MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Forum Merah Putih Indonesia melalui Direktur I Andi Muh. Ichsan Arifin, ST.MH dan Sekjend FMPI (Mulyadi, SH) 09/08/2025 memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan kepada Kejati Sulsel atas proses hukum banding yang memberikan penghukuman setimpal kepada para Owner Kosmetik berbahaya dan tak lupa keduanya juga mengucapkan selamat kepada masyarakat Sulawesi Selatan khususnya para aktivis yang tetap mengawal kasus ini sampai pada putusan banding dengan hasil yang cukup memuaskan.
Diketahui bahwa Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan menerima tuntutan banding Jaksa dengan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar kepada Owner Mirah Hayati (MH) serta Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Milyar untuk Agus Salim (RG), hal ini membuktikan bahwa tidak semua keadilan itu dapat dibeli dengan uang ratusan sampai milyaran rupiah.
Walaupun Bos Skincare (MH) Mira Hayati mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI namun kami yakin Mahkamah Agung RI tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, sebab jauh sebelum Jaksa Penuntut Umum mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Sulsel, kami dari Forum Merah Putih Indonesia sudah terlebih dahulu mengirimkan Permohonan Atensi Ke Bawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial dan Jamwas Kejagung RI serta memberikan dukungan moril ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam hal pengajuan memori banding ke Pengadilan Tinggi Sulsel. Kata Ichsan.
Lanjut Ichsan, bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, yang menolak Putusan Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor : 204/Pid.Sus/2025/PN.Mks dan Nomor : 206/Pid.Sus/2025/PN Mks tanggal 7 Juli 2025 yang kemudian keputusan tersebut diubah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dengan mengeluarkan putusan Nomor : 856/Pid.Sus/2025/PT.Mks berdasarkan pertimbangan hukum Memori Banding Jaksa Penuntut Umum, hal itu merupakan bukti penegakan supremasi hukum yang baik secara langsung maupun tidak langsung menegaskan bahwa Keadilan itu masih ada dan masih tegak, tidak memandang siapa orang yang berdiri dibelakang para pelaku kejahatan karena semua orang sama kedudukannya dimata hukum.
Ichsan juga mengatakan, bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulsel sudah mewakili 2/3 dari tuntutan jaksa namun bagi kami masih belum representatif dalam mewakili keinginan masyarakat yang menginginkan agar penjatuhan hukuman bagi para pelaku kejahatan Kosmetik belum sepenuhnya memberikan efek jera, namun begitu kami tetap mengapresiasi dan sangat menghargai apa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan. Kata Ichsan.
Disisi lain Sekjend Forum Merah Putih Indonesia (Moel), menanggapi pernyataan pihak Pengacara Owner MH (Mirah Hayati) yang akan melakukan upaya Kasasi ke MA, Moel mengatakan bahwa jauh sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan Bawas MA dan Komisi Yudisial serta telah melakukan permohonan atensi kedua menyusuli permohonan atensi kami yang pertama, yang pada intinya memohon kepada Bawas MA dan Komisi Yudisial untuk tetap berkomitmen dalam penegakan supremasi hukum, hal itu kami lakukan guna mengawal putusan Pengadilan Tinggi Sulsel agar dikuatkan lagi dengan harapan agar hukuman para terdakwa ditambah menjadi 6 tahun penjara. Kata Moel.
Olehnya dalam waktu dekat kami akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan audience sekaligus silaturahmi ke Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial dan Jamwas Kejagung RI serta Mabes Polri, dimana hal itu kami lakukan bukan semata-mata untuk mengawal kasus skincare berbahaya saja tapi juga untuk mengawal beberapa kasus mega korupsi yang sementara dalam proses hukum oleh Kejati Sulsel dan Polda Sulsel, diantaranya adalah Kasus Dana Revitalisasi UNM Makassar, Kasus Alkes Dinkes Pare-pare dan Kasus Rumah Sakit Galesong Kab. Takalar.
Insya Allah semua upaya hukum yang kami lakukan akan menemui hasil yang positif karena kami berangkat sudah ada undangan dan jadwal pertemuan dengan institusi hukum tersebut, jika perlu kamipun akan menyempatkan diri bertemu dengan Ketua Komisi III DPR RI guna membicarakan langkah-langkah hukum penanganan kasus yang ada di Sulawesi Selatan. Tutup Kedua Pengurus Inti Forum Merah Putih Indonesia. (ML*)






