MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar | Berdasarkan hasil penelusuran kami terhadap peredaran kosmetik berbahaya juga menemukan ada modus perbuatan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perdagangan skincare, itu dapat dilihat dari pelaku sengaja menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang tidak sah antara lain :
- Menyembunyikan sumber dana uang.
- Menyimpan uang ke beberapa rekening berbeda, membuka usaha, atau menempatkan uang tersebut sebagai modal perusahaan.
- Placement, yaitu tahap proses penempatan atau pentransferan dana hasil kejahatan ke dalam institusi keuangan dan perbankan.
- Layering, yaitu proses pemisahan hasil kejahatan dari praktek-praktek illegal.
- Integration, yaitu proses penghimpunan uang hasil kejahatan secara integratif ke dalam account penampungan.
Sehingga apa yang dilakukan oleh para owner skincare dalam melakukan usaha sengaja tidak mendaftarkan usahanya sebagai Badan Usaha yang berbadan hukum dan sengaja disamarkan seakan-akan usaha tersebut adalah usaha Home Industri, sehingga sangat jelas merugikan Negara khususnya daerah sebab tidak terdeteksi sebagai wajib pajak dibidang usaha yang berakibat pada hilangnya pendapatan negara dibidang usaha skincare dan pajak daerah sebagai penunjang PAD, olehnya TPPU yang dilakukan oleh para owner skincare akan mengakibatkan Terancamnya stabilitas dan integritas perekonomian serta sistem keuangan negara serta membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Bahwa maraknya penjualan kosmetik illegal di Sulawesi selatan khususnya di kota Makassar karena ditunjang oleh pabrik kosmetik illegal yang berkedok Home Industry, hal itu sengaja diumbar di medsos sebagai pencitraan bahwa itu hanya usaha kecil, namun pada kenyataannya usaha tersebut mempunyai omzat ratusan juta sampai milyaran rupiah per bulannya, hal itu dapat dibuktikan dengan pembelian barang-barang mewah oleh para owner kecantikan serta membangun usaha-usaha lain diluar dari penjualan skincare untuk mengelabui pemerintah setempat.
Bahwa berdasarkan hasil investigasi kami, menemukan bahwa owner-owner kosmetik ini telah melakukan tindak pidana pencucian uang, dimana hal itu dapat dibuktikan dari hampir 98% owner skincare tidak mempunyai Badan Hukum (Badan Usaha) dan tidak terdaftar sebagai wajib pajak untuk usaha skincare dan hanya terdaftar sebagai wajib pajak per orangan, sementara harta kekayaan mereka dari hasil penjualan kosmetik tersebut milyaran rupiah.
Bahwa Pencucian uang atau money laundering yang dilakukan oleh para owner skincare adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram yaitu uang yang berasal dari kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari money laundering dimulai dengan adanya dirty money atau “uang kotor” atau “uang haram”.
Bahwa yang kami maksud dari uang haram adalah uang yang dihasilkan dari penjualan skincare berbahaya yang dijual kepada masyarakat seakan-akan produk tersebut telah lulus uji laboratorium BPOM dan aman dipakai namun pada kenyataannya produk tersebut berbahaya.
Bahwa modus operandi para owner skincare dalam menjual produk skincarenya dengan memberikan iming-iming berupa hadiah dan discount besar-besaran sehingga masyarakat tertarik dan berbondong-bondong untuk membeli produk tersebut bahkan ada yang mendaftar menjadi reseller, Agen, distributor, Stokis, Stokis Area, Master Stokis, Jenderal dan Manager yang jumlahnya sampai ratusan orang diseluruh wilayah Indonesia karena hadiah yang ditawarkan jika memenuhi target penjualan bisa mendapatkan emas, motor, mobil, Rumah, jalan-jalan ke luar negeri dan umroh serta naik haji.
