MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar — Mulyadi selaku kordinator koalisi LSM dan PERSS Anti Korupsi Saat memberikan keterangan kepada awak media makassarinvestigasi.com, yang bertempat di sekret Koalisi LSM dan PERSS Anti Korupsi , Jl. Toddopuli Raya Kompleks Pasar Toddopuli Blok H No. 1 Kota Makassar – Sulsel , pada hari senin 10 januari 2022 pukul. 15.38 sore.
Bahwa Koalisi Lsm Dan Perss Anti Korupsi Makassar dan Mahasiswa, telah melakukan aduan resmi di Kejati Sulsel dan Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan, dan dikawal aksi didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, pada hari jumat 17 desember 2021 jam 15.00 WIB.
Ketua DPP LIRI Andi Fajar SH & Kordinator Aksi Koalisi LSM dan PERSS Anti Korupsi Makassar Mulyadi, menyambangi Kejati Sulsel, pada hari senin 10 januari 2022 pukul. 13.42 WIT Yang diterimah langsung oleh Pak Idil selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, dalam kesempatan tersebut, mulyadi menyampaikan beberapa hal yakni kasus khusus untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Pemkab Jeneponto TA. 2021, Panitia Pengadaan (Pokja pemilihan) sengaja meloloskan PT. ILHO JAYA ALFATIH sebagai Pemenang untuk paket pekerjaan dimaksud sebab dalam Dokumen Teknis (Peralatandan Personil) yang diusulkan terdapat data yang tidak valid dan ditemukannya Pemalsuan Data serta adanya kwitansi-kwitansi pembelian bahan yang dipalsukan oleh pihak PT. Ilho Jaya Alfatih, sehingga diduga ada persekongkolan dengan pemberian gratifikasi, karena sebelumnya pihak PPK melalui Surat hasil Klarifikasi teknis yang intinya menolak atas hasil lelang oleh Pokja dengan menetapkan PT. Ilho Jaya Alfatih sebagai pemenang lelang.(berkas terlampir) pada saat pemberian pulbaket di Kejati Sulsel.
Dari evaluasi mendalam kepada Calon Pemenang paket pekerjaan ini kami menduga Badan Usaha tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, hal lain ditemukan adanya indikasi persekongkolan yang juga dilakukan oleh Satker, PPK dan Pokja, Hal ini dikuatkan oleh Surat Hasil klarifikasi teknis yang dibuat oleh PPK terkait dengan Validasi dokumen penawaran PT. ILHO JAYA ALFATIH, namun surat Klarifikasi teknis tersebut kembali diabaikan sendiri Oleh PPK;
Pak idil menerangkan kasus ini sudah masuk melalui ptsp dan sedang dalam proses telaah dan ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Sulsel, dan kami akan mengabari kembali sudah sejauh mana pelaporan dari Koalisi LSM dan PERSS Anti Korupsi Makassar ujar idil..
Andi fajar menambahkan, kami meminta pihak kejati sulsel, untuk serius dalam menangani perkara yang saat ini kami kawal, dari sejumlah kasus, khsusus dugaan pemalsuan data serta adanya kwitansi-kwitansi pembelian bahan yang dipalsukan oleh pihak PT. Ilho Jaya Alfatih, di Balai Pelaksanaan Penyedian Perumahan Sulawesi III yang kami adukan yang ditangani oleh kejati sulsel tak satupun belum mendapat kepastian hukum. Ucap andi fajar SH.






