MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Proses hukum berupa klarifikasi atas Dugaan Korupsi Paket Kegiatan Proyek Revitalisasi Universitas Negeri Makassar (UNM) yang merugikan keuangan Negara Sebesar Rp. 87.000.000.000,- telah selesai digelar oleh pihak Kejati Sulsel, kita tinggal menunggu kapan ditingkatkan proses hukumnya dari klarifikasi ke penyidikan.
Memang tidak dapat dipungkiri ada banyak oknum-oknum yang ingin menjadi pahlawan kesiangan, belum lagi oknum-oknum pejabat yang mempunyai pengaruh besar serta kedekatan emosial dengan pihak UNM Makassar yang mencoba untuk merintangi dan menghalangi proses hukum tersebut, olehnya kami telah mengirimkan surat permohonan atensi khusus ke Kejaksaan Agung RI untuk memproteksi serta mengawal proses hukum yang sementara berlangsung di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Hal itu dikatakan oleh Ketua DPW Pemuda Solidaritas Merah Putih Sulawesi Selatan yang sekaligus menjabat sebagai Direktur I Forum Merah Putih Indonesia Andi Muh. Ichsan Arifin ST.MH, (selasa 15/7/2025) kami tetap yakin dan optimis bahwa Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap tegak lurus dalam penegakan supremasi hukum tanpa adanya tebang pilih kasus.
Bahwa surat kami dengan Nomor 187/Permohonan/DPW.PSMP.SULSEL/VII/2025 Tanggal 14 Juli 2025 Perihal Permohonan Atensi Khusus, diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS KEJAGUNG RI) yang mana berkomitmen akan memberikan proteksi dan pengawalan serta pengawasan terhadap jalannya proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait Dugaan Korupsi Paket Kegiatan Proyek Revitalisasi Universitas Negeri Makassar (UNM) Dengan Total Kerugian Negara Sebesar Rp. 87.000.000.000,-
Hal itupun dipertegas oleh Ketua Umum DPP PSMP Bapak Anshar Ilho beserta Dewan Pembina PSMP Bapak Emmanuel Ebenezer Gerungan (Wamenaker RI) yang juga ikut mengawal Permohonan Atensi Khusus tersebut dan memastikan bahwa Kejagung RI sangat serius dalam mengawal dan mengawasi kasus di UNM Makassar karena bukan tidak mungkin ada korelasi antara kasus yang menjerat mantan menteri pendidikan periode lalu serta diduga ada oknum-oknum dari Kemendikbudpar yang ikut terlibat bekerjasama melakukan Korupsi di UNM Makassar.
Ketua DPW PSMP SULSEL mengatakan bahwa untuk menjawab segala keraguan teman-teman aktivis dan masyarakat kami akan melakukan aksi damai pada hari rabu tanggal 16 Juli 2025 didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai bentuk dukungan moril dan keyakinan masyarakat yang mendukung sepenuhnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam penanganan proses hukum Dugaan Korupsi di UNM Makassar.
Keinginan dan harapan masyarakat sangat jelas kata ichsan, masyarakat hanya ingin agar institusi pendidikan sebesar UNM Makassar dapat diselamatkan dari oknum-oknum koruptor yang menguras dana pendidikan dan mengotori institusi pendidikan dengan melakukan bisnis kotor serta mempersulit para mahasiswa dengan aturan yang tidak jelas.
Belum lagi dengan permasalahan jaket almamater yang begitu mahal dan diwajibkan untuk dibeli oleh para mahasiswa baru, dimana kami menduga bahwa penjualan jaket almamater adalah bisnis kotor dari para oknum-oknum koruptor yang bercokol di UNM, ditambah lagi banyaknya pungli yang terjadi mulai dari pembayaran yang manipulatif sampai pada penerimaan ASN UNM Makassar.
Permasalahan tersebut berbanding lurus dengan paket-paket pekerjaan yang diduga hanya dikerjakan oleh satu pihak penyedia saja, dimana diduga penyedia tersebut memonopoli hampir 80% paket pekerjaan yang ada di UNM Makassar, hal ini tidak terlepas dari perintah dan kebijakan dari para oknum-oknum pejabat yang ada di UNM Makassar.
Sekarang kami tinggal menyerahkan proses hukumnya kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, karena jika proses hukum berhenti ditengah jalan, maka konsekwensi yang harus diterima oleh pihak Kejati Sulsel sangatlah besar, masyarakat bisa melakukan mosi tidak percaya kepada pihak Kejati Sulsel serta melakukan aksi besar-besaran didepan Kantor Kejaksaan Agung RI untuk mendesak Jamwas Kejagung RI agar melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap para Jaksa yang menangani kasus tersebut, yang bertujuan untuk membongkar aktor intelektual atas mandeknya proses hukum kasusu dugaan korupsi di UNM Makassar. Tutup Ichsan. (ML*)




