang dikelola oleh sekolah tersebut, sebab besaran Dana BOS yang terima wajib berbanding lurus dengan jumlah RKB dan jumlah quota siswa disekolah tersebut, jika pihak sekolah melaporkan jumlah siswa sudah berkurang dari quota awal maka hal tersebut akan menjadi pertimbangan ulang dari pusat tentang besaran Dana BOS yang akan digelontorkan disekolah tersebut, olehnya agar Dana BOS tetap berjalan mulus maka mau tidak mau pihak sekolah akan membuat laporan fiktif tentang jumlah siswa dengan memanipulasi data jumlah siswa sebelum dan sesudah mengeluarkan satu atau beberapa orang siswa, sehingga berapa orangpun yang dikeluarkan dari sekolah tetap pihak sekolah melaporkan jumlah siswa sesuai jumlah awal.</p>
<p>Diakhir diskusi, Mantan WR II UNM Makassar menegaskan bahwa salah satu trik yang mempuni untuk menekan tingkat kenakalan murid maupun siswa disekolah dapat melakukan kerjasama dengan aparat penegak hukum setempat, dimana sekolah mengundang pihak kepolisian memberikan edukasi tentang bahayanya menggunakan Narkoba serta efek hukum akibat melakukan kekerasan terhadap sesama teman sekolah maupun dengan sekolah lainnya, cara ini saya rasa hal tersebut akan bisa mempengaruhi psikologis para peserta didik kearah yang positif agar para murid atau siswa tidak lagi melakukan hal-hal yang negatif dan anarkis. tegasnya. (**STP)</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/sekolah-dapat-digugat-jika-terbukti-mengeluarkan-siswanya/">Sekolah Dapat Digugat Jika Terbukti Mengeluarkan Siswanya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/sekolah-dapat-digugat-jika-terbukti-mengeluarkan-siswanya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sekjend FMPI : &#8220;Mengeluarkan Anak Didik Dari Sekolah Adalah Perbuatan Melawan Hukum, Karena Melanggar UUD&#8217;45, UU Perlindungan Anak Dan Permendikbudristek&#8221;</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/sekjend-fmpi-mengeluarkan-anak-didik-dari-sekolah-adalah-perbuatan-melawan-hukum-karena-melanggar-uud45-uu-perlindungan-anak-dan-permendikbudristek/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/sekjend-fmpi-mengeluarkan-anak-didik-dari-sekolah-adalah-perbuatan-melawan-hukum-karena-melanggar-uud45-uu-perlindungan-anak-dan-permendikbudristek/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Feb 2026 15:19:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=3608</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Makassar – Tindakan pihak sekolah dalam mengeluarkan siswa secara paksa (ekspulsi) dengan alasan nakal dan melanggar tatib sangat sering terjadi disekolah, mulai dari dari tingkat dasar sampai pada tingkat menengah, pihak sekolah seakan tidak mau ambil pusing akan dampak sosial yang luas dan akan timbul akibat tindakan tersebut, tidak hanya bagi siswa tetapi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/sekjend-fmpi-mengeluarkan-anak-didik-dari-sekolah-adalah-perbuatan-melawan-hukum-karena-melanggar-uud45-uu-perlindungan-anak-dan-permendikbudristek/">Sekjend FMPI : &#8220;Mengeluarkan Anak Didik Dari Sekolah Adalah Perbuatan Melawan Hukum, Karena Melanggar UUD&#8217;45, UU Perlindungan Anak Dan Permendikbudristek&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-3573" src="https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260206-WA0059.jpg" alt="" width="589" height="839" srcset="https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260206-WA0059.jpg 589w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260206-WA0059-211x300.jpg 211w" sizes="(max-width: 589px) 100vw, 589px" /></p>
<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar – Tindakan pihak sekolah dalam mengeluarkan siswa secara paksa (ekspulsi) dengan alasan nakal dan melanggar tatib sangat sering terjadi disekolah, mulai dari dari tingkat dasar sampai pada tingkat menengah, pihak sekolah seakan tidak mau ambil pusing akan dampak sosial yang luas dan akan timbul akibat tindakan tersebut, tidak hanya bagi siswa tetapi juga bagi lingkungan sekitarnya, pihak sekolah bertindak masa bodoh dan mereka lupa akan Tupoksinya menjadi tenaga pendidik, dimana selain menjaga marwah institusi, para guru maupun kepala sekolah mempunyai kewajiban mulia dalam mendidik anak disekolah dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa.</p>
<p>Jika kita melihat dari tingkat kesejahteraan guru dengan gaji Rp1,68 juta hingga Rp6,37 juta per bulan atau sesuai golongan mereka, dan gaji Kepala Sekolah berkisar antara Rp5,5 juta hingga Rp14 juta per bulan sesuai golongan, yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dalam mencerdaskan para anak didiknya, selain itu guru dan Kepala Sekolah juga dituntut untuk dapat mengajari siswanya etika dan moral yang baik, sehingga bukan alasan para guru dan kepala sekolah hanya karena nakal langsung mengeluarkan anak didik dari sekolah, karena ditingkat pendidikan dasar sampai menengah para anak didik masih mencari jati dirinya, sehingga diharapkan tenaga pendidik dapat berperan aktif membantu pemerintah dalam mensukseskan program mencerdaskan anak bangsa.</p>
<p>Hal tersebut mengemuka dalam Forum Diskusi dengan tema “MELINDUNGI HAK KONSTITUSI ANAK DALAM MENDAPATKAN PENDIDIKAN”. Forum Diskusi tersebut berlangsung di Ballroom Hotel M Regency Jl. Dg. Tompo Makassar pada tanggal, 13 Februari 2026 yang dihadiri oleh para Aktivis Anti Korupsi Sulsel, Pemuda dan Aliansi Mahasiswa UNM Pemerhati Pendidikan se Kota Makassar dan turut hadir pula dalam diskusi tersebut yang turut menjadi Narasumber adalah Mantan Wakil Rektor II UNM Makassar.</p>
<p>Mantan WR II UNM mengawali diskusi dengan pemaparan tentang dampak sosial utama yang timbul akibat mengeluarkan siswa dari sekolah adalah :</p>
<ol>
<li>Peningkatan Risiko Kriminalitas dan Kenakalan Remaja, dimana tanpa rutinitas sekolah dan bimbingan moral, remaja yang dikeluarkan memiliki risiko lebih tinggi terlibat dalam perilaku menyimpang, kekerasan, serta penyalahgunaan narkoba dan alkohol.</li>
<li>Marginalisasi dan Stigma Sosial, dimana Siswa sering kali mengalami penolakan dari lingkungan sosialnya, yang memicu perasaan terisolasi, kesepian, dan hilangnya kepercayaan diri.</li>
<li>Gangguan Kesehatan Mental, dimana proses pengeluaran sekolah berpotensi menyebabkan masalah mental serius, seperti depresi dan kecemasan, yang dapat bertahan hingga masa dewasa.</li>
<li>Siklus Kemiskinan dan Pengangguran, dimana siswa enggan untuk melanjutkan pendidikan sebab putus sekolah secara paksa membatasi akses ke lapangan kerja berkualitas, yang pada akhirnya memperburuk masalah ekonomi dan meningkatkan ketergantungan pada bantuan sosial.</li>
<li>Beban Sosial bagi Negara, dimana rendahnya tingkat pendidikan akibat banyaknya siswa yang dikeluarkan dapat menurunkan produktivitas nasional dan meningkatkan biaya negara untuk menangani masalah sosial yang muncul.</li>
