
MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Paket pekerjaan penyediaan prasarana pembudidayaan ikan dilaut dan bantuan sarana prasarana rumput laut (bibit rumput laut) di Sulawesi Selatan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan mendapat sorotan tajam dari aktivis anti korupsi Dody Alfayed.
Dody panggilan akrabnya, mengatakan ke awak media Makassar Investigasi (05/10/2025) bahwa dari 15 Kabupaten/Kota penerima bantuan tersebut, tidak semuanya mendapatkan bantuan secara utuh, sehingga diduga sebahagian bibit dimanipulasi dengan cara mengurani volume bibit dengan maksud dan tujuan tertentu, dimana diketahui distribusi bantuan bibit rumput laut tersebut diperuntukkan untuk para petani rumput laut pada 15 Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Selatan.
Dody menjelaskan, pengurangan volume bibit yang akan diserahkan ke petani rumput laut akan berakibat tidak terlaksananya program yang telah direncanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan hal tersebut sudah barang tentu melenceng dari target dan sasaran bantuan.
Lanjut Dody, perlu diketahui pengadaan bibit rumput laut diperuntukkan untuk masyarakat pembudidayaan rumput laut di 15 Kab/kota yang ada di Sulawesi Selatan yang bersumber dari dana APBD Provinsi Sulawesi Selatan TA. 2025 dengan total perkiraan biaya sebesar Rp. 3.732.000.000,- dimana diketahui jumlah paket untuk 15 Kab/kota sebanyak 2.000 Unit yang mempunyai spesifikasi bibit seperti Bibit Rumput Laut Cottonii dengan volume 555,000 Kg yang berusia 25 – 30 hari, dan Bibit Rumput Laut Euchema Spinosum dengan volume 45,000 Kg yang berumur 25 – 30 hari.
Menurut Dody, pemberian bantuan bibit ke petani rumput laut bertujuan selain untuk peningkatan pembangunan disektor perikanan, juga untuk meningkatkan produktivitas, meningkatkan pendapatan pembudidaya, memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, menciptakan lapangan pekerjaan dan melestarikan sumber daya alam serta lingkungan hidup, sehingga sektor perikanan akan mampu menambah pendapatan bagi masyarakat dan dapat menurunkan angka kemiskinan dan memberikan peluang kerja di pedesaan.
Namun tujuan tersebut bertolak belakang dengan kenyataan yang ada dilapangan, dimana patut diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan bibit rumput laut antara lain :
- Kualitas bibit yang buruk dan tidak sesuai dengan spesifikasi bibit yang dipersyaratkan.
- Praktik bisnis yang tidak etis (monopoli/penipuan)
- Berpotensi berdampak pada lingkungan karena dibudidayakan secara tidak diatur.
Bahwa dugaan penyalahgunaan bibit rumput laut yang terjadi pada Paket pekerjaan penyediaan prasarana pembudidayaan ikan dilaut dan bantuan sarana prasarana rumput laut (bibit rumput laut) di Sulawesi Selatan berdasarkan hasil investigasi kami ditemukan menggunakan bibit kualitas yang rendah karena sudah rusak dan layu.
Akibat dari rusaknya bibit tersebut, maka beberapa Petani di 15 Kab/Kota menolak bantuan bibit dari pemerintah karena kondisi bibit yang sudah rusak, karena jika tetap dipaksakan akan menyebabkan kegagalan panen dan kerugian finansial, begitu pula dengan bibit yang tidak sehat dapat menyebabkan penyebaran penyakit seperti “ice-ice”, yang merusak thallus rumput laut sehingga menimbulkan kerugian besar bagi pembudidaya.
Dody menegaskan bahwa kualitas bibit yang buruk secara langsung berkorelasi dengan penurunan produksi rumput laut secara keseluruhan, hal itu terjadi karena adanya penyalahgunaan serta adanya dugaan praktik monopoli atau monopsoni oleh badan usaha tertentu dalam pengadaan bibit rumput laut dapat merugikan petani kecil dan menghambat persaingan sehat di pasar.
Olehnya berdasarkan permasalahan tersebut, maka patut diduga bantuan bibit dari pemerintah dikorupsi atau disalahgunakan oleh oknum tertentu, sehingga diperlukan penerapan regulasi yang ketat, pada distribusi bibit dan penegakan hukum terhadap praktik bisnis yang tidak etis, serta perhatian pada aspek keberlanjutan lingkungan sebab bantuan tersebut bertujuan untuk kesejahteraan petani.
Guna mencegah kerugian yang lebih besar lagi, maka kami aktivis anti korupsi Sulawesi Selatan akan melakukan pelaporan resmi ke aparat penegak hukum atas penyalahgunaan bibit dan ketidaksesuaian spesifikasi bibit serta adanya pengurangan volume pada pendistribusian bibit rumput laut di 15 Kab/Kota, hal itu bertujuan untuk mencegah terjadi kerugian negara dan masyarakat yang lebih besar, namun apabila laporan kami tidak mendapatkan apresiasi maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa guna menegakkan supremasi hukum terkait kerugian keuangan daerah. Tegas Dody.(**ML)






