MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar — Inilah yang diungkap kan Mulyadi yang tak lain Koordinator Aksi dari Koalisi LSM dan Perss Anti Korupsi Makassar kepada awak media terkait Permasalahan Pembangunan Gedung Markas PMI Kab. Gowa.
Koalisi Anti Korupsi Lsm Dan Pers resmi memasukan surat permintaan Audiens Di DPRD Kab.Gowa hari selasa jam 11:22, 11 januari 2022 yang langsung diterima bagian umum kantor DPDR Kab.Gowa, Menyangkut Permasalahan Pembangunan Gedung Markas PMI Kab. Gowa, yang diduga cacat administrasi serta diduga berpotensi terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam hal proses pemberian Hibah dana APBD Tahun 2021 yang dilaksanakan secara terstruktur, sistematis dan massif, dimana menurut Koordinator Aksi Koalisi LSM dan Perss Anti Korupsi, telah masuk dalam tahap perampungan laporan ke aparat penegak hukum, karena dianggap tidak sesuai dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016 Pasal 1 Angka 14 dimana proses hibah wajib mengantongi Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara/daerah, sehingga diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi pemberian hibah dana APBD tahun 2021, yang menurut keterangan pihak Panitia Pembangunan tidak pernah ada dan tidak pernah dibuatkan NHPD namun pembiayaan hibah APBD tetap akan dilanjutkan pada Tahun 2022 dan tahun 2023.
Menurut Koordinator Aksi Koalisi Anti Korupsi LSM dan Perss, kita tinggal menunggu hasil audence dengan ketua DPRD Kab. Gowa sebagai pemegang hak otoritas pengawasan, baik atas kinerja eksekutif maupun dalam hal penggunaan anggaran, hal tersebut kami lakukan guna merampung laporan dan pengumpulan bukti-bukti awal apakah layak untuk dilakukan pelaporan ataukah tidak, dimana pokok permasalahan terletak pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang merupakan hal penting dalam pemberian hibah sekaligus sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Pengadaan barang/jasa, yang mana menurut keterangan Panitia tidak dimiliki oleh pihak PMI selaku penerima dana hibah, sehingga diduga kuat ada unsur tidak pidana penyalahgunaan wewenang baik dilingkup DPRD maupun dilingkup Pemerintah Kab. Gowa, karena Dana Hibah tersebut dicairkan begitu saja tanpa adanya persetujuan dari DPRD Kab. Gowa, yang mencairkan dana hibah tersebut tidak diketahui apakah Pihak DPRD Kab. Gowa atau dari Pihak Pemerintah Kab. Gowa, dan kenapa pada saat pencairan Dana Hibah yang bersumber dari APBD Kab. Gowa tidak disertai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang mana hal tersebut akan menjadi bentuk pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara/daerah, sehingga perlu dipertanyakan lebih lanjut kepada Ketua DPRD Kab. Gowa, guna menghilangkan multi tafsir dikalangan masyarakat khususnya dikalangan para penggiat anti korupsi. Ujar Mulyadi kepada awak media..