MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar | Peredaran kosmetik berbahaya yang mengandung Racun seperti merkuri, hidroquionon dan steroid sudah tidak bisa dibendung lagi, Direktur II Forum Merah Putih Indonesia Asrul Arifuddin,SH berkomentar keras tentang kurang tajamnya hukum dalam menjerat semua owner skincare berbahaya yang ada di Sulawesi Selatan khususnya di Makassar.
Asrul Arifuddin, SH yang akrab dipanggil Asrul, mengungkapkan pada awak media Makassar Investigasi pada hari selasa tanggal 17 Juni 2025 di Markas Besar Pergerakan Forum Merah Putih Indonesia bahwa seharusnya Aparat Penegak Hukum jangan hanya berhenti pada penangkapan ketiga owner skincare, tapi lebih gencar lagi memburu para owner lain yang masih eksis menjual skincare berbahaya.
Saat ini sudah tidak lagi mengurusi masalah skincare, seakan-akan bahwa setelah menangkap tiga owner besar semua owner-owner akan berhenti menjual skiancare berbahaya, padahal pada kenyataannya masih banyak owner-owner yang menjual kosmetik berbahaya dengan berkedok bahwa produknya sudah BPOM padahal mereka masih saja meracik skincare berbahaya dalam jumlah yang besar karena permintaan pasar juga semakin besar.
Begitu pula dengan BPOM Makassar, seharusnya jangan hanya gencar melakukan pembinaan sebab hal tersebut tidak berdampak pada efek jera owner-owner nakal, hal itu dapat dibuktikan dari menjamurnya owner-owner baru yang mempromosikan produknya di Sosial Media seperti, Tiktok, Instagram, Whatsup dan Facebook.
Banyaknya laporan yang masuk ke Forum Merah Putih Indonesia tentang peredaran kosmetik illegal membuktikan kurang bekerjanya institusi terkait dalam menindak para owner Kosmetik berbahaya, selain itu menurut Asrul, ada 23 orang mantan reseller yang ada di Kalimantan, NTB dan Papua yang mengadu karena ditipu ratusan juta rupiah dari salah satu owner terbesar Makassar yang sempat lolos dalam penetapan 6 skincare yang mengandung bahan berbahaya.
Bahwa ke 23 orang reseller tersebut pada saat dikonfirmasi oleh awak media Makassar Investigasi melalui via Whatsup mengatakan, sudah melaporkan permasalahannya ke Aparat Penegak Hukum setempat malah sudah beberapa kali melaporkannya tapi selalu kandas ditengah jalan sebab owner tersebut mengaku tidak pernah menerima uang Trasferan dari para reseller karena modus mereka adalah yang menerima uang bukan owner tapi distributor dan selanjutnya distributor menyerahkan ke owner tanpa ada bukti pembayaran, sehingga secara hukum owner tersebut tidak terbukti menerima uang yang dimaksud, sementara distributor yang menerima uang hilang tanpa bekas.
Hal tersebut adalah salah satu bentuk akal-akalan yang memang dari awal telah disetting sedemikian rupa oleh para owner untuk menghilangkan jejak, dan semua owner melakukan hal demikian yang sudah mengakar menjadi sindikat pengedar kosmetik berbahaya, pertanyaannya kemudian apa kendala BPOM dan Aparat Penegak Hukum dalam menangkap para owner nakal tersebut, apakah karena bekingan mereka yang mempunyai jabatan dan pangkat yang tinggi, apakah karena tidak adanya biaya operasional untuk menangani kasus tersebut sehingga peredaran kosmetik tidak menjadi prioritas utama penegakan hukum atau apakah karena adanya tekanan dari atasan sehingga para aparat dan institusi terkait enggan untuk mengungkap lebih jauh para pengedar kosmetik illegal.
Keenganaan untuk mengungkap semua owner-owner nakal diduga karena dari sekian banyak owner skincare berbahaya dua diantaranya adalah Ibu Bhayangkari, Asrul menerangkan bahwa Sekjend Forum Merah Putih Indonesia telah melaporkan beberapa kali kasus tersebut baik ke APH maupun ke BPOM Makassar, namun belum ditindaklanjuti, malah pada tahun 2024 ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan berbahaya yang sempat kami bawa ke BPOM Makassar untuk diuji laboratorium tapi sampai sekarang hasil ujinya tidak keluar, kamipun sampai bertanya ada apa dengan BPOM?
Padahal jika ditelaah lebih dalam atas kerugian yang ditimbulkan akibat peredaran kosmetik illegal, justru dampaknya dirasakan langsung baik oleh masyarakat, maupun daerah dan negara dimana peredaran Kosmetik berbahaya sama dengan peredaran Narkoba, yang mana para penggunanya akan dijangkiti kecemasan dan ketergantungan, sebab konsekwensinya jika para pengguna skincare abal-abal berhenti menggunakannya maka muka mereka akan hancur seperti terbakar serta muncul bintik-bintik merah seakan-akan mengidap penyakit aneh, efek negatifnya untuk negara adalah karena mereka tidak membayar pajak sebagaimana mestinya dan efek negatifnya ke Pemprov karena daerah tidak mendapatkan pajak atas usaha skincare tersebut karena para owner tidak terdaftar sebagai Badan Usaha.
Olehnya Forum Merah Putih Indonesia akan meminta TNI, BIN dan BNN untuk turun tangan dalam menangani peredaran skincare berbahaya tersebut karena sudah sangat-sangat merugikan dan membahayakan perekonomian negara, dan hal yang terpenting adalah mencegah kematian pada bayi akibat digunakan oleh ibu hamil.
Asrul menegaskan, jika memang Aparat dan institusi terkait kewalahan dalam menangani peredaran skincare berbahaya sehingga kurang mampu untuk menjalankan amanah peraturan perundang-undangan, maka kami akan bersurat secara resmi ke TNI, BIN dan BNN memohon agar ketiga institusi tersebut turut serta melakukan pencegahan dan penindakan terhadap para owner-owner yang masih menjual dan memproduksi skincare berbahaya, tujuannya adalah untuk membantu Aparat dan institusi terkait dalam menjalankan tugas mereka, tutup Asrul.(ML*)







