Ada dugaan keganjalan pada kegiatan proyek di PUPR Kab. Bantaeng, hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Forum Merah Putih Indonesia pada tanggal 19 Juni 2025 diruang redaksi Makassar Investigasi, beliau mengatakan bahwa ada potensi kerugian daerah sebesar kurang lebih 7,5 Miliar pada tahun 2022, dimana berdasarkan hasil penelusuran kami ditemukan terdapat 20 kegiatan proyek dan hanya 8 kegiatan yang mempunyai Surat Ketetapan (SK) Bupati, dan 12 diantaranya tidak memiliki Surat Ketetapan (SK) Bupati dan semua kegiatan tidak memiliki Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hal itu diungkapkan oleh Sekjend Forum Merah Putih Indonesia yang akrab dipanggil Moel.
Diduga terdapat anggaran sebesar Rp 4,5 milyar yang ada di dalam surat rekap realisasi belanja tidak mempunyai Surat Ketetapan (SK) dari Bupati, dimana diketahui bahwa seluruh penganggaran kegiatan PUPR Bantaeng sebagian tidak dibekali Surat Ketetapan (SK) Bupati dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) diserahkan kepada Kelompok masyarakat sebesar 7,5 milyar, sehingga ini sangat berpotensi merugikan keuangan Daerah, yang sampai saat ini tidak ada laporan tindak lanjut atas permasalahan tersebut.
Menurut Moel, diduga kegiatan yang ada di PUTR Kab. Bantaeng berpotensi terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam hal proses pemberian Hibah dana APBD Tahun 2022, dan terdapat persekongkolan dalam pengelolaan anggaran sebesar Rp. 7,5 Milyar yang dilaksanakan secara terstruktur, sistematis dan massif, karena tidak sesuai dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016 Pasal 1 Angka 14 dimana proses hibah wajib mengantongi Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara/daerah, sehingga diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi pemberian hibah dana APBD tahun 2022, dimana diketahui bahwa setiap penerima hibah terlebih dahulu wajib membuat proposal permintaan anggaran hibah baik kepada eksekutif maupun legislatif, namun pada kenyataannya seluruh kegiatan yang ada di PUTR Kab. Bantaeng yang menggunakan dana Hibah tidak pernah membuat proposal permintaan dana hibah sehingga patut diduga penerima dana hibah sebesar Rp. 7,5 milyar fiktif.
Bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah adalah merupakan hal penting dalam pemberian hibah sekaligus sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Pengadaan barang/jasa, sementara anggaran kegiatan sebesar Rp. 7,5 Milyar di PUTR Kab. Bantaeng tidak mempunyai NPHD sehingga diduga kuat ada unsur tidak pidana penyalahgunaan wewenang baik dilingkup DPRD maupun dilingkup Pemerintah Kab. Bantaeng, karena Dana Hibah tersebut dicairkan begitu saja tanpa adanya persetujuan dari DPRD maupun Bupati Kab. Bantaeng.
Belanja Hibah yang Diserahkan kepada KSM diketahui tidak terdapat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp7.538.144.900,00 diantaranya tidak ditetapkan SK Bupati sebagai dasar penyaluran hibah sebesar Rp4.587.794.150,00 sehingga hal tersebut diduga sebagai kerugian daerah.
Begitu pula paket-paket pekerjaan lainnya yang kami duga bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan daerah antara lain :
- Pembangunan Ruas Korong Batu-Bungung Rua berupa Paket pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Korong Batu tahun 2022 dimana PPK dan pihak penyedia mengakui adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp63.426.140,52.
- Pembangunan Ruas Jalan Bungloe-Sinea berupa Paket pekerjaan Rehabilitasi Jalan Bungloe-Sinea dimana PPK dan pihak penyedia mengakui adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp37.738.842,93,-.
- Pembangunan Ruas Jalan Layoa– Moti berupa Paket pekerjaan Rehabilitasi Jalan Layoa Moti Tahun 2022 dimana PPK dan pihak penyedia mengakui adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp12.756.026,90,-.