<li>Kehilangan Kontribusi Masyarakat, dimana potensi kreatif dan bakat individu terhambat, sehingga mereka kehilangan kesempatan untuk memberikan kontribusi positif bagi kemajuan masyarakat.</li>
</ol>
<p>Beliau juga mengatakan bahwa mengeluarkan siswa dari sekolah juga akan mempengaruhi jumlah penerimaan Dana BOS disekolah tersebut, sebab besaran Dana BOS yang terima wajib berbanding lurus dengan jumlah quota siswa  disekolah tersebut, olehnya agar Dana BOS tetap berjalan mulus seperti biasa maka mau tidak mau pihak sekolah akan melakukan laporan fiktif tentang jumlah siswa dengan memanipulasi data jumlah siswa sebelum dan sesudah mengeluarkan satu atau beberapa orang siswa, mau dia keluarkan berapa orangpun dari sekolahnya tetap yang dilaporkan sesuai jumlah awal.</p>
<p>Pemaparan pihak WR II UNM tersebut ditanggapi serius oleh Sekjend Forum Merah Putih Indonesia  Mulyadi, SH beliau menjelaskan bahwa sekolah yang mengeluarkan siswa secara sepihak dengan alasan nakal atau melanggar tata tertib berisiko akan menghadapi gugatan perdata karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) dan dugaan pelanggaran Hak Anak (UU No. 35 Tahun 2014), dimana dampak hukumnya meliputi tuntutan ganti rugi, kewajiban memulihkan hak pendidikan, hingga pencemaran nama baik lembaga.</p>
<p>Mulyadi, SH melanjutkan bahwa dengan mengeluarkan anak dari sekolah akan berdampak Hukum bagi Sekolah yang mengeluarkan siswanya diantaranya adalah :</p>
<ol>
<li>Gugatan Perdata (Perbuatan Melawan Hukum), dimana orang tua dapat menggugat sekolah berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata karena dianggap menimbulkan kerugian materil dan imateril, termasuk trauma pada anak.</li>
<li>Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana mengeluarkan siswa dapat dianggap merampas hak wajib belajar 12 tahun dan melanggar prinsip perlindungan anak (UU No. 35 Tahun 2014).</li>
<li>Tuntutan Pemulihan Status, dimana Sekolah dapat diperintahkan oleh dinas pendidikan terkait untuk memulihkan status siswa tersebut.</li>
<li>Pencemaran Nama Baik Sekolah, dimana tindakan sepihak tanpa prosedur pembinaan yang benar dapat merusak reputasi sekolah di mata masyarakat dan dinas pendidikan.</li>
</ol>
<p>Olehnya diharapkan kepada seluruh Kepala Sekolah maupun Guru agar jangan langsung mengeluarkan siswa dari sekolah sebab hal tersebut sangat jelas melanggar konstitusi khususnya UUD 1945, Permendikbudristek dan UU Perlindungan Anak, oleh dalam memberikan sanksi kepada anak didik wajib diberikan secara mendidik, berjenjang, dan tidak memutus hak belajar siswa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Mulyadi, SH lebih lanjut menjelaskan, bahwa UUD 1945 dan UU HAM di Indonesia menjamin hak pendidikan melalui Pasal 28C dan Pasal 31, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan  (Ayat 1), wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya (Ayat 2), dimana Negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN/APBD (Ayat 4) untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dimana poin-poin utama jaminan hak atas pendidikan antara lain :</p>
<ol>
<li>Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 : Setiap orang berhak mengembangkan diri, mendapatkan pendidikan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.</li>
<li>Pasal 31 UUD 1945 : Warga negara berhak mendapat pengajaran dan wajib mengikuti pendidikan dasar, yang pemerintah wajib membiayainya.</li>
<li>Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM : Menegaskan hak asasi setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.</li>
<li>Anggaran Pendidikan : Negara memprioritaskan setidaknya 20% anggaran pendidikan dari APBN/APBD.</li>
<li>Pendidikan Dasar : Hak atas pendidikan dasar dan menengah dipertegas untuk anak-anak, guna memastikan akses pendidikan yang setara.</li>
<li>Negara bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pendidikan di Indonesia, menjaminnya sebagai bagian dari hak asasi manusia.</li>
</ol>
<p>Mulyadi, SH juga mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2025/2026 bertransformasi menjadi beberapa kementerian termasuk Kemendikdasmen yang mengeluarkan peraturan menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak, inklusif, dan berkualitas, dengan dasar hukum dan kebijakan terkait penjaminan hak atas pendidikan  adalah :</p>
<ol>
<li>Permendikdasmen/Permendikbudristek No. 13 Tahun 2025 &amp; No. 12 Tahun 2024 : Mengatur Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah untuk menjamin kesesuaian materi pengajaran.</li>
<li>Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 : Mengatur Standar Isi pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah untuk memastikan kualitas konten pendidikan.</li>
<li>Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 : Mengatur Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk memastikan standar kualitas lulusan.</li>
<li>Prioritas Pemerataan Akses (Wajib Belajar 13 Tahun) : Pada 2025, Kemendikdasmen memprioritaskan pemerataan akses layanan pendidikan melalui program Wajib Belajar 13 Tahun (termasuk PAUD) untuk memastikan hak pendidikan tercapai dari usia dini.</li>
<li>Sistem Penjaminan Mutu (Permendikbud No. 28 Tahun 2016) : Meskipun regulasi lama, peraturan ini menjadi dasar penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah untuk memastikan layanan pendidikan sesuai standar.</li>
<li>Pendidikan Inklusif dan Tanpa Diskriminasi : Berdasarkan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 yang dijabarkan dalam berbagai Permendikbudristek, pendidikan wajib diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.</li>
</ol>
<p>Kebijakan-kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberantas hambatan akses pendidikan bagi masyarakat.</p>
