• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Jumat, Juni 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PERISTIWA HUKUM

DPW PSMP SULSEL “ Kami akan Melaporkan Oknum Yang Melakukan Pungli Pada Penerima Dana PIP di Kab. Luwu”

Agustus 7, 2025
in HUKUM, KRIMINAL, PENDIDIKAN
DPW PSMP SULSEL “ Kami akan Melaporkan Oknum Yang Melakukan Pungli Pada Penerima Dana PIP di Kab. Luwu”
493
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih (DPW PSMP SULSEL) Mulyadi, SH yang dikenal juga sebagai aktivis Pemerhati Pendidikan sekaligus influencer yang akrab disapa Moel, memberikan perspektif guna memperkuat pemahaman kepala sekolah dalam pengelolaan PIP, hal itu dikatakan Moel pada awak media Makassar Investigasi (07/08/2025) bahwa “Tujuan PIP sangat jelas, yaitu meningkatkan akses layanan pendidikan, mencegah anak putus sekolah, dan menarik kembali anak-anak yang sudah terputus sekolahnya. Jadi bantuan ini untuk anak-anak yang benar-benar membutuhkan,” ujar Mulyadi S.H

Ia menekankan bahwa PIP adalah hak siswa, bukan milik sekolah, sehingga tidak boleh ada pemotongan dan penahanan buku tabungan atau kartu ATM siswa oleh pihak sekolah. Ungkapnya, hal tersebut berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 19 Tahun 2024 tentang Juklak PIP Dikdasmen, berikut larangan bagi pengelola PIP maupun pemangku kepentingan terkait :

Baca:

Debitur Sambangi OJK Sulselbar, OJK Diminta Tindak Tegas Pelanggaran NSC Finance dan 10 Debt Collektor

Sejumlah Oknum UPTD Cabdisdik Palopo Bungkam Saat Dikonfirmasi Dana BOS SMAN 4 Luwu, Koalisi Sulsel Menduga Ada Kongkalikong Cabdisdik Dengan Kepsek

Ditetapkan Tersangka Eks Kepala BGN, Presiden Koalisi Sulsel Menantang APH Memeriksa Sejumlah KA SPPG Kabupaten Luwu

  1. Mempengaruhi peserta didik, orang tua atau wali, atau sekolah untuk memanipulasi atau memalsukan data tingkat kemiskinan sehingga siswa jadi masuk ke sasaran prioritas PIP
  2. Melakukan pemotongan, pungutan, dan/atau mengambil dana PIP
  3. Menyimpan atau mengambil buku tabungan SimPel, dan/atau kartu debit ATM penerima PIP tanpa persetujuan peserta didik, orang tua, atau wali penerima PIP
  4. Melakukan tindakan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan penerima PIP dan/atau negara.

Mulyadi S.H menegaskan, tidak boleh ada praktik pungutan liar (pungli) misalnya dalam bentuk pemotongan dana oleh oknum pengusul siswa jadi penerima PIP, Ia meminta agar seluruh masyarakat memahami hal tersebut dan berani melawan agar tidak terjadi praktik demikian, sebab ada sanksi bagi pelanggar Aturan PIP, dimana oknum yang melakukan pungli dengan cara memotong dana PIP bisa mendapat sanksi pidana.

Sanksi pelanggaran di PIP Dikdasmen berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 19 Tahun 2024, meliputi :

  1. Pengelola PIP satuan pendidikan yang melanggar diberikan saksi berdasarkan rekomendasi Inspektorat Jenderal (itjen) Kemendikdasmen, berupa:
  • Pengurangan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
  • Rekomendasi penghentian penyaluran dana BOSP
  • Tidak diberikan bantuan pemerintah lainnya yang dikelola Kemendikdasmen.
  1. Pemda, pemangku kepentingan, dan atau tim pemangku kepentingan yang melanggar larangan PIP Dikdasmen akan diberi saksi berupa kuota penerima PIP Dikdasmen tahun berikutnya maksimal 80 persen dari kuota.
  2. Sanksi terhadap bank penyalur atau lembaga penyalur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama penyaluran dana PIP.

Moel memperingatkan bahwa dari hasil investigasi tim kami di Kabupaten Luwu khususnya di daerah Bastem diduga hampir seluruh sekolah melakukan pungli dengan memotong Dana PIP yang dicairkan oleh para orang tua Murid/Siswa.

Jumlahnyapun bervariasi, sehingga penerima PIP hanya menerima Rp.150.000 dan ada pula menerima Rp.200.000,- hal ini merupakan salah satu unsur tidak tindak pidana Pungli yang diatur dalam pasal 423 KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh PNS untuk memaksa orang lain melakukan sesuatu yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun, pasal 12 ayat 1 UU Tipikor  yang mengatur bahwa pegawai negeri maupun pihak swasta yang melakukan pungli dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Milyar.

