MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu – Sejumlah Wartawan media siber mendapat perlakuan yang mereka duga di intimidasi dan di ancam saat menjalankan tugas sebagai jurnalistik di lapangan. Rabu 22/04/26.
Ancaman dan intimidasi tersebut bermula muncul saat istrinya (Kepala Madrasah) MTS Olang dikonfirmasi via telpon whatsapp terkait Anggaran Dana BOS yang dikelola di Kabupaten Luwu, Kecamatan Ponrang Selatan.
Saat asyik mengkonfirmasi, Tiba-tiba suami kepala madrasah MTS Olang berteriak ‘orang mana itu, jangan kasih keluar dari sekolah, tahan itu.’ tidak lama berselang Kepala madrasah mematikan telepon.
Tim awak media menelpon kembali karena belum mendapatkan jawaban oleh Kuasa Pengguna Anggaran MTS Olang soal Dana BOS iya mengatakan, tabe pak kenapa memang itu uang negara (Dana Bos) kami ada atasan yaitu Kemenag.
“Hanya atasan saya (Kemenag) yang boleh mempertanyakan pak, maaf ya pak saya ada urusan.” Ungkap Kepala Madrasah MTS Olang
Hal senadah, Suami Kepala Madrasah mengatakan bahwa apa kewenangannya LSM dan Media ke sekolah.
“Kau tidak usah mau ancam-ancam kesekolah untuk mengaudit, tidak usah kau datang-datang lagi kesekolah, kamu itu apa.” Kata suami Kepala Madrasah yang tidak ada kewenangan berbicara soal Madrasah MTS olang
Menanggapi hal tersebut, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H menyayangkan sikap Kepala Madrasah MTS Olang yang tidak menonjolkan dirinya sebagai pejabat publik dalam mengelola uang negara.
“Dengan menyalahi UU no 14 Tahun 2008 tentang KIP, besar dugaan ada indikasi yang dilakukan Kepala Madrasah MTS Olang sehingga ada tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.” Ungkap Mulyadi S.H
Lanjut, Mulyadi S.H juga menegaskan Aparat Penegak Hukum, KPK, BPK/P, Inspektorat Hingga Kepala Kemenag Kabupaten Luwu agar segera memanggil dan memeriksa secepatnya Kepala Madrasah MTS Olang.
“Pekan depan kami bakal masukkan surat laporan/aduan lembaga kami agar segera diproses Kepala Madrasah MTS Olang.” Tegasnya
Mulyadi menambahkan bahwa Suami Kepala Madrasah MTS Olang bakal dilaporkan khusus juga nantinya dengan mengintimidasi dan mengancam Jurnalistik atau Wartawan yang bertugas dilapangan.
“Pelarangan tersebut melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18, yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pelakunya, Pasal 8 UU Pers menyatakan wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam profesinya.” Tutupnya.(**ML)