<p>Diakhir diskusi, salah satu Mahasiswa menanyakan bagaimana jika pihak sekolah tetap bersikeras mengeluarkan siswa dengan alasan siswa tersebut telah melanggar seluruh tata tertib dan telah membuat surat pernyataan, jawaban Mulyadi, SH bahwa kalian sebagai Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sulawesi Selatan dapat melakukan advokasi dengan mendampingi orangtua siswa untuk melakukan mediasi ke sekolah tersebut, jika mediasi mandek maka jalan terakhir adalah mendampingi orangtua siswa untuk melakukan gugatan Perdata maupun pidana dimana Perdatanya adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Pidananya adalah kerena Pihak sekolah telah dengan sengaja dan sadar melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, karena mengeluarkan siswa dari sekolah dimana hal itu telah merampas hak wajib belajar 12 tahun dan melanggar prinsip perlindungan anak (UU No. 35 Tahun 2014) setelah itu kalian dapat mengawal gugatan dan laporan tersebut dengan aksi turun kejalan, guna mengembalikan Hak Anak Sebagai Warga Negara, tegas Mulyadi. (**STP)</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/sekjend-fmpi-mengeluarkan-anak-didik-dari-sekolah-adalah-perbuatan-melawan-hukum-karena-melanggar-uud45-uu-perlindungan-anak-dan-permendikbudristek/">Sekjend FMPI : &#8220;Mengeluarkan Anak Didik Dari Sekolah Adalah Perbuatan Melawan Hukum, Karena Melanggar UUD&#8217;45, UU Perlindungan Anak Dan Permendikbudristek&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/sekjend-fmpi-mengeluarkan-anak-didik-dari-sekolah-adalah-perbuatan-melawan-hukum-karena-melanggar-uud45-uu-perlindungan-anak-dan-permendikbudristek/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Maladministrasi Hingga Mark-up Anggaran, Proyek Ruker Wabup Tuai Sorotan</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/diduga-maladministrasi-hingga-mark-up-anggaran-proyek-ruker-wabup-tuai-sorotan/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/diduga-maladministrasi-hingga-mark-up-anggaran-proyek-ruker-wabup-tuai-sorotan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Dec 2025 03:21:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=3468</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Luwu &#8211; Presiden Koalisi LSM dan Pers Sul-sel Mulyadi S.H dan DIREKTORAT PIMPINAN PUSAT LEMBAGA PENGAWASAN PUBLIK SEMANGAT GARUDA BERDAULAT REPUBLIK INDONESIA ( DIKPUS.LPP.SEGEL.RI ) melalui sekjend SYAMSURYADI, S.H menyoroti Proyek Rehabilitasi Ruang Kerja Wakil Bupati Luwu yang diduga terjadi maladministrasi hingga mark-up anggaran. Mulyadi S.H menyayangkan proyek ruang kerja wakil bupati tersebut [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/diduga-maladministrasi-hingga-mark-up-anggaran-proyek-ruker-wabup-tuai-sorotan/">Diduga Maladministrasi Hingga Mark-up Anggaran, Proyek Ruker Wabup Tuai Sorotan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu &#8211; Presiden Koalisi LSM dan Pers Sul-sel Mulyadi S.H dan DIREKTORAT PIMPINAN PUSAT LEMBAGA PENGAWASAN PUBLIK SEMANGAT GARUDA BERDAULAT REPUBLIK INDONESIA ( DIKPUS.LPP.SEGEL.RI ) melalui sekjend SYAMSURYADI, S.H menyoroti Proyek Rehabilitasi Ruang Kerja Wakil Bupati Luwu yang diduga terjadi maladministrasi hingga mark-up anggaran.</p>
<p>Mulyadi S.H menyayangkan proyek ruang kerja wakil bupati tersebut dikerja terlebih dahulu tanpa melalui prosedur lelang di pengadaan barang dan jasa melalui Portal LPSE.</p>
<p>&#8220;Besar dugaan kami ada persekongkolan dan pemufakatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga rehabilitasi ruang kerja wakil bupati dikerjakan terlebih dahulu tanpa proses lelang tender.&#8221; Ungkap Mulyadi S.H</p>
<p>Mulyadi S.H mengatakan dalam Peraturan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) mencakup berbagai aspek hukum persaingan usaha di Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 sebagai landasan utama, serta Peraturan Komisi (PerKPPU) yang mengatur tata cara penanganan perkara (monopoli, kemitraan), program kepatuhan, merger, dan sanksi administratif.</p>
<p>&#8220;Jelas dalam regulasi UU No. 5 Tahun 1999: Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (dasar hukum utama). UU No. 20 Tahun 2008: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan UU tersebut, misalnya PP No. 44 Tahun 2021, Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2023 (PerKPPU 2/2023): Penyempurnaan aturan penanganan perkara dengan penjelasan alat bukti yang lebih detil. .&#8221; Tegas Mulyadi S.H</p>
<p>Lanjut, Mulyadi S.H menegaskan anggaran tersebut diduga anggaran siluman yang dimana proyek rehabilitasi Ruker Wabup dikerjakan tanpa ada RAB.</p>
<p>&#8220;Anggaran tersebut juga hingga saat ini tidak ada muncul di portal LPSE mau Tender, Pengadaan Langsung, sedangkan di portal lainnya proyek rehabilitasi ruker wabup muncul dengan nilai pagu Rp.250.125.480 sangat jelas kedua portal diatas, dugaan kami sangat besar itu anggaran siluman karena dikerjakan tanpa proses dan RAB.&#8221; Imbuhnya</p>
<p>Anehnya lagi uang muka proyek rehabilitasi ruang kerja wakil bupati lebih dulu cair dibandingkan sejumlah utang daerah tahun 2024 untuk pembangunan fisik.</p>
<p>&#8220;Harusnya Pemda Luwu memprioritaskan dahulu untuk belanja utang daerah tahun lalu (2024), baru bisa membayar pencairan uang muka pembangunan fisik 2025, sudah sangat jelas dinda dugaan kami adanya persekongkolan dan pemufakatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.&#8221; Mulyadi S.H dengan nada kesal</p>
<p>Selain itu, DIREKTORAT PIMPINAN PUSAT LEMBAGA PENGAWASAN PUBLIK SEMANGAT GARUDA BERDAULAT REPUBLIK INDONESIA ( DIKPUS.LPP.SEGEL.RI ) melalui sekjend SYAMSURYADI, S.H angkat bicara saat dikonfirmasi, Pelaksanaan rehabilitasi Ruker Wabup Luwu tanpa RAB itu jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tertuang dalam Pasal 3, Pasal 6, dan Pasal 50.</p>
<p>Selain bertentangan dengan Perpres yang dimaksud, pelaksanaan rehabilitasi ruker wabup Luwu juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tertuang dalam Pasal 17 ayat (2) yang berbunyi “Belanja negara hanya boleh dilakukan jika ada dokumen anggaran dan perikatan yang sah. Jika pekerjaan dimulai sebelum kontrak, anggaran yang digunakan bisa dianggap tidak sah.</p>
<p>Undang-undang lain yang berkaitan yaitu nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 dan 3 berbunyi “Jika pekerjaan dilakukan tanpa prosedur yang benar, ada potensi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.&#8221;</p>
<p>Serta peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia mengatur bahwa semua pekerjaan harus melalui tahapan pemilihan dan kontrak sebelum dimulai dengan konsekuesi hukum pembatalan pekerjaan dan tidak dibayarkan anggaran.</p>
<p>Sementara itu SYAMSURYADI, S.H menambahkan bahwa dengan nilai pagu anggaran Rp.250.125.480 untuk proyek rehabilitasi ruang kerja wakil bupati diduga kemahalan, pemborosan, hingga mark-up anggaran.</p>
<p>&#8220;Besar dugaan kami dinda dengan luasan ruang kerja tersebut tidak memakan anggaran sampai 250 juta sekian hanya rehabilitasi, kecuali kalau bahan material atau wallpapernya ada kandungan emasnya.&#8221; Tutup Syamsuryadi S.H</p>
<p>Dalam waktu dekat akan rapat konsolidasi Koalisi LSM dan Pers, Advokasi, hingga Organisasi Masyarakat (Ormas) Sulsel di Mabes Kota Makassar.</p>
<p>Kami juga menantang dan mendesak APH, OMBUDSMAN, KPPU, BPKP hingga KPK turun dan memanggil KPA, PPK, Rekanan bahkan Kaban Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag ULP) agar segera mengaudit serta memeriksa Administrasinya.</p>
