MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu – Pelaksanaan Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang dan Makan Minum pada Satuan Kerja (Satker) DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Kabupaten Luwu tahun anggaran 2026, diduga kuat menyimpang Tindak Pidana Korupsi Mark-Up atau Maladministrasi Anggaran serta Memanipulasi hingga pemborosan anggaran.
Saat dikonfirmasi via phone Presiden LSM Koalisi SulSel Mulyadi S.H mengatakan ke awak media Makassar Investigasi, Tidak masuk akal dinda, telusuri terus dinda jangan sampai mobil pribadinya na pakai baru dia anggarkan, atau ambil mobil baru di dealer nanti milik pribadinya.
Sedikitnya, sejumlah paket Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang Kode RUP 64949609 dengan nilai pagu anggaran Rp. 136.200.000, Kode RUP 64949844 Rp. 172.500.000, Kode RUP 64949961 Rp. 26.600.000, Kode RUP 64950471 Rp. 85.100.000, Kode RUP 64952366 Rp. 174.300.000, Kode RUP 64952371 Rp. 5.600.000.
“Mulyadi sumber berlatar pegiat LSM Ia menyebut belanja sewa kendaraan bermotor dengan nilai yang sangat fantastis cukup besar dan tidak masuk diakal, berapa perbulan nilai sewanya.?” Tegas Mulyadi S.H
Selain itu, Pengadaan Belanja Makan dan Minum Dinas KB mencapai Total Rp.500.000.000 nilai pagu 20,880,000+69,000,000+103,500,000+13,400,000+51,090,000+34,060,000+25,380,000+104,580,000+69,720,000+2,490,000+1,660,000+1,680,000+1,360,000+80,000+1,120,000 kode RUP berbeda.
Lanjut, Mulyadi S.H menegaskan akan mengawal Anggaran Belanja Sewa Kendaraan Bermotor dan Makan Minum Dinas KB Kabupaten Luwu hingga proses hukum berjalan.
“Besar dugaan kami ada indikasi tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang dimana anggaran tersebut sangat besar dan berbeda tahun sebelumnya.” Ungkapnya
Kami menantang dan mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Mendagri, KPK, BPKP, Ombudsman, hingga APH agar segera mengevaluasi kinerja dan mengaudit anggarannya serta memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu.
“Dalam waktu dekat kami akan masukan surat klarifikasi hingga ke Istana Negara Republik Indonesia karena menyalahi aturan yang dikeluarkan INPRES 25 Januari tahun 2025 dan kami juga berharap APH nantinya berbanding tegak lurus mengusut yang melanggar hukum.” Tutupnya
Hingga berita ini terbit kami belum mendapatkan kontak atau tanggapan Dinas KB, team berupaya mencari kontak KPA atau PPK.(**ML)








