MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar – Tindakan pihak Pesantren IMMIM dalam mengeluarkan siswa secara paksa (ekspulsi) dengan alasan nakal dan melanggar tatib dimana pihak Yayasan Pesantren IMMIM seakan tidak mau ambil pusing akan dampak sosial yang luas dan akan timbul akibat tindakan tersebut, tidak hanya bagi siswa tetapi juga bagi lingkungan sekitarnya, namun pihak pesantren IMMIM bertindak masa bodoh dan mereka lupa akan Tupoksinya menjadi tenaga pendidik, dimana selain menjaga marwah institusi pendidikan yang mempunyai kewajiban mulia dalam mendidik anak dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa.
Bahwa berdasarkan hasil wawancara wartawan Makassar Investigasi dikediaman salah satu orang tua siswa yang dikeluarkan oleh pihak Pesantren IMMIM (13/07/2026) mengatakan dari 10 pelaku pembobolan kamar guru (ustadz) hanya anak saya atas nama FARDAN yang dikeluarkan dari pesantren, pertanyaannya kenapa pelaku yang 9 orang tidak dikeluarkan juga dari pesantren karena berdasarkan fakta dan pengakuan ke 9 siswa temannya, anak saya hanya ikut datang dan melihat perbuatan pembobolan dan bukan sebagai pelaku utama tapi divonis oleh pihak Pesantren IMMIM sebagai otak dari pembobolan tersebut.
Berdasarkan penelusuran kami menemukan fakta bahwa ke 9 siswa pesantren IMMIM yang tidak dikeluarkan dari sekolah adalah anak seorang pejabat, Polisi dan Tentara sehingga untuk menutupi aib ke 9 siswa tersebut FARDAN yang dijadikan tumbal.
Perlu diketahui bersama, orang tua siswa menitipkan anaknya disekolah pesantren IMMIM beharap agar anaknya dapat meningkatkan pola pikirnya sehingga anak mereka cerdas, selain itu pihak pesantren khususnya guru (ustads dan ustadsa) juga dituntut untuk dapat mengajari siswanya etika, moral dan akhlak yang baik, sehingga bukan alasan para guru dan pihak Yayasan hanya karena nakal langsung mengeluarkan anak didik dari sekolah, karena ditingkat pendidikan dasar sampai menengah para anak didik masih mencari jati dirinya, sehingga diharapkan tenaga pendidik dapat berperan aktif membantu pemerintah dalam mensukseskan program mencerdaskan anak bangsa.
Hal tersebut juga mendapat tanggapan keras dari salah satu Aktivis Pemerhati Pendidikan yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pendidikan se Kota Makassar, menyatakan bahwa pihak pesantren IMMIM wajib memperhatikan Peningkatan Risiko Kriminalitas dan Kenakalan Remaja akibat siswa dikeluarkan dari sekolah, dimana tanpa rutinitas sekolah dan bimbingan moral, remaja yang dikeluarkan memiliki risiko lebih tinggi terlibat dalam perilaku menyimpang, kekerasan, serta penyalahgunaan narkoba dan alkohol.
Pihak Pesantren IMMIM perlu mengetahui bahwa Marginalisasi dan Stigma Sosial menjadikan Siswa sering kali mengalami penolakan dari lingkungan sosialnya, yang memicu perasaan terisolasi, kesepian, dan hilangnya kepercayaan diri.
Hal itu juga akan memicu gangguan kesehatan mental, dimana proses pengeluaran siswa dari sekolah berpotensi menyebabkan masalah mental serius, seperti depresi dan kecemasan, yang dapat bertahan hingga masa dewasa.
Begitu pula dengan Siklus Kemiskinan dan Pengangguran, dimana siswa enggan untuk melanjutkan pendidikan sebab putus sekolah secara paksa membatasi akses ke lapangan kerja berkualitas, yang pada akhirnya memperburuk masalah ekonomi dan meningkatkan ketergantungan pada bantuan sosial.
Pihak Pesantren IMMIM wajib mengetahui, bahwa dengan mengeluarkan siswa dari sekolah akan menjadikan siswa tersebut beban sosial bagi Negara, dimana rendahnya tingkat pendidikan akibat mengeluarkan siswa dapat menurunkan produktivitas nasional dan meningkatkan biaya negara untuk menangani masalah sosial yang muncul.
Siswa tersebut juga akan kehilangan kontribusi masyarakat, dimana potensi kreatif dan bakat individu terhambat, sehingga mereka kehilangan kesempatan untuk memberikan kontribusi positif bagi kemajuan masyarakat.