<p>Hingga berita ini terbit kami belum mendapatkan tanggapan dinas terkait.(**ML)</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/diduga-maladministrasi-hingga-mark-up-anggaran-proyek-ruker-wabup-tuai-sorotan/">Diduga Maladministrasi Hingga Mark-up Anggaran, Proyek Ruker Wabup Tuai Sorotan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/diduga-maladministrasi-hingga-mark-up-anggaran-proyek-ruker-wabup-tuai-sorotan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Bakal Laporkan ke APH Proyek Revitalisasi SMAN 4 Luwu </title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/presiden-koalisi-lsm-dan-pers-sulsel-bakal-laporkan-ke-aph-proyek-revitalisasi-sman-4-luwu/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/presiden-koalisi-lsm-dan-pers-sulsel-bakal-laporkan-ke-aph-proyek-revitalisasi-sman-4-luwu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Dec 2025 02:37:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=3463</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Luwu &#8211; Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H Bakal Laporkan dengan melayangkan surat resmi lembaga ke Aparat Penegak Hukum terkait Proyek Pembangunan Revitalisasi SMAN 4 Luwu. Pembangunan SMAN 4 Luwu menelan anggaran kurang lebih 600 jutaan rupiah dengan beberapa pembangunan Toilet. Presiden Koalisi LSM dan Pers Muliady S.H menegaskan berdasarkan data [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/presiden-koalisi-lsm-dan-pers-sulsel-bakal-laporkan-ke-aph-proyek-revitalisasi-sman-4-luwu/">Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Bakal Laporkan ke APH Proyek Revitalisasi SMAN 4 Luwu </a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-3452" src="https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251222-WA0025.jpg" alt="" width="720" height="1600" /></p>
<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu &#8211; Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H Bakal Laporkan dengan melayangkan surat resmi lembaga ke Aparat Penegak Hukum terkait Proyek Pembangunan Revitalisasi SMAN 4 Luwu.</p>
<p>Pembangunan SMAN 4 Luwu menelan anggaran kurang lebih 600 jutaan rupiah dengan beberapa pembangunan Toilet.</p>
<p>Presiden Koalisi LSM dan Pers Muliady S.H menegaskan berdasarkan data yang diperoleh di lapangan team awak media, besar dugaan ada penyimpangan penyalahgunaan wewenang, persengkokolan, hingga pemufakatan antara pihak Pengguna Anggaran dan Konsultan dan lainnya.</p>
<p>&#8220;Karena sejak 29/11 team meminta nomor konsultan perencanaan dan pengawasan kepala sekolah (Pengguna anggaran) enggan menanggapi atau memberi kontak konsultannya.&#8221; Terangnya</p>
<p>Lanjut, Mulyadi S.H menyayangkan sikap Kepala Sekolah atas ketidak adanya keterbukaan informasi publik yang diamanatkan uu no 14 tahun 2008 (KIP) yang mengelola keuangan negara</p>
<p>Hasil analisa evaluasi monitoring team dilapangan sangat jelas dugaan kami harga satuan permeter pembangunannya sangat mahal atau tinggi (kemahalan).</p>
<p>&#8220;Yang dimana hitungan kami volume P x L x T = total volume kita kalikan nilai anggaran sehingga kami bisa mendapatkan harga satuan permeternya, ditambah dengan kualitas atau mutu bangunan yang diduga dikerjakan asal-asalan &#8216;ditemukan adanya sambungan less Palvon hingga lessplan, kualitas cat karena sudah pudar, bahkan mutu beton bangunan tersebut tidak memiliki hasil uji laboratorium.&#8221; Tegas Mulyadi S.H</p>
<p>Sementara itu, pekerja atau tukang saat dikonfirmasi dilokasi mengatakan, kami ini bekerja hanya sesuai gambar yang dikasih pak.</p>
<p>&#8220;Terkait upah, kami borong semua dan saya sendiri yang bayar upah anggotaku. Semua tiang beton saya campur seperti biasa saja dan saya tidak tahu kualitas atau rigid betonnya, kalau masalah batu pecah (cipping) tidak ada disediakan memang (pasirji yang sudah bercampur batu pecah).&#8221; Terangnya</p>
<p>Mulyadi S.H menambahkan, terkait Upah pekerja diduga tidak sesuai RAB yang dimana swakelola mestinya dibayar HOK tapi Pengguna Anggaran (Kepala sekolah) membayar tukang dengan borongan, bahkan semua pekerja dilokasi tidak menggunakan SMKKK (K3) berupa Alat Pelindung Diri (APD).</p>
<p>&#8220;Anggaran upah pekerja di bayar dengan borongan oleh kepala sekolah kami menduga agar keuntungan lebih besar lagi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menyalahi aturan.&#8221; Ungkapnya</p>
<p>&#8220;Sejak tanggal 29/11 kemarin hingga 22/12 team berupaya mencari nomor konsultan perencanaan dan pengawasan namun Kepala Sekolah tidak merespon sama sekali awak media hingga saat ini.&#8221; Ungkap Mulyadi S.H dengan nada kecewa.</p>
<p>Kami menduga kuat ada indikasi Maladministrasi, persekongkolan dan pemufakatan hingga Markup anggaran</p>
<p>Ditambahkan Mulyadi S.H, Dalam waktu dekat kami akan melakukan evaluasi monitoring terkait temuan team dilapangan, dan akan melayangkan surat resmi lembaga kami dari klarifikasi hingga pelaporan nantinya ke APH.</p>
<p>&#8220;Kami juga menantang Aparat Penegak Hukum, BPK, BPKP, hingga Ombudsman untuk segera memanggil semua yang bersangkutan anggaran revitalisasi SMAN 4 Luwu.&#8221; Imbuhnya</p>
<p>Mulyadi S.H juga mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur, Sekda hingga Kadis Pendidikan Provinsi agar segera mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SMAN 4 Luwu yang dimana tidak menonjolkan sikapnya sebagai pejabat publik.</p>
<p>&#8220;Kami menantang Gubernur dan Wakil Gubernur, Sekda hingga Kadis Pendidikan Provinsi apabila ada Pejabat Publik baik di pemerintahan, desa, hingga sekolah yang Alergi terhadap Mitra Media atau LSM yang tidak merespon atau memberi tanggapan segera nonjobkan kalau perlu berhentikan karena dia akan merusak nantinya pemerintahan.&#8221; Tutup Mulyadi S.H</p>
<p>Hingga berita ini terbit kami belum mendapatkan tanggapan atau respon pihak Pengguna Anggaran (PA).