MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar – Andi Fajar SH sebagai Ketua DPP-LIRI Makassar, yang di jumpai di Sekret DPP-LIRI kepada media menjelaskan, telah memasukan surat aduan resmi di Polda Sul-Sel cq – Ditreskrimsus Polda, pada hari kamis 17 Februari 2022, pada jam 13:07 yang diterimah langsung pak adnan di Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin) Ditreskrimsus Polda Sul-Sel.
Bahwa Terkait dengan surat aduan DPP-LIRI yakni diduga usaha pengolahan ikan oleh PT. PARLEVLIET PARABA SEAFOOD tidak menggunakan izin produksi untuk usaha industri besar, tapi hanya mengantongi izin usaha rumahan atau home industri, hal tersebut sesuai hasil wawancara kami dengan para penduduk sekitar pabrik yang menyatakan bahwa awal berdirinya usaha pengolahan ikan tersebut berawal dari usaha rumahan dan berkembang menjadi usaha industri pengolahan yang bergerak dibidang eksport ikan, sementara izin-izin yang dipakai oleh PT. PARLEVLIET PARABA SEAFOOD masih menggunakan izin terdahulu atau masih menggunakan izin usaha rumahan (home industri), hal tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pembayaran pajak yang lebih besar, yang merugikan daerah karena tidak masuk dalam Pendapatan Asli daerah (PAD) serta merugikan negara dibidang pendapatan pajak, memindak lanjuti surat klarifikasi 003/S/K/DDP-LIRI/I2022 Tanggal, 02 Februari 2022 yang sebelumnya dilayangkan ke pihak Pemerintah Kabupaten Maros yakni Bupati Maros, Dinas Lingkungan Hidup Maros, Dinas Kopurindag Maros.
Andi Fajar menambahkan aduan kami masukan resmi di Ditreskrimsus Polda Sul-Sel, hari ini dikarenakan terlebih dahulu sudah memintai klarifikasi, dengan Pemerintah Kabupaten Maros, yakni terkait izin PT. PARLEVLIET PARABA SEAFOOD, tapi tidak kunjung mendapatkan jawaban dari pihak terkait.
Selain itu Andi Fajar Ketua DPP-LIRI Makassar, meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum yakni Ditreskrimsus Polda Sul-Sel , agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus pengaduan tersebut. Jadi terkait hal tersebut Andi Fajar beserta tim tetap melakukan pengawasan serta pengawalan laporan terkait izin PT. PARLEVLIET PARABA SEAFOOD, laporan awal pertanggal 17 Februari 2022.







