• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home DAERAH

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

Juni 2, 2026
in DAERAH, Investigasi, PEMERINTAHAN, PERISTIWA
LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”
485
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAKASSAR INVESTIGASI.ID| Maros – Menyikapi penyediaan Rusunawa di Kabupaten Maros yang diduga tidak tepat sasaran, dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) diketahui bahwa penerima manfaat Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) wajib mengacu pada Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) No. 10 Tahun 2025 dan pedoman teknis pengelolaan Rusunawa dari Kementerian antara lain :

1. Kriteria Penerima Manfaat Program Rusunawa diprioritaskan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan ketentuan : Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah berkeluarga (menikah), Memiliki KTP setempat, Memiliki penghasilan tetap atau MBR yang dibuktikan dengan slip gaji (atau surat keterangan penghasilan dari kelurahan bagi pekerja sektor informal), Belum memiliki rumah sendiri (dibuktikan dengan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah).

Baca:

Menanggapi Informasi Atas Meninggalnya Salah Satu Pasien, Pihak RSUD Batara Guru Memberikan Klarifikasi Sekaligus Tanggapan Resmi.

Jangan Tunggu Korban Berikutnya, PW KAMMI Sulsel Desak Evaluasi Total Wisata Apparalang dan Destinasi Wisata di Bulukumba

Debitur Sambangi OJK Sulselbar, OJK Diminta Tindak Tegas Pelanggaran NSC Finance dan 10 Debt Collektor

2. Persyaratan Administrasi Untuk mendaftar dan menempati unit Rusunawa atau calon penghuni, wajib melengkapi berkas administrasi seperti Formulir permohonan sewa unit, Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), Fotokopi Surat Nikah (bagi yang sudah menikah), Pas foto terbaru suami/istri, Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah dari kelurahan/desa setempat, Slip gaji/surat keterangan penghasilan, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau rekomendasi dari instansi terkait (jika dibutuhkan oleh pengelola daerah), Surat pernyataan kesanggupan membayar sewa dan mematuhi tata tertib penghuni.

3. Alur dan Prosedur Pengajuan Pendaftaran, dimana Pemohon mengajukan permohonan sewa kepada Pengelola Rusunawa (biasanya berada di bawah UPT Rusunawa Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman daerah setempat) serta melakukan Verifikasi dan Seleksi yang dimaksudkan agar Pengelola melakukan verifikasi berkas dan survei lapangan untuk memastikan pemohon layak masuk dalam kategori penerima manfaat setelah semua syarat terpenuhi maka Pemohon yang lolos seleksi wajib menandatangani Surat Perjanjian Sewa (SPS) yang memuat hak dan kewajiban selama tinggal di Rusunawa. Setelah memenuhi kewajiban awal (seperti pembayaran deposit dan sewa bulan pertama), pemohon akan diberikan Ijin Menempati unit.

4. Larangan bagi Penghuni untuk menyewakan kembali unit kepada pihak lain, Dilarang melakukan perubahan bentuk/renovasi fisik unit tanpa izin pengelola, Dilarang melakukan kegiatan yang melanggar hukum, norma, atau membahayakan ketertiban umum di lingkungan Rusunawa.

Besaran tarif sewa Rusunawa biasanya bersifat subdisi dan berbeda-beda di setiap daerah, bergantung pada kebijakan Pemerintah Kota/Kabupaten setempat (melalui Perda/Perwalkot) dan lantai unit yang ditempati.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka pengelola wajib mengikuti regulasi yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal itu dikatakan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat LPKSM MASPEKINDO menyoroti Rusunawa yang ada di Kabupaten Maros, dimana berdasarkan pengaduan dari masyarakat Diduga ada penghuni Rusunawa dari kalangan Aparat Penegak Hukum (oknum polisi) yang sudah memiliki tempat tinggal namun tetap diberikan Rusun oleh pihak pengelola.

Hal itu diduga adalah salah satu indikasi persekongkolan dan pemufakatan jahat serta sangat bertentangan dengan tujuan awal pemerintah dalam penyediaan Rusunawa diprioritaskan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I dan II yang belum memiliki rumah.

Namun berdasarkan pengaduan masyarakat setempat ke LPKSM MASPEKINDO diketahui bahwa sebahagian penghuni telah memiliki tempat tinggal sendiri, sehingga ada indikasi Rusun yang dimiliki dipersewakan kepada pihak lain.