**ML</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/presiden-koalisi-lsm-dan-pers-sulsel-bakal-laporkan-ke-aph-proyek-revitalisasi-sman-4-luwu/">Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Bakal Laporkan ke APH Proyek Revitalisasi SMAN 4 Luwu </a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/presiden-koalisi-lsm-dan-pers-sulsel-bakal-laporkan-ke-aph-proyek-revitalisasi-sman-4-luwu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DIKPUS.LPP.SEGEL.RI, Menduga Ada Penyalahgunaan Anggaran Pada Dinas Pendidikan Kota Palopo Atas Beberapa Paket Pekerjaan Tahun 2025&#8243;</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/dikpus-lpp-segel-ri-menduga-ada-penyalahgunaan-anggaran-pada-dinas-pendidikan-kota-palopo-atas-beberapa-paket-pekerjaan-tahun-2025/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/dikpus-lpp-segel-ri-menduga-ada-penyalahgunaan-anggaran-pada-dinas-pendidikan-kota-palopo-atas-beberapa-paket-pekerjaan-tahun-2025/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Nov 2025 05:57:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=3385</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI, Palopo – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 diduga kembali mengalami kebocoran atau pemborosan anggaran untuk sejumlah pembelanjaan Dinas Pendidikan Kota Palopo di tengah Efisiensi anggaran pemerintah. Berdasarkan data yang dihimpun, Dinas Pendidikan Kota Palopo telah melangsungkan sedikitnya sejumlah paket. Adapun Anggaran Belanja APBD tahun 2025 lainnya yang Diduga Pemborosan anggaran [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/dikpus-lpp-segel-ri-menduga-ada-penyalahgunaan-anggaran-pada-dinas-pendidikan-kota-palopo-atas-beberapa-paket-pekerjaan-tahun-2025/">DIKPUS.LPP.SEGEL.RI, Menduga Ada Penyalahgunaan Anggaran Pada Dinas Pendidikan Kota Palopo Atas Beberapa Paket Pekerjaan Tahun 2025&#8243;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI, Palopo – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 diduga kembali mengalami kebocoran atau pemborosan anggaran untuk sejumlah pembelanjaan Dinas Pendidikan Kota Palopo di tengah Efisiensi anggaran pemerintah.</p>
<p>Berdasarkan data yang dihimpun, Dinas Pendidikan Kota Palopo telah melangsungkan sedikitnya sejumlah paket.</p>
<p>Adapun Anggaran Belanja APBD tahun 2025 lainnya yang Diduga Pemborosan anggaran ditengah Efisiensi, yaitu :</p>
<p>1. Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan SD (6 Sekolah) Rp. 160.410.000</p>
<p>2. Pengadaan Buku Ensiklopedia Sejarah Luwu SMP Rp. 196.000.000 Kode RUP 58490930</p>
<p>3. Pengadaan Buku Anti Korupsi Jenjang SMP Rp.97.000.000</p>
<p>4. Pengadaan Buku Macca Sejarah dan Kebudayaan Luwu Kelas 4 Rp.97.000.000 Kode RUP 58492854</p>
<p>5. Pengadaan Buku Ensiklopedia Sejarah Luwu SMP Rp. 196.000.000. Kode RUP 58490993.</p>
<p>6. Pengadaan Buku Macca Sejarah dan Kebudayaan Luwu SD Kelas 4 Rp.97.000.000 Kode RUP 58492845.</p>
<p>7. Belanja Jasa Pembersihan, Pengendalian Hama, dan Fumigasi (Anti Rayap) Rp. 343.000.000 Kode RUP 58170808</p>
<p>8. Belanja Jasa Pembersihan, Pengendalian Hama, dan Fumigasi (Anti Rayap) Belanja Jasa Pembersihan, Pengendalian Hama, dan Fumigasi (Anti Rayap) Rp. 294.000.000 Kode RUP 58225894.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Direktorat Pimpinan Pusat Lembaga Pengawasan Publik Semangat Garuda Berdaulat Republik Indonesia (DIKPUS.LPP.SEGEL.RI) melalui sekjend Syamsuardi, S.H.</p>
<p>“Kami sangat menyayangkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo mengalokasikan anggaran begitu banyak yang tidak memiliki asas manfaat oleh masyarakat di tengah Efisiensi Anggaran,” terang Syamsuardi, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (25/11/2025)</p>
<p>Syamsuardi menyebut, terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 22 Januari 2025.</p>
<p>“Instruksi ini mengamanatkan seluruh jajaran pemerintah untuk melakukan efisiensi belanja APBN dan APBD 2025 dengan memangkas pengeluaran yang tidak prioritas dan tidak esensial, seperti pengurangan belanja perjalanan dinas, pembatasan kegiatan seremonial, dan studi banding, untuk kemudian mengalokasikan dana ke program-program yang lebih produktif dan mendesak bagi masyarakat,” ungkap Syamsuardi, S.H</p>
<p>Menurutnya, setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan instruksi ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.</p>
<p>“Memfokuskan pendanaan pada layanan publik yang menjadi prioritas, seperti infrastruktur dan program-program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, yang dapat dialokasikan untuk program prioritas yang lebih produktif dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.</p>
<p>Namun dari pelaksanaannya Pendidikan Kota Palopo DPRD melalui Kadis Pendidikan selaku Pengguna Anggaran (PA) menyalahi aturan Presiden RI, yang Bapak Presiden mengeluarkan Inpres tentang efisiensi.</p>
<p>Terpisah, Kadis Pendidikan Palopo, Asnita Darwis S.STP, saat ditemui diruangannya enggan memberi tanggapan hanya mengarahkan ketemu dengan PPK.</p>
<p>“Ketemu saja Pak Amin selaku PPK karena hanya dia yang faham pak semua,” ungkap Asnita.</p>
<p>Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat dikonfirmasi dan di sesar pertanyaan disalah satu warung kota palopo, iya mengatakan bahwa semua berkas atau dokumen lengkap dan ada dikantor.</p>
<p>Adapun pertanyaan awak media yaitu.</p>
<p>1. Terkait anggaran anti rayap untuk ukuran mata bor berapa Milli, dan Panjang mata bor berapa Cm untuk kedalaman nya, Proses injiksi cimikal ke dalam lubang bawah tanah yang telah di bor. Jarak lubang bor berapa meter dan berapa lubang lubang.?</p>
<p>2. Terus untuk pengadaan buku, ada berapa sekolah yang dapat dan sekolah mana saja, karena setau kami untuk buku masih dicover oleh Dana BOS untuk Murid, yang dimana ditengah Efisiensi Anggaran Inpres yang di keluarkan Presiden 25 Januari 2025 agar mengalokasikan anggaran yang betul-betul memiliki asas manfaat buat masyarakat.</p>
<p>“Nanti kami liat dulu dikantor dokumen terkait yang dipertanyakan dinda, dan kami juga nanti telepon rekanannya untuk komunikasi sama kita langsung dinda,” imbuhnya.</p>
<p>Kuat Dugaan ada kejanggalan persekongkolan dan pemufakatan dalam soal anggaran yang digelontorkan Dinas Pendidikan Kota Palopo untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.</p>
<p>“Kami juga menduga terjadi Maladministrasi hingga Markup anggaran,” terangnya</p>
<p>Pihaknya juga segera akan mengevaluasi hasil monitoring, dan meluangkan surat ke Aparat Penegak Hukum dalam waktu dekat.</p>
<p>“Kami juga mendesak KPK dan menantang APH untuk segera memanggil Sekretariat DPRD Luwu secepatnya, jangan sampai ada tebang pilih hukum,” tambahnya</p>
<p>Kuat Dugaan ada kejanggalan persekongkolan dan pemufakatan dalam soal anggaran yang digelontorkan Dinas Pendidikan Kota Palopo untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.</p>
<p>“Kami juga menduga terjadi Maladministrasi hingga Markup anggaran,” terangnya</p>
<p>Pihaknya juga segera akan mengevaluasi hasil monitoring, dan meluangkan surat ke Aparat Penegak Hukum dalam waktu dekat.</p>
