• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

Andi Muh.Fajar SH : Legalitas Izin Dan Pajak Pt. Parlevliet Paraba Seafood Dipertanyakan Sejumlah Lsm Dan Perss

Januari 12, 2022
in PEMERINTAHAN
480
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar — Ada Apa dengan perusahaan yang Bergerak Dibidang Eksport Ikan, yang diduga Izin-Izin Yang Dipakai Oleh Pt. Parlevliet Paraba Seafood Masih Menggunakan Izin Terdahulu Atau Masih Menggunakan Izin Usaha Rumahan (Home Industri), Hal itu terbukti dari keberadaan lokasi pabrik Jl. Jembatan Tua No. 89 Kompleks Perm. Bumi Reskita Permai Kel.Bontoa Kec.Mandai Kab. Maros, Sulawesi Selatan yang sengaja tersembunyi dan berada dekat dengan perumahan padat penduduk seakan-akan tdk ingin diketahui keberadaannya oleh pemerintah baik provinsi maupun kab/kota, hal itu dikuatkan pula dengan papan nama pabrik yang dipasang nyaris tidak terlihat…. Sehingga patut diduga hal tersebut dilakukan untuk menghindari pembayaran pajak yg lebih besar…

Baca:

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

“Ketika Masjid Bicara Masa Depan Generasi” Opini Oleh : Sahrul Ariansyah

Andi Muh.Fajar S.H Ketua DPP LIRI Dewan Pimpinan Pusat Lingkaran Independen – Republik Indonesia yang tergabung dalam Koalisi LSM dan Perss Anti Korupsi Makassar saat dijumpai disalah satu kedai kopi oleh awak media 16.20 selasa 11 januari 2021 menyampaikan Bahwa menyikapi laporan dan keluhan masyarakat atas keberadaan usaha pengolahan Ikan PT. PARLEVLIET PARABA SEAFOOD diduga melabrak ketentuan peraturan perundang-undangan karena tidak mempunyai Andal dan Ipal serta diduga tidak mempunyai izin mendirikan pabrik melainkan hanya mengantongi izin pengolahan ikan setingkat Home Industri (usaha rumahan) yang mana menurut hasil investigasi tim kami menemukan, bahwa Pabrik Pengolahan Ikan yang dilaksanakan oleh PT. PARLEVLIET PARABA SEAFOOD melakukan pencemaran lingkungan, seperti bau busuk dan pendangkalan saluran irigasi yang mengakibatkan banjir disekitar perumahan padat penduduk, pada saat musim penghujan.

Bahwa diduga kuat ada kerjasama atau persekongkolan yang terselubung dengan modus pemberian gratifikasi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif oleh Dinas terkait atas pemberian izin usaha kepada PT. PARLEVLIET PARABA SEAFOOD dalam membangun pabrik pengolahan ikan yang berada di lokasi padat penduduk disekitar Kompleks Perumahan Bumi Reskita Permai tanpa adanya Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) yang mana seharusnya dinas terkait tidak memberikan izin tersebut karena lokasinya sangat dekat dengan kompleks perumahan.

Fajar Menambahkan Bahwa pabrik pengolahan ikan, melakukan usahanya seperti : Pengawestan Ikan, Pengasinan Ikan, Pengalengan Ikan dan lain-lain pasti menggunakan zat-zat kimia yang dapat membahayakan ekosistem lingkungan disekitarnya apalagi dipergunakan secara berlebihan karena mengejar quota pengiriman pesanan eksport, sementara pembuangan limbah cair hasil pengolahan melalui saluran pembuangan yang berhubungan langsung dengan drinase perumahan penduduk.

Bahwa diduga usaha pengolahan ikan oleh PT. PARLEVLIET PARABA SEAFOOD tidak menggunakan izin produksi untuk usaha industri besar, tapi hanya mengantongi izin usaha rumahan atau home industri, hal tersebut sesuai hasil wawancara kami dengan para penduduk sekitar pabrik yang menyatakan bahwa awal berdirinya usaha pengolahan ikan tersebut berawal dari usaha rumahan dan berkembang menjadi usaha industri pengolahan yang bergerak dibidang eksport ikan, hal tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pembayaran pajak yang lebih besar, yang merugikan daerah karena tidak masuk dalam Pendapatan Asli daerah (PAD) serta merugikan negara dibidang pajak, sehingga menimbulkan pertanyaan .