Disisi lain permasalahan tersebut juga mendapat tanggapan serius dari Sekjend Forum Merah Putih Indonesia Mulyadi, SH yang menjelaskan bahwa sekolah atau pesantren yang mengeluarkan siswa secara sepihak dengan alasan nakal atau melanggar tata tertib berisiko akan menghadapi gugatan perdata karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) dan dugaan pelanggaran Hak Anak (UU No. 35 Tahun 2014), dimana dampak hukumnya meliputi tuntutan ganti rugi, kewajiban memulihkan hak pendidikan, hingga pencemaran nama baik lembaga.
Mulyadi, SH melanjutkan bahwa dengan mengeluarkan anak dari sekolah akan berdampak Hukum bagi Sekolah yang mengeluarkan siswanya diantaranya adalah :
- Gugatan Perdata (Perbuatan Melawan Hukum), dimana orang tua dapat menggugat sekolah berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata karena dianggap menimbulkan kerugian materil dan imateril, termasuk trauma pada anak.
- Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana mengeluarkan siswa dapat dianggap merampas hak wajib belajar 12 tahun dan melanggar prinsip perlindungan anak (UU No. 35 Tahun 2014).
- Tuntutan Pemulihan Status, dimana Pesantren IMMIM dapat diperintahkan oleh dinas pendidikan terkait untuk memulihkan status siswa tersebut.
- Pencemaran Nama Baik Yayasan, dimana tindakan sepihak tanpa prosedur pembinaan yang benar dapat merusak reputasi yayasan di mata masyarakat dan di Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan.
Olehnya diharapkan kepada seluruh Yayasan dan Sekolah maupun Guru agar jangan langsung mengeluarkan siswa dari sekolah sebab hal tersebut sangat jelas melanggar konstitusi khususnya UUD 1945, Permendikbudristek dan UU Perlindungan Anak, oleh dalam memberikan sanksi kepada anak didik wajib diberikan secara mendidik, berjenjang, dan tidak memutus hak belajar siswa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mulyadi, SH lebih lanjut menjelaskan, bahwa UUD 1945 dan UU HAM di Indonesia menjamin hak pendidikan melalui Pasal 28C dan Pasal 31, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (Ayat 1), wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya (Ayat 2), dimana Negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN/APBD (Ayat 4) untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dimana poin-poin utama jaminan hak atas pendidikan antara lain :
- Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 : Setiap orang berhak mengembangkan diri, mendapatkan pendidikan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Pasal 31 UUD 1945 : Warga negara berhak mendapat pengajaran dan wajib mengikuti pendidikan dasar, yang pemerintah wajib membiayainya.
- Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM : Menegaskan hak asasi setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Mulyadi, SH juga mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2025/2026 bertransformasi menjadi beberapa kementerian termasuk Kemendikdasmen yang mengeluarkan peraturan menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak, inklusif, dan berkualitas, dengan dasar hukum dan kebijakan terkait penjaminan hak atas pendidikan adalah :
- Permendikdasmen/Permendikbudristek No. 13 Tahun 2025 & No. 12 Tahun 2024 : Mengatur Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah untuk menjamin kesesuaian materi pengajaran.
- Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 : Mengatur Standar Isi pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah untuk memastikan kualitas konten pendidikan.
- Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 : Mengatur Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk memastikan standar kualitas lulusan.
- Prioritas Pemerataan Akses (Wajib Belajar 13 Tahun) : Pada 2025, Kemendikdasmen memprioritaskan pemerataan akses layanan pendidikan melalui program Wajib Belajar 13 Tahun (termasuk PAUD) untuk memastikan hak pendidikan tercapai dari usia dini.
- Sistem Penjaminan Mutu (Permendikbud No. 28 Tahun 2016) : Meskipun regulasi lama, peraturan ini menjadi dasar penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah untuk memastikan layanan pendidikan sesuai standar.
- Pendidikan Inklusif dan Tanpa Diskriminasi : Berdasarkan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 yang dijabarkan dalam berbagai Permendikbudristek, pendidikan wajib diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.
Kebijakan-kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberantas hambatan akses pendidikan bagi masyarakat.
Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana jika pihak sekolah maupun yayasan tetap bersikeras mengeluarkan siswa dengan alasan siswa tersebut telah melanggar seluruh tata tertib dan telah membuat surat pernyataan, jawaban Mulyadi, SH bahwa orangtua siswa dapat melakukan gugatan Perdata maupun pidana dimana Perdatanya adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Pidananya adalah kerena Pihak sekolah atau Pesantren telah dengan sengaja dan sadar melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, karena mengeluarkan siswa dari sekolah dimana hal itu telah merampas hak wajib belajar 12 tahun dan melanggar prinsip perlindungan anak (UU No. 35 Tahun 2014).
Olehnya setelah orang tua FARDAN berkonsultasi dengan PH nya, maka langkah hukum selanjutnya akan melaporkan Pihak Pesantren IMMIM ke aparat penegak hukum baik secara Perdata maupun secara Pidana. (**ML)







