• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PERISTIWA HUKUM

DPW PSMP SULSEL “ Kami akan Melaporkan Oknum Yang Melakukan Pungli Pada Penerima Dana PIP di Kab. Luwu”

Agustus 7, 2025
in HUKUM, KRIMINAL, PENDIDIKAN
DPW PSMP SULSEL “ Kami akan Melaporkan Oknum Yang Melakukan Pungli Pada Penerima Dana PIP di Kab. Luwu”
490
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih (DPW PSMP SULSEL) Mulyadi, SH yang dikenal juga sebagai aktivis Pemerhati Pendidikan sekaligus influencer yang akrab disapa Moel, memberikan perspektif guna memperkuat pemahaman kepala sekolah dalam pengelolaan PIP, hal itu dikatakan Moel pada awak media Makassar Investigasi (07/08/2025) bahwa “Tujuan PIP sangat jelas, yaitu meningkatkan akses layanan pendidikan, mencegah anak putus sekolah, dan menarik kembali anak-anak yang sudah terputus sekolahnya. Jadi bantuan ini untuk anak-anak yang benar-benar membutuhkan,” ujar Mulyadi S.H

Ia menekankan bahwa PIP adalah hak siswa, bukan milik sekolah, sehingga tidak boleh ada pemotongan dan penahanan buku tabungan atau kartu ATM siswa oleh pihak sekolah. Ungkapnya, hal tersebut berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 19 Tahun 2024 tentang Juklak PIP Dikdasmen, berikut larangan bagi pengelola PIP maupun pemangku kepentingan terkait :

Baca:

Pelatihan Pengelolaan Keuangan dan Jaga Desa TA 2026 Digelar di Desa Salobukkang

Presiden Koalisi Menduga Disdik Luwu Ada Kongkalikong Saat Pencairan Dana BOS SMPN 3 BUPON

Polres Enrekang Polda Sulsel, Klarifikasi Terkait Kasus Penganiayaan

  1. Mempengaruhi peserta didik, orang tua atau wali, atau sekolah untuk memanipulasi atau memalsukan data tingkat kemiskinan sehingga siswa jadi masuk ke sasaran prioritas PIP
  2. Melakukan pemotongan, pungutan, dan/atau mengambil dana PIP
  3. Menyimpan atau mengambil buku tabungan SimPel, dan/atau kartu debit ATM penerima PIP tanpa persetujuan peserta didik, orang tua, atau wali penerima PIP
  4. Melakukan tindakan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan penerima PIP dan/atau negara.

Mulyadi S.H menegaskan, tidak boleh ada praktik pungutan liar (pungli) misalnya dalam bentuk pemotongan dana oleh oknum pengusul siswa jadi penerima PIP, Ia meminta agar seluruh masyarakat memahami hal tersebut dan berani melawan agar tidak terjadi praktik demikian, sebab ada sanksi bagi pelanggar Aturan PIP, dimana oknum yang melakukan pungli dengan cara memotong dana PIP bisa mendapat sanksi pidana.

Sanksi pelanggaran di PIP Dikdasmen berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 19 Tahun 2024, meliputi :

  1. Pengelola PIP satuan pendidikan yang melanggar diberikan saksi berdasarkan rekomendasi Inspektorat Jenderal (itjen) Kemendikdasmen, berupa:
  • Pengurangan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
  • Rekomendasi penghentian penyaluran dana BOSP
  • Tidak diberikan bantuan pemerintah lainnya yang dikelola Kemendikdasmen.
  1. Pemda, pemangku kepentingan, dan atau tim pemangku kepentingan yang melanggar larangan PIP Dikdasmen akan diberi saksi berupa kuota penerima PIP Dikdasmen tahun berikutnya maksimal 80 persen dari kuota.
  2. Sanksi terhadap bank penyalur atau lembaga penyalur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama penyaluran dana PIP.

Moel memperingatkan bahwa dari hasil investigasi tim kami di Kabupaten Luwu khususnya di daerah Bastem diduga hampir seluruh sekolah melakukan pungli dengan memotong Dana PIP yang dicairkan oleh para orang tua Murid/Siswa.

