MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih Sulawesi Selatan (DPW PSMP SULSEL) menyikapi 5 (lima) Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kab. Luwu yang diduga terdapat kerugian Negara/Daerah dari segi kwalitas, hal itu dikatakan oleh Sekretaris DPW PSMP SULSEL Mulyadi, SH (04/09/2025) yang menilai bahwa pengembalian atas kelebihan pembayaran dan kekurangan volume tidak dapat menghapus perbuatan pidana berdasarkan pasal 4 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sehingga meskipun telah melakukan pengembalian namun tidak secara otomatis bebas dari jerat pidana, sebab jika telah melakukan perbuatan yang merugikan baik dari segi anggaran maupun fisik pekerjaan maka tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk kerugian yang dialami oleh negara maupun daerah dimana kwalitas pekerjaan yang buruk akan memicu penganggaran ulang yang membebani Anggaran APBD tahun selanjutnya, dimana seharusnya penganggaran baru diharapkan dapat dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur lainnya.
Paket-paket pekerjaan yang diduga merugikan keuangan daerah antara lain :
1. Paket Pekerjaan Pengaspalan Jalan Ruas Parekaju – Tampumia (Lanjutan) Kecamatan Ponrang (DAK Reg) TA. 2022 dilaksanakan dengan nilai sebesar Rp8.898.005.000,00 dimana berdasarkan hasil penelusuran fisik dilapangan ditemukan kekurangan volume pada pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) dan Beton fc’15 Mpa sebesar Rp126.595.878,53. (Bukti Pengembalian ada)
2. Paket Pekerjaan Pengaspalan Jalan Ruas Sampeang-Tallang Bulawang Kecamatan Bajo (DAK Reg) TA. 2022 dilaksanakan dengan nilai kontrak Rp8.875.000.000,00, berdasarkan hasil penelusuran fisik dilapangan ditemukan terdapat kekurangan volume pada pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) dan Beton fc’15 Mpa sebesar Rp54.000.035,63. (Bukti Pengembalian ada)
3. Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Bonglo – Pantilang Kecamatan Bastem TA. 2022 dilaksanakan dengan nilai kontrak menjadi Rp15.525.000.000,00, dimana berdasarkan hasil penelusuran fisik dilapangan ditemukan terdapat kekurangan volume pada pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) dan Beton fc’15 Mpa sebesar Rp52.000.015,28. (Bukti Pengembalian ada)
4. Paket Pekerjaan Pengaspalan Jalan yang Tersebar di Kecamatan Larompong, Belopa, Belopa Utara, Kamanre, Ponrang Selatan, Ponrang, dan Bupon TA. 2022 (Sumber DAU) dilaksanakan dengan nilai kontrak menjadi Rp6.224.602.479,00 yang kami duga bermasalah karena terdapat kekurangan volume pada pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) dan Timbunan Pilihan dari Sumber Galian (Sirtu) sebesar Rp156.581.885,88. (Bukti Pengembalian ada)
5. Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Mall Pelayanan Publik TA. 2022 dilaksanakan dengan nilai kontrak menjadi Rp3.767.840.000,00 yang kami bermasalah karena terdapat kekurangan volume antara lain pada pekerjaan Dinding, Partisi, Pintu, dan Finishing sebesar Rp40.573.587,38 (Bukti Pengembalian ada).
Moel mengatakan bahwa diduga terjadi konspirasi dan pemufakatan jahat pada paket-paket pekerjaan tersebut yang dampaknya demikian destruktif bagi Daerah, sehingga sudah selayaknya sanksi pidana wajib dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat, hal itu dapat dibuktikan sesuai kenyataan fisik dilapangan dimana jalan-jalan yang telah dikerjakan sudah rusak parah.
Diduga ada konkalikong yang dilakukan oleh pihak KPA, Panitia, PPK dan pihak penyedia yang dapat dibuktikan dari hasil pekerjaan yang ada dilokasi yang telah rusak parah karena dikerjakan tidak sesuai bestek dan konstruksi jalan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait akibat adanya kesepakatan-kesepakatan yang tidak tertulis dengan pihak kontraktor.
Bahwa perlu diingat didalam Pasal 62 Undang-undang No. 83 Tahun 2004 tentang Jalan, dimana masyarakat mempunyai hak dan fungsi pengawasan yang melekat pada Undang-undang tersebut sehingga masyarakat merupakan penerima manfaat atas pembangunan atau penyelenggaraan jalan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Moel melanjutkan, diduga telah terjadi indikasi perbuatan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan secara terstruktur, sistematis dan massif dimana unsur penyalahgunaan kewenangan dapat dilihat dari perbuatan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan yang berakibat buruknya pekerjaan tersebut, ditambah lagi ada dugaan atas tindakan pejabat yang berkompeten pada pekerjaan tersebut menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya, serta menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan azas efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan negara, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana dengan mementingkan kepentingan diri pribadi dan pihak-pihak tertentu.
Sehingga kuat dugaan adanya persekongkolan dengan modus pemberian gratifikasi, yang mengakibatkan terjadinya pembohongan informasi atas dokumen berita acara, yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun pada kenyataannya tidak sesuai yang dipersyaratkan, itu dapat dibuktikan dari semua pengembalian anggaran atas paket-paket pekerjaan tersebut baik kelebihan bayar maupun kekurangan volume pekerjaan.
Olehnya, dalam waktu dekat kami akan melakukan pelaporan resmi dan mendesak aparat penegak hukum untuk turun melakukan audit investigatif serta melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut guna mencegah terjadinya kerugian negara/daerah yang lebih besar, serta mencegah terjadinya kembali hal serupa guna membongkar aktor intelektualnya. Kata Mulyadi, SH menegaskan.(ML***)






