MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu – Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih Sulawesi Selatan (DPW PSMP SULSEL) bakal Laporkan Proyek jalan oleh Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022 menggelontorkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD DAK) untuk pembangunan peningkatan dan pengaspalan jalan antara lain ;
- Paket pekerjaan ruas Binturu – Bukit Sutera Rp5.624.417.300,- yang diduga dikerjakan asal jadi.
- Paket Pekerjaan Pengaspalan Jalan Ruas Rumaju-Saga Kecamatan Bajo (DAK Reg) TA.2022 nilai kontrak sebesar Rp7.600.000.000,00 dimana berdasarkan hasil penelusuran kami atas fisik pekerjaan dilapangan ditemukan terdapat kekurangan volume pada pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) dan Beton fc’15 Mpa sebesar Rp116.058.680,41 yang kami duga sebagai kerugian daerah/negara.
- Paket Pekerjaan Pengaspalan Jalan Ruas Parekaju – Tampumia (Lanjutan) Kecamatan Ponrang (DAK Reg) TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp8.898.005.000,00 dimana berdasarkan hasil penelusuran fisik dilapangan ditemukan kekurangan volume pada pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) dan Beton fc’15 Mpa sebesar Rp126.595.878,53 yang kami duga sebagai kerugian daerah/negara.
- Paket Pekerjaan Pengaspalan Jalan Ruas Sampeang-Tallang Bulawang Kecamatan Bajo (DAK Reg) TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp8.875.000.000,- dimana berdasarkan hasil penelusuran fisik dilapangan ditemukan terdapat kekurangan volume pada pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) dan Beton fc’15 Mpa sebesar Rp54.000.035,63 yang kami duga sebagai kerugian daerah/negara.
- Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Bonglo – Pantilang Kecamatan Bastem TA. 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp15.525.000.000,- dimana berdasarkan hasil penelusuran fisik dilapangan ditemukan terdapat kekurangan volume pada pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) dan Beton fc’15 Mpa sebesar Rp52.000.015,28 yang kami duga sebagai kerugian daerah/negara.
- Paket Pekerjaan Pengaspalan Jalan yang Tersebar di Kecamatan Larompong, Belopa, Belopa Utara, Kamanre, Ponrang Selatan, Ponrang, dan Bupon TA. 2022 (Sumber DAU) dengan nilai kontrak sebesar Rp6.224.602.479,00 yang kami duga bermasalah karena terdapat kekurangan volume pada pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) dan Timbunan Pilihan dari Sumber Galian (Sirtu) sebesar Rp156.581.885,88 yang kami duga sebagai kerugian daerah/negara.
- Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Mall Pelayanan Publik TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.767.840.000,00 yang kami bermasalah karena terdapat kekurangan volume antara lain pada pekerjaan Dinding, Partisi, Pintu, dan Finishing sebesar Rp40.573.587,38 yang kami duga sebagai kerugian daerah/negara.
Bahwa salah satu perusahaan yang ikut mengerjakan pekerjaan tersebut adalah CV. MULIA INTI GARSA dengan konsultan pengawas teknisnya CV. ERA DESAIN.
“Proyek yang mereka kerjakan diduga tidak sesuai dengan kualitas yang tertera di spesifikasi dan diduga tidak sebanding antara fisik pekerjaan dengan besarnya anggaran yang mereka terima,” ujar Ketua Umum DPW PSMP SulSel, Andi Muh. Ichsan Arifin, ST.MH Senin (30/08/25). Dimana menurutnya bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak kerja dan hal itu sudah dipantau oleh TIM’nya sejak dimulainya pekerjaan tahun 2022 sampai tahun 2023.
“Banyak tahapan-tahapan yang dikerjakan kontraktor pelaksana yang diduga menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dituangkan dalam kontrak kerja serta adanya dugaan Mark up harga dalam (RAB)” ujarnya.
Selain itu, konsultan pengawas diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya untuk mengawasi pekerjaan.
“Padahal mereka dibayar untuk melakukan pengawasan pada proyek, sehingga ada dugaan kerjasama (konspirasi) yang baik diantara mereka,” ungkapnya lagi.