Jumlahnyapun bervariasi, sehingga penerima PIP hanya menerima Rp.150.000 dan ada pula menerima Rp.200.000,- hal ini merupakan salah satu unsur tidak tindak pidana Pungli yang diatur dalam pasal 423 KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh PNS untuk memaksa orang lain melakukan sesuatu yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun, pasal 12 ayat 1 UU Tipikor  yang mengatur bahwa pegawai negeri maupun pihak swasta yang melakukan pungli dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Milyar.

Begitu pula dengan pasal 13 UU Tipikor yang mengatur tentang pemberian atau penyuapan dalam praktek pungli dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp.250 Juta. Tegas Moel.

Oleh karena Dana PIP terekam di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga pihak yang menyelewengkan dana PIP cepat atau lambat akan ketahuan dan akan berurusan dengan aparat hukum.(ML*)

Previous Post

DPW PSMP SULSEL “Polda Sulsel dan Kejati Sulsel Masih Menunggu LHP BPK RI Atas Kerugian Negara Pada Proyek Revitalisasi UNM Makassar”

Next Post

Kejati Sulsel “Belum Temukan Kerugian Negara Pada Kasus UNM Makassar” “Ketua DPW PSMP SULSEL “Kejati Sulsel Terkesan Kaku Dalam menerapkan UU TIPIKOR”.

Related Posts

Pelatihan Pengelolaan Keuangan dan Jaga Desa TA 2026 Digelar di Desa Salobukkang

Pelatihan Pengelolaan Keuangan dan Jaga Desa TA 2026 Digelar di Desa Salobukkang

by Makassar Investigasi
April 29, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Salobukkang, 28 April 2026 — Pemerintah Desa Salobukkang, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, melaksanakan kegiatan Pelatihan Pengelolaan...

Presiden Koalisi Menduga Disdik Luwu Ada Kongkalikong Saat Pencairan Dana BOS SMPN 3 BUPON

Presiden Koalisi Menduga Disdik Luwu Ada Kongkalikong Saat Pencairan Dana BOS SMPN 3 BUPON

by Makassar Investigasi
April 17, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H menduga Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu ada kongkalikong dengan...

Polres Enrekang Polda Sulsel, Klarifikasi Terkait Kasus Penganiayaan

Polres Enrekang Polda Sulsel, Klarifikasi Terkait Kasus Penganiayaan

by Makassar Investigasi
Maret 16, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Enrekang - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Enrekang angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan...

Sekolah Dapat Digugat Jika Terbukti Mengeluarkan Siswanya

Sekolah Dapat Digugat Jika Terbukti Mengeluarkan Siswanya

by Makassar Investigasi
Februari 17, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar – Forum Diskusi yang dilaksanakan oleh Mahasiswa UNM Makassar yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pendidikan, dengan...

DPW PSMP SULSEL, “Mempertanyakan Dasar Penerbitan KK dan KTP WNA Oleh Disdukcapil Makassar”

Sekjend FMPI : “Mengeluarkan Anak Didik Dari Sekolah Adalah Perbuatan Melawan Hukum, Karena Melanggar UUD’45, UU Perlindungan Anak Dan Permendikbudristek”

by Makassar Investigasi
Februari 14, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar – Tindakan pihak sekolah dalam mengeluarkan siswa secara paksa (ekspulsi) dengan alasan nakal dan melanggar tatib sangat...

BAP Tanpa Paraf, LHP Dipersoalkan: Praperadilan MKS Bongkar Cacat Penyidikan Kejari Wajo

by Makassar Investigasi
Januari 15, 2026
0

SENGKANG — MAKASSAR INVESTIGASI| Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Kurnia Syam (MKS) melawan Kejaksaan Negeri Wajo kembali digelar di Pengadilan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

edit post
DPP FKMI Resmi Melaporkan PT. DON UDANG AQUACULTURE Atas Pencemaran Lingkungan

DPP FKMI Resmi Melaporkan PT. DON UDANG AQUACULTURE Atas Pencemaran Lingkungan

10 bulan ago
edit post
LSM PERAK Pangkep Resmi Dilantik dan Dikukuhkan 

LSM PERAK Pangkep Resmi Dilantik dan Dikukuhkan 

3 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    MAKASSAR INVESTIGASI

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In