MAKASSAR INVESTIGASI.ID, Luwu – Aktivis Koalisi LSM dan Pers Sulsel melalui Sekjend Mulyadi S.H angkat bicara ke awak media saat dikonfirmasi via telephone mengatakan, sangat menyayangkan Owner Billiard Cafe N Resto Rocksfour menggunakan izin usaha yang tidak sesuai KBLI dengan usaha sebenarnya dilapangan.
Mulyadi S.H sapaan akrabnya Moel yang dikenal pemerhati lingkungan menuturkan kekecewaannya terhadap kegiatan yang digelar Billiard Cafe N Resto Rocksfour dengan mendatangkan DJ, yang dimana pasti meresahkan masyarakat sekitarnya, terus izin usaha KBLI nya juga tidak sesuai tekhnis lapangan.
“Yang dimana KBLI 93119 adalah mengelola fasilitas olahraga yang tidak spesifik atau tidak masuk dalam kategori lain yang sudah ada, seperti pengelola sport center yang memiliki kombinasi berbagai fasilitas olahraga termasuk kolam renang, lapangan tenis, lapangan bulu tangkis, lapangan basket, dan fasilitas olahraga umum lainnya yang bukan termasuk dalam kelompok lain. Yang harusnya Owner Cafe N Resto Rocksfour Billiard menggunakan KBLI 93113 yakni Pengelolaan tempat biliar, Pengelolaan arena bowling, Pengelolaan gelanggang renang, Pengelolaan arena bungee jumping, Pengelolaan arena paragliding dan hang gliding.” Tegas Mulyadi S.H
Tempat terpisah, Kadis PTSP Kabupaten Luwu Drs. Muh Rudi saat dikonfirmasi via chat whatsapp mengatakan, bahwa terkait izin usaha tempat hiburan billiard Cafe N Resto Rocksfour tersebut memang ada izinnya dengan KBLI 93119, kami juga akan evaluasi yang sudah meresahkan dan membuat ketidaknyamanan dengan melibatkan OPD teknis.
“Segera mungkin Pemda Luwu melalui PTSP akan melakukan evaluasi terhadap para pelaku usaha yang tidak sesuai KBLI nya, dan apabila kami temukan adanya pelanggaran yang tidak sesuai KBLI nya Pemda Luwu tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah.” Ungkap Rudi Kadis PTSP
Tambahnya, Akan melakukan evaluasi juga terkait KBLI izin yang telah dikeluarkan melalui OSS, dan perizinan dasar lainnya, karena telah meresahkan masyarakat sekitarnya.
Selain itu, Anggota DPRD Kabupaten Luwu Melalui Ketua Komisi II Wahyu Napeng S.E saat dikonfirmasi via telephone WhatsApp mengatakan, bahwasanya untuk semua para pelaku usaha khususnya Billiard yang melanggar aturan izin usahanya tidak sesuai KBLI akan kami evaluasi secepatnya, dan kami di Komisi II akan berkoordinasi dengan OPD terkait.
“Kami sampaikan dulu teman-teman anggota DPRD Komisi II dinda semua agar diatur waktu secepatnya pembahasan RDP di DPRD terkait izin usaha yang melanggar aturan pemerintah tidak sesuai KBLI nya atas aduan Masyarakat atau Lembaga yang dipublikasikan Media Online, agar semua pelaku usaha Billiard tanpa terkecuali dan OPD terkait diundang untuk hadir nantinya dalam pembahasan RDP.” Imbuhnya
Ketua Komisi II Wahyu Napeng S.E mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang masuk di Kabupaten Luwu agar tidak melanggar aturan Pemerintah Pusat maupun Daerah terkait izin KBLI nya.
Lanjut, Mulyadi S.H menegaskan ke Pemda Luwu agar segera mengambil sikap ke semua para pelaku usaha olahraga Billiard di Kabupaten Luwu yang tidak menggunakan izin yang sudah ditentukan yakni KBLI 93113 Khususnya Rocksfour.
“Pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha atau salah memilih KBLI dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana seperti denda besar atau kurungan penjara, terutama untuk usaha berisiko tinggi. Konsekuensi lainnya termasuk penyegelan aset, penghentian kegiatan usaha sementara, serta rusaknya reputasi bisnis di mata konsumen dan investor.” Ungkap Mulyadi S.H dengan nada lantang
Kami menantang dan mendesak pemerintah agar memberi sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar, melalui Pasal 508, Pasal 514, dan Pasal 522 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP PPLH).
Mulyadi S.H akan meluangkan surat aduan pekan ini ke Pemda Luwu, hingga Ombudsman adanya dugaan penyimpangan pemalsuan dokumen dan pembohongan publik ketidaksesuaian KBLI izin usaha. Tegasnya. (**ML)






