MAKASSAR INVESTIGASI.ID Makassar | Syamian Rahman, S. H. Selaku konsultan Hukum Saat dijumpai di salah satu warkop di kota Makassar kamis pagi 09/02/2023 mengungkapkan bahwa Perselisihan antara Warga Patuku di dusun Asana, Desa Parigi kecamatan tinggimoncong Kabupaten Gowa yang terjadi pada tahun 2021 sebenarnya sungguh menyayat hati, dimana para warga yang sudah menguasai puluhan tahun tiba tiba di usir oleh Oknum yang diduga tidak berdomisili di lokasi objek perkara sejak tahun 1998, namun para pelaku datang dan merusak pagar tanaman para warga.
Syamian Rahman, S. H. Menambahkan Diketahui oleh masyarakat pula bahwa Sengketa Tanah yang dialami Puluhan warga Patuku yang sempat Viral di medsos pada tahun 2021 dan 2022, kemudian Para Pelaku Perusakan mengajukan gugatan Ke Pengadilan pada 22 Agustus 2022 yang lalu pada akhirnya rabu kemarin penggugat “Keok” karena Pokok perkaranya ditolak, sebagaimana berdasarkan Informasi yang diperoleh dari E- Court pada Pengadilan Negeri Sungguminasa (08/2/23) dimana dalam Amar putusan Nya menyebutkan, mengadili dalam konvensi : dalam Eksepsi, Menyatakan eksepsi para tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima : dan dalam Pokok Perkara, menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima dan dinyatakan pula dalam rekonvensi bahwa gugatan para Penggugat Rekonvensi/ para tergugat konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau N.O).







