
MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Beberapa permasalahan paket pekerjaan di tahun 2022 s/d 2024 pada Dinas PUPR Kabupaten Soppeng, diduga agak melenceng dari tugas dan fungsinya sebagai Institusi Teknis, dimana kinerjanya di lapangan patut dipertanyakan, sebab pada kenyataannya banyak kejanggalan ditemukan oleh masyarakat terkait pekerjaan talud, saluran Air dan gorong-gorong, yang diduga dikerjakan asal jadi sementara diketahui bersama talud adalah bangunan air yang sangat penting artinya dalam mengendalikan air, dimana ketika datang hujan yang deras jalanan dan lingkungan sekitar aman dari genangan banjir, begitu pula dengan saluran yang seharusnya di pertimbangkan dasar kemiringannya, sehingga air bisa mengalir dengan baik.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum DPP-MIPP saudara Andi Muh. Taufik, di Kantor Redaksi Makassar Investigasi, yang mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran ditahun itu menemukan bahwa lokasi untuk pekerjaan gorong-gorong mempunyai ketinggian sekitar kurang lebih satu meter, namun lubangnya justru dipersempit dan seharusnya didasarnya saja yang dicor beton dengan ketebalan sekitar 20 cm namun pada kenyataannya kurang dari 20 cm, sehingga dikhawatirkan ketika turun hujan air akan meluap, gorong-gorong akan rubuh atau rusak sehingga air mengalir kemana-mana yang dapat mengakibatkan genangan air serta banjir, akibat dari permasalahan tersebut maka kontraktor pelaksana PT PDD harus bertanggungjawab mengembalikan segala kerugian akibat pekerjaan yang abal-abal yang efeknya masih dirasakan sampai sekarang.
Begitu pula dengan permasalahan pada paket pekerjaan Pembangunan kantor baru Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Soppeng yang ditargetkan rampung pada 25 November 2024, namun berdasarkan hasil penelusuran lembaga kami mustahil akan selesai sesuai jadwal penyelesaian dalam kontrak, walaupun sudah rampung sekarang namun masih banyak sudut-sudut bangunan yang harus dibenahi.
Diketahui bahwa paket pekerjaan pembangunan kantor baru Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Soppeng yang berlokasi jalan Salotungo nomor 78 Watansoppeng dengan rencana bangunan 2 lantai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV IB dengan nilai kontrak Rp4,8 miliar, sedangkan untuk konsultan pengawas oleh CV ANR CONSULTANT dengan nilai kontrak Rp98 juta, yang kami duga sengaja diarahkan ke pihak tertentu dengan modus gratifikasi atau pemberian fee yang melibatkan oknum-oknum tertentu dilingkup Dinas PUPR Kab. Soppeng.
Diduga kuat ada persekongkolan yang terselubung dalam penganggaran proyek tersebut, dimana pada prakteknya diduga ada oknum-oknum yang dalam melaksanakan pengadaan telah dengan sengaja mengarahkan pengadaan barang/jasa kepada pihak penyedia tertentu atau kepada pihak-pihak tertentu, sehingga patut diduga hal tersebut dilakukan karena masing-masing pihak terlebih dahulu telah melakukan perjanjian fee melalui pemufakatan jahat bertujuan untuk membatasi pesaing lain dengan memberikan paket pekerjaan kepada pihak Kontraktor, sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilaksanakan secara terstruktur, sistematis dan massif dengan indikasi sebagai berikut :
Bahwa diduga ada persekongkolan oknum-oknum tertentu karena bersifat diskriminatif dengan merubah metode pengadaan yang mengarah kepada pihak-pihak tertentu sehingga menghambat pelaku usaha lain untuk ikut.
Bahwa diduga ada Mark Up harga.
Barang atau jasa yang diperoleh (baik dari sisi mutu, jumlah, waktu, maupun nilai) seringkali lebih rendah dari yang akan diperoleh karena barang tersebut telah diarahkan dan dilakukan secara tidak jujur.
Terjadi hambatan pasar bagi perusahaan potensial yang mempunyai mutu pekerjaanyang lebih bagus atau sesuai yang dibutuhkan pasaran.
Nilai jasamenjadi lebih tinggi akibat mark-up yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersekongkol, dan apabila pembiayaannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka persekongkolan tersebut berpotensi bukan hanya menimbulkan kerugian negara tapi juga merugikan perekonomian Daerah.
INDIKASI DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Bahwa berdasarkan permasalahan pada paket pekerjaan tersebut diatas, maka diduga telah terjadi perbuatan tindak pidana korupsi antara lain :
- Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
- Penyalahgunaan kewenangan dimana tindakan pejabat yang berkompeten pada pekerjaan tersebut menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya;
- Penyalahgunaan kewenangan dengan menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan azas efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan negara, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana dengan mementingkan kepentingan diri pribadi dan pihak-pihak tertentu.
- Terdapat kecurangan.
- Terdapat konkalikong (pemberian fee).
Permasalahan tersebut telah kami klarifikasi melalui surat klarifikasi namun sampai sekarang belum ada jawaban, olehnya kami akan melakukan pelaporan resmi terkait permasalahan tersebut guna membongkar aktor inteletual, tutup Andi Taufik.(ML*)




