MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu – Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H kembali menyoroti sejumlah Dapur MBG di Kabupaten Luwu pasca ditetapkan tiga tersangka Eks Kepala BGN dan kawan-kawan oleh Kejaksaan Agung 3/6/26.
Mulyadi S.H bakal mendesak Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Luwu agar menindaklanjuti keputusan Kejagung setelah menetapkan ketiga tersangka tersebut, agar di setiap daerah yang diduga terlibat melakukan suap menyuap ke Korwil KA SPPG Kabupaten Luwu segera di proses.
“Dalam UU tidak mengenal baik yang memberi suap maupun menerima uang suap tetap semuanya diproses sesuai hukum berlaku, dan tidak ada ruang komunikasi dibukakan seperti Kejagung menetapkan Eks Kepala BGN, dan kedua mantan Wakil Kepala BGN.” Ungkapnya
Lanjut, Mulyadi S.H mengatakan bahwa sebelumnya kami sudah soroti dapur MBG di Pattedong Selatan bulan Februari 2026 yang dimana dapur tersebut belum memiliki IPAL, SLHS dan lainnya, sehingga mendapatkan SUSPEND dari BGN Pusat.
“Artinya, Dapur tersebut belum layak beroperasi namun dipaksakan untuk beroperasi berarti besar dugaan kami dapur tersebut ada indikasi kongkalikong suap menyuap dengan Korwil KA SPPG Kabupaten Luwu.” Tegas Mulyadi S.H
Anehnya, Korwil KA SPPG Kabupaten Luwu bungkam karena tidak pernah merespon atau menanggapi saat awak media melakukan konfirmasi terkait sejumlah Dapur MBG yang tidak layak beroperasi namun tetap beroperasi.
“Jelas diamanatkan dalam uu no 14 tahun 2008 tentang KIP, kami menduga kuat korwil, satgas, KA SPPG, dan pihak ketiga ada kongkalikong dan pemufakatan jahat untuk mendapatkan keuntungan sendiri dan memperkaya orang lain.” Kata Mulyadi
Kami berharap Aparat Penegak Hukum Kabupaten Luwu maupun APH Sulawesi Selatan agar segera memanggil Korwil KA SPPG, dan sejumlah pemilik Yayasan Dapur MBG di Kabupaten Luwu Khususnya yang mendapatkan SUSPEND kemarin.
Hingga berita ini terbit kami masih membuka ruang hak jawab atau klarifikasi yang bersangkutan.(**ML)






