
MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Peran Lembaga Perlindungan Konsumen memang sangat diperlukan untuk membela dan mengembalikan hak-hak konsumen, namun giat perlindungan konsumen sampai saat ini masih belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, hal itu disebabkan karena terbatasnya wewenang lembaga perlindungan konsumen dalam menindaklanjuti pengaduan konsumen, olehnya BPKN Pusat Yang diwakili oleh Bapak Syamsul Bahri Siregar pada kegiatan koordinasi dan konsolidasi BPKN dan LPKSM berjanji akan mengawal UUPK yang baru agar peran Lembaga Perlindungan Konsumen dapat lebih dimaksimalkan demi tercapainya Perlindungan Konsumen secara utuh.
Ketua LPKSM MASPEKINDO yang akrab dipanggil Moel mengatakan pada awak media Makassar Investigasi (17/11/2025) bahwa pada pertemuan tersebut kami bersama BPKN Pusat membahas tentang kewenangan Lembaga Perlindungan Konsumen saat ini dan yang akan datang, dimana kami memaparkan beberapa kegiatan perlindungan konsumen yang saat ini hanya sebatas melakukan mediasi, jika para pihak tidak menemukan jalan damai maka upaya selanjutnya adalah upaya hukum baik ke kepolisian maupun ke Pengadilan Perdata.
Lanjut Moel, namun langkah hukum tersebut kadang terkendala oleh oknum kepolisian yang enggan memproses secara tuntas laporan konsumen tersebut, padahal yang kami laporkan adalah peristiwa pidana berupa perampasan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, dimana laporan tersebut menghadirkan bukti-bukti yang lengkap dan unsur pidananya sangat jelas apalagi para korban memaparkan peristiwa yang menimpa mereka berupa tindakan pemaksaan, intimidasi, pengancaman dan pemerasan.
Moel menjelaskan, kamipun sempat menyoroti peran Aparat Kepolisian yang tidak pernah mau secara utuh melakukan perlindungan konsumen, hal itu kami alami dengan nyata dimana laporan pengaduan tentang perampasan dan penarikan paksa kendaraan bermotor tidak pernah ditangani dengan baik oleh pihak kepolisian malah terkadang untuk pelaporan pertama dan kedua mendapat penolakan, dan ironisnya walaupun laporan diterima tapi tidak pernah diproses hukum sampai tuntas, padahal keinginan konsumen jika aparat kepolisian dapat melakukan proses hukum dan mengambil jalan Restoratif Justice (RJ) maka sudah barang tentu akan menemukan jalan keadilan bagi para konsumen dalam mendapatkan haknya.
Moel juga menerangkan kepada BPKN Pusat, bahwa dari seluruh rangkaian permasalahan yang dihadapi LPKSM dalam menyelesaikan masalah para konsumen, kami sadari bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen belum secara utuh bisa dijadikan sebagai Regulator dalam menindak secara hukum para pelaku usaha nakal, sehingga kedepannya bukan hanya penyempurnaan UU Perlindungan Konsumen yang dibutuhkan tapi juga lembaga perlindungan konsumen yang mempunyai kewenangan dalam melakukan Penindakan , sehingga Regulasi dan Regulator dapat berjalan beriringan tanpa adanya ketimpangan.
Yang tatkala pentingnya adalah Komisi VI DPR RI sebelum mensahkan UUPK yang baru maka diharapkan dapat melakukan RDP dan mengundang para Stakeholder khususnya Aparat Penegak Hukum, BPOM, OJK, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan untuk membuat kesepakatan dan kerjasama melalui MoU agar seluruh stakeholder dapat melaksanakan perlindungan konsumen secara utuh, sehingga masyarakat betul-betul dapat merasakan azas manfaat dari hadirnya UUPK yang baru dengan regulator yang kuat dalam melaksanakan Perlindungan Konsumen guna membela hak-hak masyarakat konsumen.
Penyempurnaan UU Perlindungan Konsumen sangat diperlukan demi menunjang kinerja dari lembaga perlindungan konsumen yang mana diharapkan selain proses mediasi juga bisa melakukan penindakan berdasarkan peraturan yang telah disempurnakan yang syarat hukumnya diambil dari berbagai peraturan perundang-undangan khususnya KUHP.
Hal itu diperlukan mengingat konsumen merupakan pengguna atau pemakai akhir suatu produk, baik sebagai pembeli ataupun diperoleh dengan cara lain, sehingga konsumen adalah semua individu yang menggunakan barang dan jasa secara konkret dan riil, dimana dalam Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Bahwa dalam Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian perlindungan kepada konsumen agar masyarakat tidak mengkonsumsi atau menggunakan produk barang dan atau jasa yang dapat membahayakan keselamatan, kesehatan, dan sebagainya, dimana cakupan perlindungan konsumen dapat dibagi menjadi 2 (dua) aspek antara lain :
- Perlindungan terhadap kemungkinan barang yang diserahkan kepada konsumen tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati dengan konsumen; dan’
- Perlindungan terhadap konsumen yang mendapatkan perlakuan syarat-syarat yang tidak adil.
Dimana asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UU Perlindungan Konsumen yang terdiri dari manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum, olehnya perlindungan hukum bagi konsumen pada dasarnya merupakan perlindungan terhadap hak-hak konsumen, yaitu :
- Hak untuk mencegah konsumen dari kerugian, baik dari kerugian personal dan kerugian harta kekayaan;
- Hak untuk memperoleh barang dan/atau jasa dengan harga wajar; dan
- Hak untuk memperoleh penyelesaian yang patut terhadap permasalahan yang dihadapi.
- Bahwa dari hak dasar tersebut, jika konsumen benar-benar akan dilindungi, maka hak konsumen harus dipenuhi oleh negara maupun pelaku usaha, karena pemenuhan hak tersebut akan melindungi konsumen dari kerugian berbagai aspek.
- Bahwa dengan demikian, pengertian hukum perlindungan konsumen sendiri adalah keseluruhan asas dan kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah dengan para penyedia barang dan/atau jasa konsumen.
- Dasar Perlindungan Konsumen yakni sebuah pedoman yang mengatur prinsip utama konsumen yang efektif, undang-undang perlindungan konsumen, lembaga penegakan hukum dan sistem ganti rugi.
Namun sejak adanya UU Perlindungan Konsumen, masyarakat menganggap Pemerintah kurang memperhatikan kepentingan konsumen padahal UUPK diharapakan dapat menjadi salah satu prioritas Negara, apalagi UUPK bertujuan untuk penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen guna meningkatkan martabat dan kesadaran para Pelaku Usaha, selain itu secara tidak langsung dapat mendorong rasa tanggung jawab pelaku usaha ketika menyelenggarakan kegiatan usahanya, olehnya harapan masyarakat dan LPKSM agar UUPK yang baru dapat segera dirampungkan oleh Komisi VI DPR RI, sehingga masyarakat tidak lagi dirugikan oleh ulah para pelaku usaha curang yang menghalalkan segala cara dalam kegiatan usahanya. Tutup Moel (**SR)




