Makassarinvestigasi.com gowa – Kisruh yang berkepanjangan di Dusun Patuku desa Parigi Kec. Tinggimoncong Kabupaten Gowa dapat berdampak buruk bagi integritas aparat pada umumnya dan akibatnya dapat mengancam nyawa para Petani hanya karena pembiaran/kelalaian dari Aparat pemerintah setempat, Ujar Ketua Umum Badan Peneliti dan Pengkaji Peraturan Perundang-undangan. ( Muh. Bahar Razak)
Para kelompok Tani Patuku akhir-akhir ini diresahkan oleh beberapa Oknum yang datang lalu merusak hasil Tani Warga Patuku dengan cara layaknya Preman yang telah menebang dan meratakan dengan tanah seluruh hasil tani Patuku.
Ketua kelompok Tani Patuku (Abd. Gani atau Yang dikenal dengan Dg. Ganing) yang telah menyurati Gubernur, Pangdam Hasanuddin, Kapolda, bupati Gowa, dinas Kehutanan dan di tembuskan pula kepada beberapa Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat. Dimana menurut pandangan saya, dari Dokumen yang di sertakan para Petani Patuku selama ini telah melaksanakan sesuai Program Pemerintah melalui Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL) di patuku.
Untuk itu, sejogyanya Para petani maupun kelompok Tani Patuku di lindungi oleh Pemerintah Daerah. Sebab, lahan yang menjadi objek Rehabilitasi adalah merupakan Tanah Negara yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan tanah-tanah rincik yang selama ini di akui oleh Mafia-mafia tanah. Adapun Jika kelompok itu merasa memiliki rincik yang dimaksud , dan untuk membuktikan kebenaran dari rincik itu, mengapa tidak digugat saja para petani itu ke pengadilan?
Saya berharap ada perhatian Pemerintah daerah, khususnya pemerintah Kabupaten gowa untuk turun melihat warga Patuku yang saat ini sedang dalam ancaman Para mafia tanah, dimana kedatangannya berpuluh-puluh orang lalu mereka bertindak dengan cara-cara tidak sesuai dengan budaya dan kultur masyarakat Gowa yang datang hanya merusak Tanaman Para Petani dimana kondisi saat ini para petani terpaksa mengungsi ke dalam Hutan karena merasa ketakutan.