<p>“Kami juga mendesak KPK dan menantang APH untuk segera memanggil Sekretariat DPRD Luwu secepatnya, jangan sampai ada tebang pilih hukum,” tambahnya.(**ML)</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/dikpus-lpp-segel-ri-menduga-ada-penyalahgunaan-anggaran-pada-dinas-pendidikan-kota-palopo-atas-beberapa-paket-pekerjaan-tahun-2025/">DIKPUS.LPP.SEGEL.RI, Menduga Ada Penyalahgunaan Anggaran Pada Dinas Pendidikan Kota Palopo Atas Beberapa Paket Pekerjaan Tahun 2025&#8243;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/dikpus-lpp-segel-ri-menduga-ada-penyalahgunaan-anggaran-pada-dinas-pendidikan-kota-palopo-atas-beberapa-paket-pekerjaan-tahun-2025/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MELAKSANAKAN RAPIMNAS PERADMI MELANTIK UNSUR PIMPINAN DPD KABUPATEN, KOTA, PROVINSI</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/melaksanakan-rapimnas-peradmi-melantik-unsur-pimpinan-dpd-kabupaten-kota-provinsi/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/melaksanakan-rapimnas-peradmi-melantik-unsur-pimpinan-dpd-kabupaten-kota-provinsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Nov 2025 14:25:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ADVERTORIAL]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Lifestyle]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=3380</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSARINVESTIGASI.ID &#124; Makassar OA DPN PERADMI (ORGANISASI ADVOKAT DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERKUMPULAN ADVOKAT MUSLIM INDONESIA) melaksanakan RAMPIMNAS Rapat pimpinan nasional Di hotel swiss-belinn panakukkang makassar sabtu 22 November 2025 di mulai jam 08.30 Pagi. &#160; Rapimnas tersebut dibuka langsung KETUA Umum DPN PERADMI Dr.Muhammad Nur, SH., Mpd., M.H., Cfls dan turut hadir unsur pimpinan Ketua [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/melaksanakan-rapimnas-peradmi-melantik-unsur-pimpinan-dpd-kabupaten-kota-provinsi/">MELAKSANAKAN RAPIMNAS PERADMI MELANTIK UNSUR PIMPINAN DPD KABUPATEN, KOTA, PROVINSI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSARINVESTIGASI.ID | Makassar OA DPN PERADMI (ORGANISASI ADVOKAT DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERKUMPULAN ADVOKAT MUSLIM INDONESIA) melaksanakan RAMPIMNAS Rapat pimpinan nasional Di hotel swiss-belinn panakukkang makassar sabtu 22 November 2025 di mulai jam 08.30 Pagi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rapimnas tersebut dibuka langsung KETUA Umum DPN PERADMI Dr.Muhammad Nur, SH., Mpd., M.H., Cfls dan turut hadir unsur pimpinan Ketua Badan Kehormatan dan Kode Etik PERADMI, Dr. Drs. Syahrir, S.H., M.H., M.M., M.Si., Sekjen Jaya SH.MH Bendahara Mursida, S.Sos., S.H., M.H., Dan seluruh anggota unsur pimpinan PERADMI</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam dilaksanakannya Rampimnas ini tersebut Untuk membentuk pengurus-pengurus baru DPD yang di isi oleh Ketua, sekretaris, Bendahara. Dan pengembangan organisasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam penyampaian rapimnas ketum Dr. Muhammad Nur SH., Mpd., M.H., Cfls</p>
<p>Sehubung dengan kebutuhan organisasi untuk menempatkan arah kebijakan strategis dan program kerja perkumpulan advokat muslim indonesia (PERADMI).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rapimnas ini merupakan forum tertinggi pimpinan yang membahas dan menetapkan fundamental kegiatan ini akan dilaksanakan dengan tema : representasi kebijakan dan peran PERADMI dalam mengakselerasi dinamika peradilan.</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/melaksanakan-rapimnas-peradmi-melantik-unsur-pimpinan-dpd-kabupaten-kota-provinsi/">MELAKSANAKAN RAPIMNAS PERADMI MELANTIK UNSUR PIMPINAN DPD KABUPATEN, KOTA, PROVINSI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/melaksanakan-rapimnas-peradmi-melantik-unsur-pimpinan-dpd-kabupaten-kota-provinsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahasiswa UNHAS Wujudkan Desa Sehat Lewat Program “Sinergi Hijau” di Ledu-Ledu, Luwu Timur</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/mahasiswa-unhas-wujudkan-desa-sehat-lewat-program-sinergi-hijau-di-ledu-ledu-luwu-timur/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/mahasiswa-unhas-wujudkan-desa-sehat-lewat-program-sinergi-hijau-di-ledu-ledu-luwu-timur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Nov 2025 16:37:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[RAGAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=3324</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Enam mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) sukses melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pariwisata di Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Kegiatan yang berlangsung selama 42 hari, mulai 8 Juli hingga 17 Agustus 2025 ini, mengusung tema “Pemberdayaan Gizi Anak melalui Inovasi Puding Daun Kelor sebagai Upaya Pencegahan Stunting di Desa Ledu-Ledu.” Program [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/mahasiswa-unhas-wujudkan-desa-sehat-lewat-program-sinergi-hijau-di-ledu-ledu-luwu-timur/">Mahasiswa UNHAS Wujudkan Desa Sehat Lewat Program “Sinergi Hijau” di Ledu-Ledu, Luwu Timur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Enam mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) sukses melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pariwisata di Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Kegiatan yang berlangsung selama 42 hari, mulai 8 Juli hingga 17 Agustus 2025 ini, mengusung tema “Pemberdayaan Gizi Anak melalui Inovasi Puding Daun Kelor sebagai Upaya Pencegahan Stunting di Desa Ledu-Ledu.”</p>
<p>Program yang mereka juluki “Sinergi Hijau” ini berfokus pada upaya peningkatan gizi masyarakat, khususnya anak-anak yang berisiko stunting. Melalui inovasi puding daun kelor makanan bergizi yang mudah dibuat dan memanfaatkan bahan alami lokal para mahasiswa berupaya memberikan solusi sederhana, berkelanjutan, dan ramah lingkungan bagi masyarakat desa.</p>
<p>Dalam pelaksanaan program, mahasiswa melibatkan berbagai stakeholder penting, antara lain Pemerintah Desa Ledu-Ledu sebagai mitra utama, dosen pembimbing lapangan, kader PKK dan Posyandu, pihak Puskesmas setempat, serta masyarakat desa terutama ibu rumah tangga dan anak-anak. Sinergi ini menjadi kunci keberhasilan program karena seluruh pihak berperan aktif dalam setiap kegiatan, mulai dari sosialisasi hingga praktik pembuatan puding kelor.</p>
<p>Selama pelaksanaan KKN, kelompok mahasiswa menjalankan beberapa program utama, seperti:</p>
<ol>
<li>Pembuatan inovasi puding daun kelor sebagai makanan bergizi bagi anak-anak.</li>
<li>Sosialisasi gizi dan pencegahan stunting kepada orang tua dan kader posyandu.</li>
<li>Pelatihan pengolahan daun kelor menjadi berbagai produk pangan sehat.</li>
<li>Edukasi gizi seimbang untuk anak usia dini.</li>
</ol>
<p>Selain program utama, mahasiswa juga melaksanakan kegiatan pendukung seperti kerja bakti bersama warga, kegiatan belajar bagi anak-anak, dan pembangunan taman gizi mini di area Posyandu sebagai sarana edukatif bagi masyarakat.</p>
<p>Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya gizi seimbang dan pemanfaatan sumber daya lokal seperti daun kelor. “Kami ingin masyarakat mampu mandiri dalam memenuhi kebutuhan gizi keluarga dengan memanfaatkan tanaman yang ada di sekitar mereka,” ujar Rosita Indriyanti salah satu mahasiswa peserta program.</p>