- Pembangunan Ruas Jalan Panaikang-Pundinging Paket pekerjaan Rehabilitasi Jalan Panaikang-Pundinging tahun 2022 dimana PPK dan pihak penyedia mengakui adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp16.221.487,75,-.
- Pembangunan Ruas Lingkar Utara berupa Paket pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lingkar Utara Tahun 2022 dimana PPK dan pihak penyedia mengakui adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp26.254.832,00,-.
- Pembangunan Ruas Jalan Bira Bira – Parampangi berupa Paket pekerjaan Rehabilitasi Jalan Bira Bira – Parampangi tahun 2022 dimana PPK dan pihak penyedia mengakui adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp58.501.971,65,-.
Begitupula dengan paket pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas volume terpasang dan item yang tidak dikerjakan antara lain :
- Kelebihan Pembayaran Ruas Jalan Beloparang – Salluang berupa Paket pekerjaan Rehabilitasi Jalan Beloparang – Salluang Tahun 2022 dimana PPK dan pihak penyedia mengakui adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp34.613.398,97,-.
- Kelebihan Pembayaran Ruas Jalan Banyorang II – Taricco berupa Paket pekerjaan Rehabilitasi Jalan Beloparang – Salluang Tahun 2022 dimana PPK dan pihak penyedia mengakui adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp27.508.039,48,-.
- Kelebihan Pembayaran Ruas Jalan Merpati Cs berupa Paket pekerjaan Rehabilitasi Jalan Beloparang – Salluang Tahun 2022 dimana PPK dan pihak penyedia mengakui adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp60.947.299,61,-.
- Hal tersebut terjadi pula pada pekerjaan rehabilitasi irigasi diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas volume terpasang dan item antara lain :
- Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Pambutung Tahun 2022 dimana PPK dan pihak penyedia mengakui adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp3.161.515,81,-.
- Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Mattoanging Tahun 2022 dimana PPK dan pihak penyedia mengakui adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp10.579.914,86,-.
- Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Compenga dimana PPK dan pihak penyedia mengakui adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp9.530.277,99,-.
- Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. BiangkekeII Tahun 2022 dimana PPK dan pihak penyedia mengakui adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp7.756.038,92,-.
Bahwa atas pekerjaan rehabilitasi bangunan dan diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas volume terpasang dan item yang tidak dikerjakan sebesar Rp63.539.418,46 antara lain :
- Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Instalasi NICU RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutu Tahun 2022 dimana PPK dan pihak penyedia mengakui adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp15.714.854,18,-.
- Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Instalasi NICU RSUD Banyorang Tahun 2022 dimana PPK dan pihak penyedia mengakui adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp14.598.579,21,-.
- Pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium SD3 Lembang Cina Tahun 2022 dimana PPK dan pihak penyedia mengakui adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp5.893.471,25,-.
- Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 1 Eremerasa Tahun 2022 dimana PPTK dan pihak penyedia mengakui adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp17.326.766,96,-.
- Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 2 Pajukukang Tahun 2022 dimana PPTK dan pihak penyedia mengakui adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp5.995.795,20,-.
- Pekerjaan Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah SMP Negeri 2 Pajukukang Tahun 2022 dimana PPTK dan pihak penyedia mengakui adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp4.009.951,66,-.
Bahwa atas pekerjaan Gedung dan Bangunan diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas volume terpasang dan item yang tidak dikerjakan antara lain :
- Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Syech Abdul Gani Tahun 2022 dimana PPTK dan pihak penyedia mengakui adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp7.921.916,89,-.
- Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Instalasi PICU RSUD Prof.Dr.H.M. Anwar Makkatutu tahun 2022 dimana PPTK dan pihak penyedia mengakui adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp17.779.526,19,-.
Hal ini telah kami klarifikasi melalui surat klarifikasi, namun sampai sekarang tidak ada jawaban dari pihak Dinas PUPR Kab. Bantaeng, Tutup Sekjend FMPI.(ML*)








