MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa-Ketua Pemuda dan Warga BBMP lingkungan Bintasi Perumahan Bumi Batara Mawang Permai menuntut Fasum atau sarana dan prasarana serta RTH ruang terbuka hijau di wilayah perumahan ungkap Andi Ismaila (22/08/2025)
Warga Perumahan Bumi Batara Mawang Permai lingkungan Bintasi memerlukan berbagai fasilitas dan kelengkapan untuk mendukung kegiatan dan meningkatkan kualitas hidup, seperti jalan yang baik, air bersih, sanitasi, fasilitas pendidikan dan kesehatan, dan drinase serta pasar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai sangat penting untuk kenyamanan, efisiensi, dan produktivitas masyarakat di berbagai bidang.
Dalam suatu perumahan harus dilengkapi dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum yang merupakan kelengkapan fisik yang mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau.
Prasarana warga BBMP sangat di butuhkan di lihat dengan luas wilayah perumahan dengan data penduduk mencapai 5300 jiwa sampai hari ini belum ada yang di siapkan oleh pihak pengembang perumahan kelengkapan dasar fisik taman bermain anak-anak dan RTH Ruang terbuka Hijau belum di siapkan oleh pihak pengembang sebagaiamana mestinya
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Tempat tinggal mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya khusus warga BTN Bumi Batara Mawang Permai lingkungan Bintasi Kelurahan Borongloe Kecamatan Bontomarannu kabupaten Gowa, berjati diri, mandiri, dan produktif sehingga terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal dan sarana dan prasarana di wilayah lingkungan Bintasi ini merupakan kebutuhan dasar bagi setiap warga, yang akan terus ada dan berkembang sesuai dengan tahapan atau siklus kehidupan manusia yang semestinya.(IBR**)








