MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar — Ada Apa dengan perusahaan yang Bergerak Dibidang Eksport Ikan, yang diduga Izin-Izin Yang Dipakai Oleh Pt. Parlevliet Paraba Seafood Masih Menggunakan Izin Terdahulu Atau Masih Menggunakan Izin Usaha Rumahan (Home Industri), Hal itu terbukti dari keberadaan lokasi pabrik Jl. Jembatan Tua No. 89 Kompleks Perm. Bumi Reskita Permai Kel.Bontoa Kec.Mandai Kab. Maros, Sulawesi Selatan yang sengaja tersembunyi dan berada dekat dengan perumahan padat penduduk seakan-akan tdk ingin diketahui keberadaannya oleh pemerintah baik provinsi maupun kab/kota, hal itu dikuatkan pula dengan papan nama pabrik yang dipasang nyaris tidak terlihat…. Sehingga patut diduga hal tersebut dilakukan untuk menghindari pembayaran pajak yg lebih besar…

Andi Muh.Fajar S.H Ketua DPP LIRI Dewan Pimpinan Pusat Lingkaran Independen – Republik Indonesia yang tergabung dalam Koalisi LSM dan Perss Anti Korupsi Makassar saat dijumpai disalah satu kedai kopi oleh awak media 16.20 selasa 11 januari 2021 menyampaikan Bahwa menyikapi laporan dan keluhan masyarakat atas keberadaan usaha pengolahan Ikan PT. PARLEVLIET PARABA SEAFOOD diduga melabrak ketentuan peraturan perundang-undangan karena tidak mempunyai Andal dan Ipal serta diduga tidak mempunyai izin mendirikan pabrik melainkan hanya mengantongi izin pengolahan ikan setingkat Home Industri (usaha rumahan) yang mana menurut hasil investigasi tim kami menemukan, bahwa Pabrik Pengolahan Ikan yang dilaksanakan oleh PT. PARLEVLIET PARABA SEAFOOD melakukan pencemaran lingkungan, seperti bau busuk dan pendangkalan saluran irigasi yang mengakibatkan banjir disekitar perumahan padat penduduk, pada saat musim penghujan.

Bahwa diduga kuat ada kerjasama atau persekongkolan yang terselubung dengan modus pemberian gratifikasi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif oleh Dinas terkait atas pemberian izin usaha kepada PT. PARLEVLIET PARABA SEAFOOD dalam membangun pabrik pengolahan ikan yang berada di lokasi padat penduduk disekitar Kompleks Perumahan Bumi Reskita Permai tanpa adanya Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) yang mana seharusnya dinas terkait tidak memberikan izin tersebut karena lokasinya sangat dekat dengan kompleks perumahan.
Fajar Menambahkan Bahwa pabrik pengolahan ikan, melakukan usahanya seperti : Pengawestan Ikan, Pengasinan Ikan, Pengalengan Ikan dan lain-lain pasti menggunakan zat-zat kimia yang dapat membahayakan ekosistem lingkungan disekitarnya apalagi dipergunakan secara berlebihan karena mengejar quota pengiriman pesanan eksport, sementara pembuangan limbah cair hasil pengolahan melalui saluran pembuangan yang berhubungan langsung dengan drinase perumahan penduduk.
Bahwa diduga usaha pengolahan ikan oleh PT. PARLEVLIET PARABA SEAFOOD tidak menggunakan izin produksi untuk usaha industri besar, tapi hanya mengantongi izin usaha rumahan atau home industri, hal tersebut sesuai hasil wawancara kami dengan para penduduk sekitar pabrik yang menyatakan bahwa awal berdirinya usaha pengolahan ikan tersebut berawal dari usaha rumahan dan berkembang menjadi usaha industri pengolahan yang bergerak dibidang eksport ikan, hal tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pembayaran pajak yang lebih besar, yang merugikan daerah karena tidak masuk dalam Pendapatan Asli daerah (PAD) serta merugikan negara dibidang pajak, sehingga menimbulkan pertanyaan .
- Bagaimana bentuk pengawasan Bupati Maros sebagai pemegang otoritas pengawasan dalam mengevaluasi sampai sejauh kinerja para kepala SKPD khususnya Dinas Perindustrian Perdagangan dan Badan Lingkungan Hidup dalam memajukan PAD investor yang ada dilingkup pemerintahannya….. ?
- Bagaimana bentuk kinerja Dinas Perindustrian Perdagangan Kab. Maros dalam pemberian ijin, apakah melaksanakan verifikasi tempat usaha, apakah melakukan klarifikasi dan evaluasi sebelum mengeluarkan ijin usaha….?
- Bagaimana bentuk kinerja Badan Lingkungan Hidup Kab. Maros dalam melaksanakan tugas dan fungsi memberikan ijin lingkungan kepada para pengusaha khususnya usaha industri besar dengan klasifikasi besar, apakah melakukan feasibility study (FS), apakah melakukan penelitian tentang analisa dampak lingkungan….? ujarnya

Selain itu ketua kordinator koalisi LSM dan Perss Anti Korupsi Makassar Mulyadi juga mengatakan Bahwa diduga Dinas Lingkungan Hidup Kab. Maros, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Maros serta pemerintah Kecamatan dan kelurahan dalam mengeluarkan izin atas usaha pengolahan ikan tersebut tidak melakukan Verifikasi dan peninjauan Lokasi tempat usaha dan pergudangan PT. PARLEVLIET PARABA SEAFOOD cenderung melakukan pembiayaran sehingga kuat dugaan adanya persekongkolan antara Pelaku usaha dengan Dinas terkait dan Pemerintah Setempat, itu dapat dibuktikan dari banyaknya keluhan dan laporan masyarakat yang bermukim disekitar pabrik tidak diindahkan oleh Pemerintah setempat maupun Dinas terkait.
Bahwa diduga pula PT. PARLEVLIET PARABA SEAFOOD dalam melaporkan pajak usahanya setiap tahunnya masih menggunakan laporan pajak usaha tahun sebelumnya yaitu Usaha Rumahan, itu dapat dibuktikan dari tertutupnya informasi terhadap masyarakat sekitar pabrik baik dalam melakukan kegiatan usaha, maupun Papan Bicara pabrik yang nyaris tidak terlihat karena disimpan didalam lokasi pabrik, sehingga sangat jelas pihak PT. PARLEVLIET PARABA SEAFOOD diduga sengaja menyembunyikan keberadaan pabrik dikarena lokasi pabrik tersebut tidak sesuai aturan pendiriannya dan lokasinya tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sementara kawasan industri ada disediakan oleh pemerintah Kab. Maros.
Bahwa berdasarkan permasalahan tersebut, pihak PT. PARLEVLIET PARABA SEAFOOD diduga telah melakukan tindak pidana kejatahan pajak atas usaha yang mempunyai omzet pertahunnya sebesar Rp. 40 Milyar, sehingga merugikan negara atas pendapatan negara melalui pajak dan Pendapatan negara bukan pajak dengan jumlah milyaran rupiah per tahunnya, sehingga diduga PT. PARLEVLIET PARABA SEAFOOD telah melanggar KUH Pidana tentang Penggelapan Pajak berupa Sanksi pidana pajak yang diberikan berupa hukuman pidana seperti : 1. Pidana denda 2. Pidana kenaikan beban pajak 3. Pidana kurungan atau penjara, dan selain itu kami akan melakukan aksi di kantor bupati kab.maros, Ucap Mulyadi