Dalam sistem penjualan banyak tipu muslihat yang dilakukan para owner dimana reseller harus melakukan pembayaran sebelum barang dikirim oleh distributor, namun seiring berjalannya waktu banyak reseller yang tertipu karena telah membayar ratusan juta rupiah namun barang yang dipesan tidak kunjung datang sehingga menimbulkan kesenjangan sosial karena banyak juga para reseller yang meminjam uang untuk memenuhi target penjualan agar bisa mendapatkan hadiah yang dijanjikan, namun pada kenyataannya mereka ditipu, malah sampai ada yang dilaporkan balik oleh owner.
Dapat disimpulkan uang dari para owner skincare dapat menjadi kotor dengan 2 (dua) cara yaitu : pertama ialah melalui pengelakan pajak (tax evasion) “pengelakan pajak” ialah memperoleh uang secara legal atau halal, tetapi jumlah yang dilaporkan kepada Pemerintah untuk keperluan perhitungan pajak lebih sedikit dari pada yang sebenarnya diperoleh, dan yang kedua ialah memperoleh uang melalui cara-cara yang melanggar hukum.
Teknik-teknik yang biasa dilakukan untuk hal itu ialah antara lain para owner dalam melakukan penipuan penjualan Skincare berbahaya dilakukan dengan cara penyuapan (bribery) terhadap para distributor agar tidak buka mulut dan penyuapan terhadap oknum APH agar dalam mendistribusikan produknya bisa lebih aman.
Bahwa dalam perbuatan tax evasion, asal usul semula dari uang para owner skincare adalah halal, tetapi uang tersebut kemudian menjadi haram karena tidak dilaporkan kepada otoritas pajak atas usaha mereka, sehingga hal tersebut terindikasi merupakan praktik-praktik money laundering yang mulanya dilakukan hanya terhadap uang yang diperoleh dari lalu lintas perdagangan skincare legal, namun kemudian melakukan money laundering karena diperlukan untuk menyamarkan hasil penjualan tersebut sehingga terlihat legal.
Bahwa kegiatan perdagangan skincare tidak pernah terlepas dari kehidupan masyarakat, dimana dalam setiap transaksi perdagangan skincare selalu menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yaitu pihak penjual diwajibkan melakukan penyerahan barang yang telah diperjanjikan dan berhak pula sesuai dengan prestasinya untuk menerima pembayaran atas harga barang yang telah dijualnya, begitu pula sebaliknya dimana pembeli berkewajiban membayar atau melunasi harga dari barang yang diserahkan dan berhak menuntut penyerahan barang yang dibelinya, oleh karena itu, pencucian uang (money laundering) merupakan suatu sarana agar harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan (penipuan para reseler) yang dilakukan oleh suatu organisasi kejahatan (perkumpulan para owner) tersebut berubah menjadi harta kekayaan yang berasal dari hasil usaha yang halal, sehingga menjadi sulit untuk dapat dilacak oleh para aparat penegak hukum.
Para Owner mempunyai perkumpulan yang berubah menjadi sindikat pengedar kosmetik illegal dimana owner-owner bersepakat membuat organisasi yang tidak berbadan hukum (illegal) dengan menggunakan Pengacara dengan maksud jika suatu hari terdapat permasalahan hukum maka pihak pengacara dapat melakukan negosiasi baik ke aparat penegak hukum maupun ke instansi terkait.
Pencucian uang yang dilakukan oleh para owner skincare sangat merugikan masyarakat dan mempengaruhi secara negatif (merusak) stabilitas perekonomian negara dan daerah, hal itu dikarenakan meningkatnya angka kejahatan dibidang perdagangan skincare yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang bersifat luar biasa karena dilakukan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana harta kekayaan para owner hasil suatu kejahatan penjualan skincare berbahaya yang mengalami pencucian uang (money laundering) di diinvestasikan pada suatu usaha/bisnis yang bersih.
Perdagangan skincare yang berbasis pencucian uang adalah proses untuk menyamarkan hasil tindak pidana yang pergerakan nilainya melalui penggunaan transaksi perdagangan dalam upaya untuk melegitimasi harta asal mereka yang illegal menjadi legal, sehingga dapat kami simpulkan antara lain :
- Perdagangan skincare yang berbasis pencucian uang adalah proses untuk menyamarkan hasil tindak pidana yang pergerakan nilainya melalui transaksi perdagangan dalam upaya untuk melegitimasi harta asal mereka yang illegal, atau dengan kata lain proses menyamarkan hasil tindak pidana dan bergerak nilai melalui penggunaan transaksi perdagangan dalam upaya untuk melegitimasi harta asal mereka yang illegal atau untuk membiayai aktifitas mereka.
