MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar – Andi Fajar SH Ketua DPP-LIRI Makassar yang tergabung dalam Koalisi Lsm dan Perss Anti Korupsi kepada awak media mengatakan, Mendatangi Kantor Polda Sul-Sel di Ditreskrimsus Polda, pada hari Kamis, 17 Februari 2022 jam 13:07 , menayakan perihal Kasus Dugaan Pemalsuan PT. ILHO JAYA ALFATIH yang mana saat dikomfirmasi terkait pengaduan tersebut pihak Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin) Ditreskrimsus Polda Sul-Sel, mengatakan kasus tersebut sedang ditangani Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Bahwa Koalisi LSM, Pers dan Mahasiswa Anti Korupsi sempatmengelar aksi unjuk rasa pada hari jumat tanggal 17 Desember 2021 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menyerahkan beberapa baket pelaporan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan baket pelaporan di Polda Sul-Sel.
Bahwa kedatangan tersebut andi fajar ketua dpp liri Makassar ingin mencari tahu sudah sejauh mana penanganan surat pengaduan 190/S.P.A/Koalisi/XII/2021, Tertanggal Makassar, 20 desember 2021 terkait , Khusus untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Pemkab Jeneponto TA. 2021, Panitia Pengadaan (Pokja pemilihan) sengaja meloloskan PT. ILHO JAYA ALFATIH sebagai Pemenang untuk paket pekerjaan dimaksud sebab dalam Dokumen Teknis (Peralatandan Personil) yang diusulkan terdapat data yang tidak valid dan ditemukannya Pemalsuan Data serta adanya kwitansi-kwitansi pembelian bahan yang dipalsukan oleh pihak PT. Ilho Jaya Alfatih, sehingga diduga ada persekongkolan dengan pemberian gratifikasi, karena sebelumnya pihak PPK melalui Surat hasil Klarifikasi teknis yang intinya menolak atas hasil lelang oleh Pokja dengan menetapkan PT. Ilho Jaya Alfatih sebagai pemenang lelang.(berkas terlampir)
Dari evaluasi mendalam kepada Calon Pemenang paket pekerjaan ini kami menduga Badan Usaha tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, hal lain ditemukan adanya indikasi persekongkolan yang juga dilakukan oleh Satker, PPK dan Pokja, Hal ini dikuatkan oleh Surat Hasil klarifikasi teknis yang dibuat oleh PPK terkait dengan Validasi dokumen penawaran PT. ILHO JAYA ALFATIH, namun surat Klarifikasi teknis tersebut kembali diabaikan sendiri Oleh PPK;
Bahwa selain itu diduga pihak Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Selatan, Panitia Pengadaan (Pokja pemilihan) diduga dengan sengaja meloloskan PT. ILHO JAYA ALFATIH di beberapa kegiatan lain sedangkan diketahui sebagai Pemenang untuk paket pekerjaan dimaksud sebab dalam Dokumen Teknis (Peralatandan Personil) yang diusulkan terdapat data yang tidak valid dan ditemukannya Pemalsuan Data serta adanya kwitansi-kwitansi pembelian bahan yang diduga dipalsukan oleh pihak PT. Ilho Jaya Alfatih.ujarnya..
Andi fajar ketua dpp liri mendesak Ditreskrimsus Polda Sul-Sel, untuk tidak lamban dalam penanganan beberapa pengaduan kami dan memberikan kepastian hukum terkait pengaduan tersebut, karena jika melakukan pembiaran, diduga maka hal tersebut dapat terulang kembali.
Selain itu andi fajar menambahkan jika memang, dalam penaganan yang ditangani pihak Ditreskrimsus Polda Sul-Sel tersebut, tidak didapatkan bukti yang cukup, andi fajar meminta agar polda sulsel dapat memberikan surat pemberitahuan dalam bentuk SP3, SP3 adalah merupakan salah satu cara penyelesaian perkara (Legal Akses) dan merupakan kewenangan dari Penyidik yang di atur dalam Pasal 109 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Alasan-alasan pemberhentian penyidikan diatur secara limitatif dalam pasal tersebut seperti :
1. Tidak diperoleh cukup bukti.
2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
3. Pemberhentian Penyidikan demi hukum spt Nebis In Idem, Tersangka Meninggal Dunia atau karena perkara pidana sudah kedaluarsa. Ucap andi fajar.