MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu – Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H menyoroti sejumlah anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara yang diduga melanggar Inpres yang dikeluarkan Presiden RI Prabowo Subianto 25 Januari 2025 tentang Efisiensi anggaran.
Mulyadi S.H menyayangkan sejumlah anggaran swakelola Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara diduga pemborosan anggaran yang dimana tidak ada asas manfaatnya ke masyarakat.
Adapun rincian anggaran Perjalanan Dinas Biasa, Dalam Kota/Luar Kota hingga Luar Negeri, yakni : Rp. 136.870.000, 23.820.000, 268.130.000, 25.580.000, 12.240.000, 207.050.000, 12.240.000, 6.120.000, 65.804.000, 13.630.000, 42.504.000, 31.330.000, 57.920.000, 35.830.000, 57.248.000, 9.878.500, 5.100.000, 2.810.000, 11.610.000, 2.810.000, 26.583.500, 2.960.000, 16.722.500, 4.590.000, 16.380.000, 26.380.000, 151.852.600, 21.310.000, 39.582.000, 12.470.000, 41.094.000, 8.160.000, 509.090.000, 190.130.000, 88.580.000, 1.020.166.500, 384.646.000, 69.300.000, 27.860.000, 29.100.000, 7.311.000, 27.324.000, 12.240.000, 3.145.000, 5.560.000, 10.615.000, 53.840.000, 26.470.000, (255.000.000 ‘Luar Negeri’) = Rp. 4.113.986.600
Besar dugaan kami anggaran yang dialokasikan tersebut ada persekongkolan dan pemufakatan jahat untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga bakal sering terjadi tindak pidana korupsi.
“Kami menduga dengan menyalahi Inpres Presiden RI tersebut ada indikasi tindak pidana korupsi UU NO 31 TAHUN 1999, karena mengalokasikan anggaran cukup besar yang tidak memiliki asas manfaat.” Ungkapnya
Lanjut, Mulyadi S.H juga menyoroti anggaran Belanja Rekening Penerangan Jalan Umum Rp.3.443.040.700, Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Rp.1.340.000.000, 80.000.000, 75.200.000, Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum Rp.1.037.683.200, Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba Rp.3.108.250.000 hingga Belanja makan dan minum Rp.320.200.000, 850.000.000, 365.000.000, 350.000.000, 50.000.000, 34.000.000, 13.000.000, 9.000.000, 19.820.000.
“Dengan nilai fantastis semua anggaran sekretariat daerah besar dugaan kami sebagian fiktif dengan memalsukan Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) oleh BKAD, begitupun belanja lainnya yang tidak masuk akal.” Tegas Mulyadi S.H
Kami menantang dan mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Mendagri, KPK, BPKP, Ombudsman, hingga APH agar segera memanggil Kepala Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara dan mengaudit anggarannya serta.
“Dalam waktu dekat kami akan masukan surat klarifikasi hingga ke Istana Negara Republik Indonesia karena melanggar Inpres tentang Efisien Anggaran dan kami juga berharap APH nantinya berbanding tegak lurus mengusut yang melanggar hukum.” Tutupnya
Hingga berita ini terbit kami belum mendapatkan tanggapan Kepala Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara.(**ML)