Olehnya berdasarkan permasalahan tersebut Ketua LPKSM MASPEKINDO (Mulyadi, SH) akan melakukan Audiensi dan klarifikasi untuk meminta pihak-pihak terkait dalam meluruskan informasi ini, guna mencegah hal-hal yang dapat merugikan penerima manfaat atas pembangunan RUSUNAWA serta mendesak pihak terkait untuk melakukan pengawasan dan penertiban kepada para penghuni rusunawa agar tepat sasaran.(**ML)

Previous Post

WARGA BANTAH ADA TAMBANG EMAS DI BAJO BARAT, SEBUT AKTIVITAS YANG TERLIHAT MERUPAKAN GALIAN C

Next Post

Warga BTN Bumi Somba Opu Gowa Protes Truk Pengangkut Timbunan, Ancam Blokade Jalan

Related Posts

Menanggapi Informasi Atas Meninggalnya Salah Satu Pasien, Pihak RSUD Batara Guru Memberikan Klarifikasi Sekaligus Tanggapan Resmi.

Menanggapi Informasi Atas Meninggalnya Salah Satu Pasien, Pihak RSUD Batara Guru Memberikan Klarifikasi Sekaligus Tanggapan Resmi.

by Makassar Investigasi
Juni 9, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Batara Guru Belopa, dr. Syahrul, menyampaikan bahwa manajemen serta seluruh civitas rumah sakit...

Jangan Tunggu Korban Berikutnya, PW KAMMI Sulsel Desak Evaluasi Total Wisata Apparalang dan Destinasi Wisata di Bulukumba

Jangan Tunggu Korban Berikutnya, PW KAMMI Sulsel Desak Evaluasi Total Wisata Apparalang dan Destinasi Wisata di Bulukumba

by Makassar Investigasi
Juni 9, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 9 Juni 2026 – Pengurus Wilayah KAMMI Sulawesi Selatan menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya wisatawan...

Debitur Sambangi OJK Sulselbar, OJK Diminta Tindak Tegas Pelanggaran NSC Finance dan 10 Debt Collektor

Debitur Sambangi OJK Sulselbar, OJK Diminta Tindak Tegas Pelanggaran NSC Finance dan 10 Debt Collektor

by Makassar Investigasi
Juni 8, 2026
0

MAKASSAR INVEST IGASI.ID| Makassar, Polemik penarikan dan penahanan kendaraan milik debitur NSC Finance kini memasuki babak baru. Didampingi kuasa hukumnya,...

Ditetapkan Tersangka Eks Kepala BGN, Presiden Koalisi Sulsel Menantang APH Memeriksa Sejumlah KA SPPG Kabupaten Luwu

Sejumlah Oknum UPTD Cabdisdik Palopo Bungkam Saat Dikonfirmasi Dana BOS SMAN 4 Luwu, Koalisi Sulsel Menduga Ada Kongkalikong Cabdisdik Dengan Kepsek

by Makassar Investigasi
Juni 8, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Pengawas hingga Kepala Cabang UPTD Cabdisdik Palopo memilih untuk bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait anggaran...

Ditetapkan Tersangka Eks Kepala BGN, Presiden Koalisi Sulsel Menantang APH Memeriksa Sejumlah KA SPPG Kabupaten Luwu

Ditetapkan Tersangka Eks Kepala BGN, Presiden Koalisi Sulsel Menantang APH Memeriksa Sejumlah KA SPPG Kabupaten Luwu

by Makassar Investigasi
Juni 8, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H kembali menyoroti sejumlah Dapur MBG di Kabupaten Luwu...

Belum Ada Tersangka Kasus RS GALESONG “ADA APA DENGAN POLDA SULSEL”

Oknum Kepsek Alergi Kritik Hingga Memblokir Wartawan, Presiden Koalisi Sulsel Soroti Anggaran Dana BOS SMAN 4 Luwu 2024/2025

by Makassar Investigasi
Juni 7, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Sikap tertutup dan tidak profesional diduga kuat sedang dipertontonkan oleh Kepala Sekolah SMAN 4 Luwu MUSNAINI...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

DPW PSMP SULSEL “Desak Krimsus Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Bupati dan Sekda Takalar Periode 2017-2022”

DPW PSMP SULSEL, “Pihak Disdukcapil Kota Makassar Menyepelekan Hasil Penyidikan dan Penyelidikan Polsek Ujung Pandang dan Polres Medan Atas Pemalsuan Data Kependudukan”.

7 bulan ago
Ditetapkan Tersangka Eks Kepala BGN, Presiden Koalisi Sulsel Menantang APH Memeriksa Sejumlah KA SPPG Kabupaten Luwu

Sejumlah Oknum UPTD Cabdisdik Palopo Bungkam Saat Dikonfirmasi Dana BOS SMAN 4 Luwu, Koalisi Sulsel Menduga Ada Kongkalikong Cabdisdik Dengan Kepsek

3 hari ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In