  1. Bagaimana bentuk pengawasan Bupati Maros sebagai pemegang otoritas pengawasan dalam mengevaluasi sampai sejauh kinerja para kepala SKPD khususnya Dinas Perindustrian Perdagangan dan Badan Lingkungan Hidup dalam memajukan PAD investor yang ada dilingkup pemerintahannya….. ?
  2. Bagaimana bentuk kinerja Dinas Perindustrian Perdagangan Kab. Maros dalam pemberian ijin, apakah melaksanakan verifikasi tempat usaha, apakah melakukan klarifikasi dan evaluasi sebelum mengeluarkan ijin usaha….?
  3. Bagaimana bentuk kinerja Badan Lingkungan Hidup Kab. Maros dalam melaksanakan tugas dan fungsi memberikan ijin lingkungan kepada para pengusaha khususnya usaha industri besar dengan klasifikasi besar, apakah melakukan feasibility study (FS), apakah melakukan penelitian tentang analisa dampak lingkungan….? ujarnya

Selain itu ketua kordinator koalisi  LSM dan Perss Anti Korupsi Makassar Mulyadi juga mengatakan  Bahwa diduga Dinas Lingkungan Hidup Kab. Maros, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Maros serta pemerintah Kecamatan dan kelurahan dalam mengeluarkan izin atas usaha pengolahan ikan tersebut tidak melakukan Verifikasi dan peninjauan Lokasi tempat usaha dan pergudangan PT. PARLEVLIET PARABA SEAFOOD cenderung melakukan pembiayaran sehingga kuat dugaan adanya persekongkolan antara Pelaku usaha dengan Dinas terkait dan Pemerintah Setempat, itu dapat dibuktikan dari banyaknya keluhan dan laporan masyarakat yang bermukim disekitar pabrik tidak diindahkan oleh Pemerintah setempat maupun Dinas terkait.

Bahwa diduga pula PT. PARLEVLIET PARABA SEAFOOD dalam melaporkan pajak usahanya setiap tahunnya masih menggunakan laporan pajak usaha tahun sebelumnya yaitu Usaha Rumahan, itu dapat dibuktikan dari tertutupnya informasi terhadap masyarakat sekitar pabrik baik dalam melakukan kegiatan usaha, maupun Papan Bicara pabrik yang nyaris tidak terlihat karena disimpan didalam lokasi pabrik, sehingga sangat jelas pihak PT. PARLEVLIET PARABA SEAFOOD diduga sengaja menyembunyikan keberadaan pabrik dikarena lokasi pabrik tersebut tidak sesuai aturan pendiriannya dan lokasinya tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sementara kawasan industri ada disediakan oleh pemerintah Kab. Maros.

Bahwa berdasarkan permasalahan tersebut, pihak PT. PARLEVLIET PARABA SEAFOOD diduga telah melakukan tindak pidana kejatahan pajak atas usaha yang mempunyai omzet pertahunnya sebesar Rp. 40 Milyar, sehingga merugikan negara atas pendapatan negara melalui pajak dan Pendapatan negara bukan pajak dengan jumlah milyaran rupiah per tahunnya, sehingga diduga PT. PARLEVLIET PARABA SEAFOOD telah melanggar KUH Pidana tentang Penggelapan Pajak berupa Sanksi pidana pajak yang diberikan berupa hukuman pidana seperti : 1. Pidana denda 2. Pidana kenaikan beban pajak 3. Pidana kurungan atau penjara, dan selain itu kami akan melakukan aksi di kantor bupati kab.maros, Ucap Mulyadi

Previous Post

MULYADI : Surat Audiens Dengan DPRD Gowa Terkait Pembangunan Markas Pmi Gowa Sudah Kami Layangkan Tinggal Tunggu Respon Dari Ketua Dprd Kab.Gowa

Next Post

Andi Muh.Fajar SH : Aparat Penegak Hukum, Jangan Tebang Pilih Dalam Menangani Dugaan Kasus Pemalsuan, Di Balai Pelaksanaan Penyedian Perumahan Sulawesi III

Related Posts

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

by Makassar Investigasi
Juni 2, 2026
0

MAKASSAKASSAR INVESTIGASI.ID| Maros - Menyikapi penyediaan Rusunawa di Kabupaten Maros yang diduga tidak tepat sasaran, dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)...

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

Andi Sirajuddin  MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Permasalah jarak antara rumah atau gedung dan jalan di Makassar yang lebih dikenal dengan...

“Ketika Masjid Bicara Masa Depan Generasi” Opini Oleh : Sahrul Ariansyah

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Kultum subuh yang saya ikuti di Masjid Sultan Alauddin JL Prof.Abdurahman Basalamah memberikan banyak pelajaran dan...

Normalisasi Sungai Suli Tahap Pertama Selesai, Lurah Suli: Berkat Perjuangan Ibu Enceng Warga Bisa Tidur Nyenyak

by Makassar Investigasi
Mei 21, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Demokrat, Ir. Fadriaty Asmaun, ST, MM, melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan...

Oknum ASN Disdag Luwu Gunakan Mobil Dinas Langsir Solar

by Makassar Investigasi
Mei 20, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| LUWU — Sebuah mobil dinas milik Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi. Kendaraan jenis...

Jelang Musda, PORDI Luwu Gelar Turnamen Persahabatan dan Silaturahmi Antar Gardu se-Kabupaten Luwu

by Makassar Investigasi
Mei 20, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda), Persatuan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) Kabupaten Luwu menggelar turnamen persahabatan yang...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Alamsyah: Kami Siap Sukseskan Program Walikota Makassar, Dan Gelar Rakor Bersama Tripika Kecamatan Tallo

4 tahun ago

Warga Protes Tidak Adanya Sarana Dan Prasarana Di BTN Bumi Batara Mawang Permai

9 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In