Dijelaskan lagi, bahwa material yang digunakan untuk LPB (Lapis pondasi bawah) atau lapisan struktur yang menggunakan aggregat kelas B dalam pekerjaan yang dipantaunya itu diambil dari lokasi yang tidak mengantongi ijin tambang galian bebatuan. sehingga Dalam tahapan itu seharusnya Konsultan Pengawas ataupun Dinas PUPR (PPK) lebih jeli dan memperhatikan kualitas material agregat clas B, dan agregat clas A yang diduga dicampur dengan bebatuan yang berukuran cukup besar dan diduga tidak sesuai komposisinya, karna terlihat agregat clas A yang digunakan jauh lebih besar dari ukuran batu pecah Craser dengan perbandingan batu (split) 2/3 dan 3/5.
Ichsan melanjutkan, dalam pelaksanaan penghamparan base B itu masih banyak bercampur dengan bahan lain yang tidak diinginkan, untuk material base B sebelum dihampar Seharusnya pihak Konsultan dan PPK terlebih dahulu melakukan pengecekan material apakah sudah sesuai atau tidak. karena pekerjaan ini menggunakan uang rakyat bukan untuk dikerjakan secara asal – asalan.
“Secara visual kita menilai material agregat kelas A yang di hampar itu tidak sesuai dalam pembayaran. karena material clas A masih banyak campuran batu yang berukuran besar,” bebernya seraya menunjukan foto saat turun kelapangan.
Beliau menerangkan pula, bahwa seharusnya konsultan pengawas memiliki peran penting, selain itu PPK harus jeli melihat dimulai dari tahap awal sampai akhir hingga proyek tersebut di PHO dan dibayarkan oleh Daerah.
Permasalahan tersebut juga ditanggapi oleh Sekretaris DPW PSMP SULSEL (Mulyadi, SH) beliau mengatakan bahwa hampir seluruh paket pekerjaan jalan di Kab. Luwu dikerjakan asal jadi, hal itu dapat dibuktikan dari salah satu paket pekerjaan jalan pada ruas tallang – bulawang yang belum cukup sebulan sudah hancur karena pada saat hujan deras tetap dilakukan pengaspalan dan hal itu juga terjadi pada seluruh ruas jalan yang dikerjakan setiap tahunnya oleh pihak PUTR Kab. Luwu.
“Dugaan kami proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu ini diduga kuat mengandung unsur KKN. Jadi perlu di kaji ulang dan dicek kembali pekerjaannya oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan penyidik,” ungkap Mulyadi S.H.
“Seharusnya Konsultan dan PPK harus lebih jeli melihat kondisi lapangan, karena akan berdampak pada kualitas dan mutu pekerjaan, selain itu kondisi jalan yang di aspal ini cukup mengkhawatirkan karena tidak jauh berada dari lokasi banjir,” terangnya.
Olehnya kami menduga jika proyek yang sumber anggarannya dari APBD DAK Luwu itu terjadi ketidaksesuaian harga (Mark’up) serta menduga kuat telah terjadi Mark-up anggaran,” ucap Ketua umum (Andi Muh. Ichsan Arifin, ST.MH)
Dalam laporan pengaduan lembaganya nantinya, Ia menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak cermat dan tidak tepat dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada saat penyusunan perencanaan sehingga proyek yang dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Luwu tersebut tidak memenuhi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Prinsip-prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Menurut pertimbangan dan analisa lembaga kami, efisiensi anggaran sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 6 Perpres No. 12 Tahun 2021 diduga tidak terpenuhi dan itu jelas dalam laporan pengaduan yang telah kami layangkan,” jelasnya.
Mulyadi S.H mendesak agar APH segera melakukan proses hukum terhadap laporan pengaduan lembaganya demi tegaknya supremasi hukum.
Kami tantang Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut Tuntas Proyek Pengaspalan Binturu – Bukit Sutera serta seluruh paket pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh Dinas PUTR Kab. Luwu karena diduga syarat akan konspirasi dan pemufakatan jahat yang menyebabkan kerugian negara/daerah.(ML**)








