MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Reformasi 1998 lahir sebagai tonggak penting demokrasi Indonesia. Ia membawa mandat besar: kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap warga negara. Namun, setelah hampir tiga dekade berlalu, muncul pertanyaan mendasar yang patut kita renungkan bersama: apakah kebebasan yang diperjuangkan itu masih berjalan pada rel yang dicita-citakan para reformis?
Hari ini, hampir setiap pernyataan, kritik, bahkan ujaran yang berpotensi memecah belah bangsa sering kali berlindung di balik dalih “kebebasan berpendapat”. Padahal, kebebasan dalam negara demokrasi tidak pernah dimaksudkan sebagai kebebasan tanpa batas. Kebebasan sejatinya selalu berjalan berdampingan dengan tanggung jawab, etika, dan kepentingan yang lebih besar, yakni menjaga persatuan bangsa.
Dalam konteks ini, keberadaan UU ITE sering kali dipersepsikan secara negatif sebagai “pasal karet”. Padahal, substansi yang seharusnya dikedepankan adalah bagaimana ruang digital memiliki kompas etika agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi instrumen fitnah, provokasi, maupun penyebaran kebencian. Kritik harus tetap hidup, tetapi tidak boleh kehilangan akal sehat dan tanggung jawab moral.
Belakangan, seruan Reformasi Jilid II kembali menggema di berbagai platform media sosial. Fenomena ini tidak lahir dari ruang hampa. Kenaikan harga BBM non-subsidi, melemahnya nilai rupiah, tekanan ekonomi masyarakat, serta meningkatnya keraguan publik terhadap efektivitas berbagai program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah melahirkan krisis kepercayaan yang nyata. Ketika kepercayaan publik menurun, ruang kritik akan semakin membesar, dan itu merupakan hal yang wajar dalam demokrasi.
Namun, yang perlu diwaspadai adalah ketika krisis kepercayaan tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengubah kritik menjadi kemarahan kolektif yang tidak terkendali. Pengalaman berbagai aksi demonstrasi yang berujung pada pembakaran fasilitas umum, penjarahan, serta benturan sosial seharusnya menjadi pelajaran berharga. Pertanyaan reflektif yang perlu diajukan adalah: apa yang benar-benar berubah setelah kaca-kaca pecah, gedung terbakar, dan fasilitas publik rusak? Apakah rakyat semakin sejahtera? Apakah persoalan bangsa terselesaikan?
Bangsa ini memang membutuhkan kritik yang kuat, bahkan kritik yang keras sekalipun. Akan tetapi, Indonesia tidak membutuhkan kekacauan yang justru memperdalam luka sosial dan memperlebar jurang polarisasi. Semangat reformasi seharusnya diwujudkan melalui kekuatan argumentasi, kajian yang mendalam, dan gerakan intelektual yang mampu menawarkan solusi, bukan sekadar membangun kemarahan.
Jangan sampai kebebasan berpendapat berubah menjadi bumerang reformasi itu sendiri. Ketika kebebasan kehilangan tanggung jawab, yang lahir bukan demokrasi yang sehat, melainkan disintegrasi sosial. Dan ketika krisis kepercayaan terhadap pemerintah tidak dikelola melalui dialog yang konstruktif, maka yang muncul bukan perbaikan sistem, melainkan konflik horizontal antar sesama anak bangsa.
Karena itu, tugas generasi hari ini bukan hanya mengawal pemerintah agar tetap berada di jalur yang benar, tetapi juga menjaga agar kritik tidak ditunggangi oleh kepentingan yang merusak persatuan nasional. Reformasi sejatinya bukan tentang menghancurkan, melainkan memperbaiki. Bukan tentang melampiaskan kemarahan, tetapi menghadirkan solusi. Dan bukan tentang memenangkan satu kelompok, melainkan memastikan Indonesia tetap berdiri kokoh sebagai rumah bersama bagi seluruh anak bangsa.(**ML)