- Perdagangan skincare yang berbasis pencucian uang adalah penggunaan perdagangan sebagai sarana untuk membuat sah menurut hukum, menyembunyikan, memindahkan dan merubah sejumlah besar harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan menjadi aset atau komoditas yang tidak mencolok.
- Perdagangan skincare yang berbasis pencucian uang adalah suatu system alternative dalam pengiriman uang yang memberikan kesempatan bagi organisasi kejahatan (mafia skincare) untuk mendapatkan, menempatkan dan menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan sebagai perdagangan yang sah menurut hukum yang berlaku.
- Perdagangan skincare yang berbasis pencucian uang adalah suatu bentuk pencucian uang yang mempergunakan operasi perdagangan untuk menyamarkan asal-usul dana yang biasanya merupakan dana yang dihasilkan dari hal-hal illegal yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Teknik perdagangan yang berbasis pencucian uang (trade based money laundering Techniques) berkisar mulai dari penipuan secara sederhana seperti transfer uang atas nlai penafsiran atas harga barang yang salah, dan sejumlah besar harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan menjadi aset atau komoditas yang tidak mencolok yang salah atau kualitas yang salah dari benda yang terdapat dalam suatu faktur, sampai dengan jaringan-jaringan yang kompleks dari suatu transaksi perdagangan dan transaksi finansial.
Penipuan terhadap masyarakat atas penjulan skincare dapat dibuktikan dari beberapa hal antar lain :
- Skincare yang beli oleh para owner dari pabrikan sangat murah namun dijual sangat mahal kepada masyarakat melalui sosial media dengan alasan bahwa skincare tersebut adalah racikan luar negeri.
- Skincare yang mengandung bahan berbahaya dipromosikan aman dan telah lulus uji laboratorium BPOM namun pada kenyataan mengandung Merkuri, Hidroquinon dan steroid.
- Skincare yang dibeli dari pabrikan ada yang sudah kadaluarsa kemudian dicampur dengan skincare yang tidak kadaluarsa lalu dikemas dan diberikan label brand menggunakan singkatan dari nama mereka untuk menghindari pemalsuan produk.
- Skincare yang dijual oleh para owner tidak menggunakan label BPOM yang secara otomatis merupakan barang illegal karena tidak terdeteksi peredarannya dan diproduksi secara besar-besaran yang pada kenyataan banyak menelan korban seperti kulit terbakar, kangker kulit, keguguran kandungan dan masih banyak lagi permasalahan yang terjadi akibat penggunaan kosmetik tersebut.
- Brand/Merk yang digunakan tidak terdaftar di kementerian Hukum dan HAM sebagai Merk Paten (Hak Kekayaan Intelektual) yang sengaja dilakukan oleh para owner agar tidak terdeteksi oleh Dirjen Pajak guna menghindari pembayaran pajak yang lebih besar.
- Sengaja memprovokasi konsumen agar membeli produk yang tidak BPOM karena efek dan kasiatnya sangat cepat sementara yang BPOM mempunyai proses yang sangat lama.
- Melakukan janji-janji dan iming-iming reward yang sangat besar terhadap para resellernya agar lebih giat menjual produk tersebut yang pada kenyataannya para owner menipu para resellernya yang jumlahnya bervariasi mulai dari ratusan juta sampai milyaran rupiah.
Modus operandi penipuan para owner adalah para reseller melakukan pembayaran melalui via transfer bank ke rekening Distributor kemudian Distributor mentasfer kerekening Asisten Owner dan dari rekening Asisten Owner mentransfer ke Owner hal itu dimaksudkan agar jika terjadi tuntutan maka yang tertuduh adalah salah satu dari keduanya, sehingga owner sangat sulit untuk ditangkap oleh Aparat Hukum.(ML*)








