
MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu – Presiden Koalisi LSM dan Pers Mulyadi S.H mengkritik keras Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Luwu yang diduga mengabaikan Renstra KKP : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025-2029.
Mulyadi S.H menyayangkan Kadis Perikanan Kabupaten Luwu lebih fokus mengalokasikan Anggaran yang tidak memiliki asas manfaat ke masyarakat, diduga pemborosan anggaran dimana ditengah Efisiensi.
“Adapun yang diduga pemborosan yaitu anggaran belanja sewa kendaraan bermotor Kode RUP 65979047 Nilai Pagu Rp.102.000.000, belanja perjalanan Dinas hingga belanja honorarium.” Ungkap Mulyadi S.H
Lanjut, Adapun PERMEN yang diduga dilanggar yaitu, Master Plan Teknologi Informasi jelas dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2018.
“Master Plan Perikanan Tangkap Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/KEPMEN-KP/2015 mengenai tim penyusun rencana induk. Master Plan SKPT : Diperlukan untuk pengembangan sentra terpadu di pulau kecil/perbatasan.” Tegas Mulyadi S.H
Mulyadi S.H juga menegaskan terkait sejumlah anggaran yang di alokasikan Dinas Perikanan Kabupaten Luwu yakni Sewa Kendaraan Bermotor, Perjalanan Dinas, hingga Belanja Honorarium diduga kuat ada indikasi tindak pidana korupsi.
“Kami akan mendesak dan menantang Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti laporan/aduan lembaga kami nantinya, karena Dinas Perikanan sudah membuka celahnya sendiri.” Tutupnya
Hingga berita ini terbit kami belum mendapatkan respon atau tanggapan Dinas Perikanan.(**ML)








