MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, (08/09/2025) Pemborosan anggaran untuk sejumlah pembelanjaan Sekretariat DPRD di Kabupaten Luwu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, merupakan hal yang sangat memprihatinkan di tengah Efisiensi anggaran, dimana APBD diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan ekonomi kerakyatan, justru digunakan untuk pengadaan yang tidak terlalu krusial atau digunakan untuk kegiatan seremonial belaka.
hal tersebut mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih Sulawesi Selatan (DPW PSMP SULSEL) melalui Sekretaris Wilayah Sulsel (Mulyadi, SH) angkat bicara terkait hal tersebut, Moel mengatakan berdasarkan data yang diperoleh, ditemukan bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu telah menganggarkan sejumlah paket belanja Kendaraan mobil Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan II, bahkan Kendaraan Lapangan Roda 2 (Dua) bermotor.
Masing-masing anggaran yang disediakan antara lain untuk mobil Ketua DPRD dianggarkan dengan Pagu senilai Rp. 804.000.000 Kapasitas Mesin/Silinder (cc) 2.500, untuk wakil ketua I dan II nilai pagu Rp. 1.301.800.000 Kapasitas Mesin/Silinder (cc) 2.000, Kendaraan Lapangan Roda 2 (Dua) nilai pagu Rp.117.363.000 (3unit), serta sejumlah pembelanjaan lainnya seperti :
- Belanja Natura (Bahan Makanan/Sembako) Rp. 672.935.112
- Belanja makan rapat (snack) kurang lebih 500.000.000 dengan kode RUP berbeda.
- Alat Rumah Tangga Rujab Ketua dan Wakil Ketua DPRD (Sofa; Tempat Tidur; Tempat Tidur; Meja Rias; Meja Makan; Kursi Susun; Meja Kerja; Lemari Pakaian; Lemari Piring; Peralatan Dapur; Karpet; Gorden;) nilai pagu Rp.537.815.000
- Sewa tenda dan sound system Rp.140.000.000
- Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional Roda Empat dan Dua Rp.327.330.000
- Laptop /Tablet Rp.120.000.000
- Pemeliharaan Gedung Bangunan atau Gedung Bertingkat Rp.613.130.000
- Alat/Bahan Pembersih Rumah/Kantor Rp.114.753.600
- Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah/Peliputan (Infotorial) Total Rp.106.450.000
Mulyadi S.H melanjutkan, bahwa kami sangat menyayangkan DPRD Luwu mengalokasikan anggaran begitu banyak namun tidak memiliki asas manfaat bagi masyarakat sehingga nantinya akan mencederai rasa keadilan sosial bagi masyarakat Kab. Luwu, hal itu kami anggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap Instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 22 Januari 2025.
“Instruksi ini mengamanatkan agar seluruh jajaran pemerintah baik pusat maupun daerah untuk melakukan efisiensi belanja APBN dan APBD 2025 dengan memangkas pengeluaran yang tidak prioritas dan tidak esensial, seperti pengurangan belanja perjalanan dinas, pembatasan kegiatan seremonial, dan studi banding, untuk kemudian mengalokasikan dana ke program-program yang lebih produktif dan mendesak bagi masyarakat.” Ungkap Mulyadi S.H
Lanjut, Inpres tersebut juga menginstruksi kepada setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk bertanggung jawab dalam melaksanakan instruksi ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, yang bertujuan untuk “Memfokuskan pendanaan pada layanan publik yang menjadi prioritas, seperti infrastruktur dan program-program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, yang dapat dialokasikan untuk program prioritas yang lebih produktif dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Namun sangat disayangkan DPRD Luwu yang diharapkan dapat menjadi perwakilan masyarakat Luwu serta mengetahui penderitaan rakyat Luwu, justru menganggarkan APBD pada kegiatan yang tidak pro rakyat dan tidak menganut ekonomi kerakyatan serta tidak memperhatikan pembangunan sumber daya manusia agar kedepannya masyarakat Luwu dapat turut serta dalam pembangunan disegala bidang.” Tegasnya”
Bahwa kami menduga ada kejanggalan dan persekongkolan serta pemufakatan jahat dalam melakukan penganggaran kegiatan yang digelontorkan oleh Sekretariat DPRD Luwu, dimana hal itu mengarah kepada kegiatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan kamipun menduga ada unsur maladministrasi yang berujung kepada Markup anggaran.” Terangnya
Olehnya DPW PSMP SULSEL segera akan melakukan investigasi dan monitoring terhadap pengadaan tersebut dan akan melakukan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum sekiranya ditemukan adanya pelanggaran yang mengarah kepada tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah dan kamipun akan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan monitoring kepada seluruh Kepala Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kab/Kota, guna mencegah kerugian negara dan masyarakat serta mencegah terjadinya kembali penganggaran APBD yang tidak tepat sasaran dengan kegiatan yang tendensius. Tegas Mulyadi, SH.(ML*)






