• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PERISTIWA HUKUM

FMP Indonesia Akan Melakukan Audinece Ke Pengadilan Tinggi Sulsel, Untuk Memastikan Memori Banding Jaksa Penuntut Umum Telah Berproses.

Juli 27, 2025
in HUKUM, Investigasi, KRIMINAL, PERISTIWA
494
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Proses hukum atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap para terdakwa kasus skincare berbahaya memasuki babak baru,  dengan adanya upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum yang menganggap keputusan tersebut tidak tepat atau tidak adil, sehingga melakukan pengajuan permohonan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

Hal itu ditanggapi oleh Sekretaris Jenderal Forum Merah Putih Indonesia (Moel) yang mengatakan pada awak media Makassar Investigasi (27/07/2025) bahwa Jaksa penuntut umum memiliki hak untuk mengajukan banding, namun bukanlah suatu kewajiban, dimana keputusan untuk banding didasarkan pada analisis dan pertimbangan apakah putusan pengadilan tingkat pertama sudah sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku, namun jika pertimbangan pihak Kejaksaan menganggap bahwa putusan hakim tersebut sudah sesuai, maka jaksa berhak untuk menerima dan tidak perlu melakukan upaya banding.

Baca:

Presiden Koalisi Menduga Disdik Luwu Ada Kongkalikong Saat Pencairan Dana BOS SMPN 3 BUPON

PW KAMMI Sulsel Siap Bela JK “Ceramah di UGM Bukan Penistaan Agama”

Polres Enrekang Polda Sulsel, Klarifikasi Terkait Kasus Penganiayaan

Bahwa dasar pengajuan banding adalah Kejaksaan dapat mengajukan banding jika merasa putusan hakim terlalu ringan, tidak adil, atau terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, dimana permohonan banding diajukan paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dan Jaksa penuntut umum wajib mengajukan memori banding yang berisi alasan-alasan keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

Setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan memori banding, maka Pengadilan Tinggi akan memeriksa ulang kasus tersebut dan dapat menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, sehingga sangat jelas tujuan dari banding adalah untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum, serta memberikan kesempatan bagi pengadilan yang lebih tinggi untuk mengoreksi jika terdapat kesalahan dalam penerapan hukum atau putusan pengadilan tingkat pertama.

Bahwa banding merupakan upaya yang dapat diminta oleh pihak yang berkepentingan, supaya putusan peradilan tingkat pertama diperiksa lagi dalam peradilan tingkat banding. Jadi secara yuridis formal, undang-undang memberi upaya kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan permintaan pemeriksaan putusan peradilan tingkat pertama di tingkat banding.

Moel melanjutkan, merujuk pada Pasal 67 KUHAP mengatur hak jaksa dalam mengajukan banding, yang berbunyi : Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dalam hal kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan, aturan tersebut menunjukkan bahwa upaya hukum banding bagi penuntut umum merupakan suatu ‘hak’, namun tidak bersifat ‘wajib’ oleh karenanya ketika penuntut umum telah menerima suatu putusan hakim, ia tidak wajib untuk tetap mengajukan upaya hukum banding.

Namun demikian kami tetap mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar segera  mengirimkan memori bandingnya ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, karena keputusan hakim pengadilan negeri makassar wajib diuji penerapan hukumnya, karena selain tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang menjerat para terdakwa juga telah mencederai rasa keadilan bagi masyarakat khususnya masyarakat yang telah menjadi korban baik secara fisik maupun secara ekonomi karena telah ditipu dengan iming-iming yang menjanjikan kecantikan yang maha sempurna.

Moel juga mengatakan, kami pernah mendatangi Rumah Tahanan untuk memastikan apakah para terdakwa masih ditahan di Rutan Makassar atau sudah beralih status menjadi tahanan kota atau tahanan rumah, dan berdasarkan keterangan dari Kepala Rutan Makassar mengatakan untuk tahanan kasus tersebut hanya Agus Salim dan Dg. Sila yang masih berada di Rutan sementara Mirah Hayati tidak ditahan di Rutan karena dalam status tahanan Kota, berdasarkan putusan hakim pengadilan negeri Makassar.