<p>Dengan semangat kolaborasi dan kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, program “Sinergi Hijau” ini menjadi bukti nyata kontribusi mahasiswa Unhas dalam mendukung pembangunan desa sehat dan bebas stunting di Luwu Timur. (**ML)</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/mahasiswa-unhas-wujudkan-desa-sehat-lewat-program-sinergi-hijau-di-ledu-ledu-luwu-timur/">Mahasiswa UNHAS Wujudkan Desa Sehat Lewat Program “Sinergi Hijau” di Ledu-Ledu, Luwu Timur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/mahasiswa-unhas-wujudkan-desa-sehat-lewat-program-sinergi-hijau-di-ledu-ledu-luwu-timur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aktivis AMPP Jakarta Desak Kemenristekdikti Untuk Segera Menerbitkan  Surat Pemberhentian Rektor UNM Makassar</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/aktivis-ampp-jakarta-desak-kemenristekdikti-untuk-segera-menerbitkan-surat-pemberhentian-rektor-unm-makassar/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/aktivis-ampp-jakarta-desak-kemenristekdikti-untuk-segera-menerbitkan-surat-pemberhentian-rektor-unm-makassar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Oct 2025 15:17:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=3250</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Jakarta, Aktivis Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan mendesak Kemenristekdikti, Kejaksaan Agung dan KPK RI untuk melakukan atensi khusus untuk menyelesaikan Kasus-kasus yang terjadi UNM Makassar yang melibat Rektor UNM, para Aktivis Mahasiswa tersebut yang tergabung dalam AMPP menggelar Aksi Unjuk rasa didepan Kejaksaan Agung RI menuntut agar Rektor UNM segera ditetapkan sebagai Tersangka dan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/aktivis-ampp-jakarta-desak-kemenristekdikti-untuk-segera-menerbitkan-surat-pemberhentian-rektor-unm-makassar/">Aktivis AMPP Jakarta Desak Kemenristekdikti Untuk Segera Menerbitkan  Surat Pemberhentian Rektor UNM Makassar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-3251" src="https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2025/10/ampp1.jpg" alt="" width="963" height="1280" />MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Jakarta, Aktivis Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan mendesak Kemenristekdikti, Kejaksaan Agung dan KPK RI untuk melakukan atensi khusus untuk menyelesaikan Kasus-kasus yang terjadi UNM Makassar yang melibat Rektor UNM, para Aktivis Mahasiswa tersebut yang tergabung dalam AMPP menggelar Aksi Unjuk rasa didepan Kejaksaan Agung RI menuntut agar Rektor UNM segera ditetapkan sebagai Tersangka dan mundur dari jabatannya serta mendesak Kemendikbudristek untuk segera mencopot Rektor UNM Makassar dari jabatannya.</p>
<p>Menurut Korlap Aliansi, sebenarnya aksi unjuk rasa digelar di 3 tempat tapi karena cuaca tidak mendukung sehingga kami hanya sempat melakukan aksi unjuk rasa dikantor Kejaksaan Agung RI, namun Insya Allah besok kami akan melanjutkan aksi tersebut di dua tempat yaitu Kemenristekdikti dan KPK RI</p>
<p>Lanjutnya, aksi ini kami lakukan sebab sampai sekarang Rektor UNM Makassar masih belum mengundurkan diri akibat dari belum terbitnya surat pemberhentian Rektor dari Kemenristekdikti, kami juga menduga bahwa ada unsur atau lembaga lain yang berupaya menghalangi terbitnya Surat Pemberhentian tersebut dengan alasan pembenaran bahwa jika surat pemberhentian dikeluarkan, maka akan merusak nama baik dan marwah UNM Makassar sebagai Universitas terpandang di Indonesia Timur.</p>
<p>Kami melaksanakan aksi unjuk rasa bukan hanya untuk mendesak penyelesaian kasus korupsi dan pungli saja, tapi lebih kepada kasus pelecehan yang sudah banyak memakan korban namun tidak pernah diproses hukum, ditambah lagi enggannya para korban untuk melaporkan hal tersebut, sebenarnya kasus pelecehan yang dialami para Mahasiswi bukan hanya dilakukan oleh Rektor UNM Makassar namun juga dilakukan oleh beberapa petinggi UNM dimana diketahui ada keterlibatan salah satu Wakil Rektor yang ikut melakukan pelecehan namun tidak pernah dilaporkan.</p>
<p>Sehingga jika kami tidak mendesak diadakannya perubahan kepemimpinan maka bukan tidak mungkin pelecehan dikampus UNM Makassar akan memakan lebih banyak lagi korban, dan yang paling kami sesalkan adalah penyelesaian kasus ditingkat Aparat Penegak Hukum yang kami nilai sangat lamban dan hampir tidak pernah mampu menyelesaikan masalah atas laporan salah satu Dosen terduga korban pelecehan yang sampai saat ini tidak ada tindaklanjutnya.</p>
<p>Seharusnya Rektor UNM Makassar Malu karena sudah gagal menjaga marwah UNM Makassar dari perbuatan tercela yang bukan hanya mengorbankan institusi tapi juga mengorbankan nama para tenaga pendidik yang dicetak oleh UNM Makassar yang nantinya akan menjadi pemimpin masa depan.</p>
<p>olehnya kami mendesak Kemenristekdikti bukan hanya mengeluarkan Surat Pemberhentian sebagai Rektor UNM Makassar tetapi juga wajib memberikan sanksi hukum, karena Rektor UNM Makassar sudah menjadi pemimpin institusi pendidikan yang bermoral bejat dan tidak mempunyai norma nilai-nilai agama.</p>
<p>Tuntutan kami terhadap institusi terkait untuk segera dikeluarkannya Surat Pemberhentian (pemecatan) Rektor UNM Makassar sampai pada penetapan tersangka, bukan tanpa alasan, dimana banyaknya kasus yang menjerat Kampus UNM Makassar, dan bukan tidak mungkin hal ini dapat terjadi kembali jika tidak dilakukan hukuman terhadap pelakunya.</p>
<p>Kami juga mendesak agar Kemenristekdikti segera melakukan Revitalisasi kepemimpinan di UNM Makassar sebab apa yang dilakukan oleh Rektor UNM Makassar diduga sudah berakar dan kami yakin akan menyimpan banyak antek-antek yang ikut berperan aktif dalam kepemimpinan Rektor UNM Makassar, sehingga peremajaan kepemimpinan wajib dilaksanakan agar tidak lagi terjadi penyalahgunaan kekuasaan.</p>
