MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kasus skincare memasuki babak baru, dimana Vonis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjadi sorotan tajam baik masyarakat maupun para aktivits yang telah bersusah payah mendorong dan mengawal kasus tersebut dengan melakukan pelaporan ke polda sulsel sampai pada tahap persidangan.
Vonis yang terasa sangat ringan dan jauh dari kata keadilan membuat hukum terasa mandul sebab tidak memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan kosmetik, semua bukti yang dihadirkan dalam persidangan diakui oleh para terdakwa namun hal itu tidak menjadi pertimbangan hukum majelis hakim, dan justru fokus pada sisi kemanusiaan karena drama yang disajikan oleh para Terdakwa begitu mengiris hati para majelis hakim.
Hal tersebut membuat geram masyarakat khususnya para aktivis , dimana diketahui bahwa sejak 2018 para aktivis telah melakukan beberapa penelitian atas kosemtik berbahaya yang beredar di Sulawesi Selatan, dan dari hasil penelitian tersebut ditemukan 24 Owner yang menjual kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Olehnya berdasarkan temuan tersebut para Aktivis LSM sepakat untuk membentuk perkumpulan agar lebih solid, sehingga ditahun 2024 terbentuklah wadah yang dinamakan Forum Merah Putih Indonesia, setelah itu hasil temuan berupa kosmetik berbahaya yang dilaporkan sejak tahun 2021 dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polda Sulsel dan mengawal kasus ini sampai pada penetapan tersangka.
Perlu kita ketahui bahwa dari 24 owner yang kami laporkan ditahun 2021 menyusut menjadi 16 owner dan ditahun 2024 menyusut lagi menjadi 6 owner dan diakhir drama perskinceran Polda Sulsel hanya menetapkan 3 owner saja sebagai tersangka dan sekarang telah mendapatkan vonis yang begitu ringan tanpa efek hukum yang berarti, pertanyaannya kemudian apakah dengan di vonisnya para tersangka kosmetik dengan kurungan 10 bulan penjara dan denda Rp. 1 milyar dapat membuat para owner lainnya yang belum dijerat hukum berhenti menjual kosmetik berbahaya…?
Hal itu dikatakan oleh Ketua DPW PSMP Sulsel sekaligus Direktur I FMPI Andi Muh. Ichsan Arifin, ST.MH, (13/07/2025) mengatakan sangat kecewa atas vonis hakim yang dijatuhkan kepada Mirah Hayati dan Agussalim yang mendapatkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp.1 Milyar serta menjatuhkan Vonis Hukuman kepada Mustadir Dg. Sila hanya dengan 1,6 Tahun Penjara.
Vonis hakim tersebut sangat mencedari rasa keadilan dan melukai perjuangan para teman-teman aktivis yang selama bertahun-tahun mengawal kasus ini, ichsan mengatakan harapan kami adalah majelis hakim memberikan efek jera dengan hukuman yang berat kepada para pelaku kejahatan kosmetik berbahaya, namun saya tidak tahu apa yang merasuki para hakim sehingga membuat keputusan yang tidak berdasar hukum dengan pertimbangan hukum yang diluar nalar.
Seharusnya majelis hakim mempertimbang fakta-fakta serta bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan dan memutuskan vonis dengan pertimbangan peraturan perundang-undangan yang dilanggar bukan malah lebih mengedepankan sisi kemanusiaan, sebab para pelaku pada saat menjual kosmetik berbahaya tidak pernah melihat sisi kemanusiaan serta efek berbahaya dari kosmetik yang mereka jual.
Sehingga berdasarkan hasil rapat Forum Merah Putih Indonesia, kami akan mengambil langkah hukum dengan mengadukan para majelis hakim pengadilan makassar ke Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung RI serta Komisi Yudisial, sebab kami menduga ada konspirasi jahat yang dilakukan oknum tertentu untuk mempengaruhi keputusan mejlis hakim.
Hal senada juga dikatakan oleh Sekretaris Umum DPW PSMP Sulsel yang juga Sekretaris Jenderal FMPI yang akrab di panggil Moel, beliau mengatakan bahwa kami merasa keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar diduga melanggar prinsip-prinsip hukum sehingga kami melakukan upaya hukum dan mengirimkan surat pengaduan ke Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial dengan melampirkan bukti putusan dan beberapa pertimbangan hukum yang diduga dilanggar oleh Majelis Hakim Pengadilan Makassar.
Bahwa surat pengaduan kami telah melalui telaah oleh Tim Hukum DPW PSMP Sulsel dan FMPI dimana salah satunya kami menyoroti kebijakan majelis hakim yang mengabulkan permohonan terdakwa untuk pemberian tahanan kota kepada salah satu Terdakwa dengan alasan yang tidak relevan, sementara kedua terdakwa lainnya tidak diberikan hak yang sama.
Dari berbagai rentetan drama persidangan yang ada dipengadilan negeri makassar, kami menganggap semua kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim sangatlah kontroversi, mulai dari pemberian hak istimewa berupa penahanan kota sampai pada pemberian Vonis yang sangat ringan menjadi bahan aduan ke MA dan KY, karena pertimbangan hukumnya adalah jika Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen dibuat untuk melindungi masyarakat kenapa justru majelis hakim PN Makassar seakan-akan memberikan hak istimewa dengan alasan kemanusiaan, mana efek jera dari hukuman yang diberikan, mana keadilan untuk masyarakat dan para aktivis.
Olehnya kami segenap Anggota dan Pengurus Forum Merah Putih Indonesia mendukung sepenuhnya upaya banding Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengambil keputusan hanya mempertimbangkan sisi kemanusiaan para Terdakwa, tanpa memperdulikan pertimbangan hukum atas peraturan perundangan-undangan yang dilanggar serta efek yang ditimbulkan atas penjualan kosmetik berbahaya oleh para Terdakwa. Tutup Keduanya.(ML*)