Lanjut Moel, walaupun upaya banding bukanlah merupakan suatu kewajiban jaksa penuntut umum namun kami tetap mendesak pihak kejaksaan agar dapat sesegera mungkin melakukan upaya hukum karena keputusan hakim pengadilan makassar kami duga cacat hukum dan cacat formil sehingga mencedari rasa keadilan atas perjuangan para aktivis yang selama bertahun-tahun secara terus menerus melakukan upaya pemberantasan kosmetik berbahaya yang telah banyak merusak masyarakat baik secara fisik maupun ekonomi.

Berangkat dari permasalahan tersebut, Forum Merah Putih Indonesia akan melakukan audience ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memastikan apakah memori banding Jaksa Penuntut Umum telah diserahkan dan telah berproses atau hanya merupakan retorika pihak kejaksaan untuk meredam hiruk pikuknya protes para aktivis dan masyarakat sulawesi selatan atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diduga tidak berdasar hukum dan terkesan telah direncanakan sejak awal.(ML*)

Previous Post

Dirkrimsus Polda Sulsel Akan Segera Mengumumkan Para Tersangka Kasus Proyek Revitalisasi UNM Makassar

Next Post

DPW PSMP SULSEL “Desak Krimsus Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Bupati dan Sekda Takalar Periode 2017-2022”

Related Posts

Presiden Koalisi Menduga Disdik Luwu Ada Kongkalikong Saat Pencairan Dana BOS SMPN 3 BUPON

Presiden Koalisi Menduga Disdik Luwu Ada Kongkalikong Saat Pencairan Dana BOS SMPN 3 BUPON

by Makassar Investigasi
April 17, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H menduga Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu ada kongkalikong dengan...

PW KAMMI Sulsel Siap Bela JK “Ceramah di UGM Bukan Penistaan Agama”

PW KAMMI Sulsel Siap Bela JK “Ceramah di UGM Bukan Penistaan Agama”

by Makassar Investigasi
April 16, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, PW KAMMI Sulawesi Selatan menyatakan sikap tegas siap membela Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla,...

Polres Enrekang Polda Sulsel, Klarifikasi Terkait Kasus Penganiayaan

Polres Enrekang Polda Sulsel, Klarifikasi Terkait Kasus Penganiayaan

by Makassar Investigasi
Maret 16, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Enrekang - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Enrekang angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan...

Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

by Makassar Investigasi
Februari 6, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| LUWU - Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Pattedong Selatan, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, menuai...

BAP Tanpa Paraf, LHP Dipersoalkan: Praperadilan MKS Bongkar Cacat Penyidikan Kejari Wajo

by Makassar Investigasi
Januari 15, 2026
0

SENGKANG — MAKASSAR INVESTIGASI| Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Kurnia Syam (MKS) melawan Kejaksaan Negeri Wajo kembali digelar di Pengadilan...

“Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Oleh Oknum Wartawan Resmi Dilaporkan Oleh Lembaga Koalisi LSM dan Pers”

“Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Oleh Oknum Wartawan Resmi Dilaporkan Oleh Lembaga Koalisi LSM dan Pers”

by Makassar Investigasi
Januari 1, 2026
0

Media Online Jangan Dijadikan Alat Untuk Melakukan Pemerasan  MAKASSAR INVESTIGASI.ID| LUWU - Praktik-praktik pemerasan yang dilakukan oleh individu atau oknum-oknum...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

edit post
Camat Tamalate Dampingi ki Wali Kota Makassar Ikuti Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Juang TNI AD

Camat Tamalate Dampingi ki Wali Kota Makassar Ikuti Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Juang TNI AD

1 tahun ago
edit post

Bahar Razak SH: “Rakyat jangan terus-menerus di Bodohi”

4 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    MAKASSAR INVESTIGASI

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In