<p>Bahwa jika proses hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum masih jalan ditempat, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa susulan dengan massa yang lebih besar lagi demi tegaknya supremasi hukum, dan demi menyelamatkan dunia pendidikan dari tindakan amoral para pejabat kampus UNM Makassar. Tegas Korlap Aliansi.(ML**)</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/aktivis-ampp-jakarta-desak-kemenristekdikti-untuk-segera-menerbitkan-surat-pemberhentian-rektor-unm-makassar/">Aktivis AMPP Jakarta Desak Kemenristekdikti Untuk Segera Menerbitkan  Surat Pemberhentian Rektor UNM Makassar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/aktivis-ampp-jakarta-desak-kemenristekdikti-untuk-segera-menerbitkan-surat-pemberhentian-rektor-unm-makassar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPW PSMP SULSEL  &#8220;Desak Kejati Sulsel Untuk Segera Meminta  Hasil Audit BPK RI&#8221;</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/dpw-psmp-sulsel-desak-kejati-sulsel-untuk-segera-meminta-hasil-audit-bpk-ri/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/dpw-psmp-sulsel-desak-kejati-sulsel-untuk-segera-meminta-hasil-audit-bpk-ri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 Aug 2025 13:36:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=3007</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Jaksa dalam mencari kerugian negara dalam kasus korupsi memiliki beberapa langkah hukum yang ditempuh, dimana secara umum, jaksa akan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, serta upaya pengembalian kerugian negara melalui perdata dan pidana. Hal itu dimulai dari Penyelidikan, dimana Jaksa memulai dengan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti awal terkait dugaan tindak pidana korupsi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/dpw-psmp-sulsel-desak-kejati-sulsel-untuk-segera-meminta-hasil-audit-bpk-ri/">DPW PSMP SULSEL  &#8220;Desak Kejati Sulsel Untuk Segera Meminta  Hasil Audit BPK RI&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Jaksa dalam mencari kerugian negara dalam kasus korupsi memiliki beberapa langkah hukum yang ditempuh, dimana secara umum, jaksa akan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, serta upaya pengembalian kerugian negara melalui perdata dan pidana.</p>
<p>Hal itu dimulai dari Penyelidikan, dimana Jaksa memulai dengan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti awal terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian Negara, setelah ada indikasi kuat, jaksa meningkatkan statusnya menjadi penyidikan, pada tahap ini, jaksa melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan meminta keterangan saksi serta ahli.</p>
<p>Namun sampai sekarang pihak Kejati Sulsel belum menetapkan tersangka atas kasus proyek dana revitalisasi UNM Makassar, kamipun tidak mengerti apakah ini bagian dari SOP atau strategi untuk menunggu waktu yang tepat sampai melemahnya kekuatan dan pengaruh dari para calon tersangka, baru dilakukan proses hukum yang sebenarnya.</p>
<p>Bahwa alasan Kasipenkum Kejati Sulsel belum menemukan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana revitalisasi UNM Makassar, sehingga kami mendesak pihak Kejati Sulsel untuk segera bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) atau lembaga audit independen untuk menghitung kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi, untuk selanjutnya Kejati Sulsel dapat masuk dalam tahap penyidikan agar dapat melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan meminta keterangan saksi serta ahli.</p>
<p>Kami mengerti atas beban moril jaksa sekiranya Pelaku Korupsi lolos akibat keliru dalam menerapkan proses hukum, namun jika proses hukum tersebut dilakukan secara profesional maka tidak mungkin ada pelaku korupsi yang lolos dari jeratan hukum, hal itu dapat dilihat dari kasus Tom lembong yang tidak terbukti merugikan keuangan negara namun terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang karena atas kebijakannya memberikan keuntungan bagi orang lain atau kelompok tertentu, olehnya sempat dipidana penjara selama 4,5 tahun walapun pada akhirnya diberikan abolisi (pengampunan).</p>
<p>Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih (Moel) di ruang redaksi Makassar Investigasi (11/08/2025), beliau menegaskan bahwa Jaksa dalam upaya mengembalikan kerugian negara melalui perampasan aset maupun pembayaran uang pengganti,  serta melakukan pelacakan aset untuk mencari dan menyita harta benda yang bisa digunakan untuk menutupi kerugian Negara, yang mana hal itu nanti dapat dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Moel melanjutkan bahwa menurut pendapat hukum kami, pada kasus dugaan korupsi dana revitalisasi UNM Makassar diketahui jaksa telah menemukan bukti permulaan yang bisa dikembangkan dengan menyita dokumen-dokumen proyek dan turun langsung melihat proyek yang telah selesai dikerjakan namun bermasalah, setelah itu melakukan pemeriksaan terhadap PPK, Panitia Pengadaan, KPA, Pengawas serta para kontraktor pelaksana serta pihak-pihak lainnya yang terbukti terlibat dalam proyek revitalisasi UNM Makassar.</p>
<p>Kami yakin pihak Kejati Sulsel sangat profesional dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sehingga tidak memerlukan waktu lama untuk menetapkan tersangka pada para pelaku korupsi yang ada di kampus UNM Makassar, setelah itu Jaksa tinggal meminta hasil Audit BPK RI untuk menentukan kerugian negaranya serta dapat melakukan pembuktian terbalik dengan menelusuri harta kekayaan masing-masing pejabat UNM sebelum mereka menjabat dan setelah mereka menjabat.</p>
<p>Moel juga mengatakan, mungkin pihak Aparat Penegak Hukum bertanya kenapa kami begitu mendesak penyelesaian proses hukum secepatnya, karena kami menginginkan setelah proses pengadilan dan para tersangka ditetapkan bersalah dan vonisnya telah berkekuatan hukum tetap maka pihak Jaksa dapat mengajukan gugatan perdata untuk memulihkan kerugian Negara, dimana gugatan perdata bertujuan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara, terutama jika pelaku korupsi menyembunyikan hasil korupsinya, hal itu bertujuan agar pengembalian kerugian negara melalui sistem pemulihan aset yang terintegrasi dapat dilakukan secara optimal.</p>
<p>Berdasarkan hal itu, maka tidak ada alasan lagi Kejati Sulsel untuk menunda permintaan hasil audit ke BPK RI untuk selanjutnya dijadikan sebagai acuan utama dalam menentukan jumlah kerugian Negara, hal itu bertujuan untuk mengidentifikasi secara detail aliran dana, pengeluaran yang tidak sah, atau kelebihan biaya yang terkait dengan tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pelaku.</p>
<p>Oleh karena itu, hasil audit atau nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang berasal dari BPK RI akan menjadi alat bukti yang paling penting dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Revitalisasi UNM Makassar, dimana besar kecilnya kerugian negara akan menjadi salah satu faktor penentu terhadap beratnya tuntutan jaksa ataupun vonis hukumannya.Tutup Moel.(ML*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/dpw-psmp-sulsel-desak-kejati-sulsel-untuk-segera-meminta-hasil-audit-bpk-ri/">DPW PSMP SULSEL  &#8220;Desak Kejati Sulsel Untuk Segera Meminta  Hasil Audit BPK RI&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/dpw-psmp-sulsel-desak-kejati-sulsel-untuk-segera-meminta-hasil-audit-bpk-ri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