Begitu pula dengan pasal 13 UU Tipikor yang mengatur tentang pemberian atau penyuapan dalam praktek pungli dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp.250 Juta. Tegas Moel.

Oleh karena Dana PIP terekam di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga pihak yang menyelewengkan dana PIP cepat atau lambat akan ketahuan dan akan berurusan dengan aparat hukum.(ML*)

Previous Post

DPW PSMP SULSEL “Polda Sulsel dan Kejati Sulsel Masih Menunggu LHP BPK RI Atas Kerugian Negara Pada Proyek Revitalisasi UNM Makassar”

Next Post

Kejati Sulsel “Belum Temukan Kerugian Negara Pada Kasus UNM Makassar” “Ketua DPW PSMP SULSEL “Kejati Sulsel Terkesan Kaku Dalam menerapkan UU TIPIKOR”.

Related Posts

Debitur Sambangi OJK Sulselbar, OJK Diminta Tindak Tegas Pelanggaran NSC Finance dan 10 Debt Collektor

Debitur Sambangi OJK Sulselbar, OJK Diminta Tindak Tegas Pelanggaran NSC Finance dan 10 Debt Collektor

by Makassar Investigasi
Juni 8, 2026
0

MAKASSAR INVEST IGASI.ID| Makassar, Polemik penarikan dan penahanan kendaraan milik debitur NSC Finance kini memasuki babak baru. Didampingi kuasa hukumnya,...

Ditetapkan Tersangka Eks Kepala BGN, Presiden Koalisi Sulsel Menantang APH Memeriksa Sejumlah KA SPPG Kabupaten Luwu

Sejumlah Oknum UPTD Cabdisdik Palopo Bungkam Saat Dikonfirmasi Dana BOS SMAN 4 Luwu, Koalisi Sulsel Menduga Ada Kongkalikong Cabdisdik Dengan Kepsek

by Makassar Investigasi
Juni 8, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Pengawas hingga Kepala Cabang UPTD Cabdisdik Palopo memilih untuk bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait anggaran...

Ditetapkan Tersangka Eks Kepala BGN, Presiden Koalisi Sulsel Menantang APH Memeriksa Sejumlah KA SPPG Kabupaten Luwu

Ditetapkan Tersangka Eks Kepala BGN, Presiden Koalisi Sulsel Menantang APH Memeriksa Sejumlah KA SPPG Kabupaten Luwu

by Makassar Investigasi
Juni 8, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H kembali menyoroti sejumlah Dapur MBG di Kabupaten Luwu...

Belum Ada Tersangka Kasus RS GALESONG “ADA APA DENGAN POLDA SULSEL”

Oknum Kepsek Alergi Kritik Hingga Memblokir Wartawan, Presiden Koalisi Sulsel Soroti Anggaran Dana BOS SMAN 4 Luwu 2024/2025

by Makassar Investigasi
Juni 7, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Sikap tertutup dan tidak profesional diduga kuat sedang dipertontonkan oleh Kepala Sekolah SMAN 4 Luwu MUSNAINI...

WARGA BANTAH ADA TAMBANG EMAS DI BAJO BARAT, SEBUT AKTIVITAS YANG TERLIHAT MERUPAKAN GALIAN C

WARGA BANTAH ADA TAMBANG EMAS DI BAJO BARAT, SEBUT AKTIVITAS YANG TERLIHAT MERUPAKAN GALIAN C

by Makassar Investigasi
Juni 2, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Keterangan berbeda muncul terkait pemberitaan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Marinding, Kecamatan...

Iptu Jamaluddin Tegaskan “Tak ada Rekayasa Penangkapan Narkoba di Watang Pulu”

Iptu Jamaluddin Tegaskan “Tak ada Rekayasa Penangkapan Narkoba di Watang Pulu”

by Makassar Investigasi
Juni 1, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID Sidrap – Iptu Jamaluddin, Kapolsek Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sul-sel). Dengan tegas menanggapi terkait pemberitaan sebelumnya...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

DPW PSMP SULSEL “Desak Krimsus Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Bupati dan Sekda Takalar Periode 2017-2022”

DPW PSMP SULSEL, “Pihak Disdukcapil Kota Makassar Menyepelekan Hasil Penyidikan dan Penyelidikan Polsek Ujung Pandang dan Polres Medan Atas Pemalsuan Data Kependudukan”.

7 bulan ago
Ditetapkan Tersangka Eks Kepala BGN, Presiden Koalisi Sulsel Menantang APH Memeriksa Sejumlah KA SPPG Kabupaten Luwu

Sejumlah Oknum UPTD Cabdisdik Palopo Bungkam Saat Dikonfirmasi Dana BOS SMAN 4 Luwu, Koalisi Sulsel Menduga Ada Kongkalikong Cabdisdik Dengan Kepsek

3 hari ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In