MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Proses hukum atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap para terdakwa kasus skincare berbahaya memasuki babak baru, dengan adanya upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum yang menganggap keputusan tersebut tidak tepat atau tidak adil, sehingga melakukan pengajuan permohonan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
Hal itu ditanggapi oleh Sekretaris Jenderal Forum Merah Putih Indonesia (Moel) yang mengatakan pada awak media Makassar Investigasi (27/07/2025) bahwa Jaksa penuntut umum memiliki hak untuk mengajukan banding, namun bukanlah suatu kewajiban, dimana keputusan untuk banding didasarkan pada analisis dan pertimbangan apakah putusan pengadilan tingkat pertama sudah sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku, namun jika pertimbangan pihak Kejaksaan menganggap bahwa putusan hakim tersebut sudah sesuai, maka jaksa berhak untuk menerima dan tidak perlu melakukan upaya banding.
Bahwa dasar pengajuan banding adalah Kejaksaan dapat mengajukan banding jika merasa putusan hakim terlalu ringan, tidak adil, atau terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, dimana permohonan banding diajukan paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dan Jaksa penuntut umum wajib mengajukan memori banding yang berisi alasan-alasan keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
Setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan memori banding, maka Pengadilan Tinggi akan memeriksa ulang kasus tersebut dan dapat menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, sehingga sangat jelas tujuan dari banding adalah untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum, serta memberikan kesempatan bagi pengadilan yang lebih tinggi untuk mengoreksi jika terdapat kesalahan dalam penerapan hukum atau putusan pengadilan tingkat pertama.
Bahwa banding merupakan upaya yang dapat diminta oleh pihak yang berkepentingan, supaya putusan peradilan tingkat pertama diperiksa lagi dalam peradilan tingkat banding. Jadi secara yuridis formal, undang-undang memberi upaya kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan permintaan pemeriksaan putusan peradilan tingkat pertama di tingkat banding.
Moel melanjutkan, merujuk pada Pasal 67 KUHAP mengatur hak jaksa dalam mengajukan banding, yang berbunyi : Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dalam hal kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan, aturan tersebut menunjukkan bahwa upaya hukum banding bagi penuntut umum merupakan suatu ‘hak’, namun tidak bersifat ‘wajib’ oleh karenanya ketika penuntut umum telah menerima suatu putusan hakim, ia tidak wajib untuk tetap mengajukan upaya hukum banding.
Namun demikian kami tetap mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar segera mengirimkan memori bandingnya ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, karena keputusan hakim pengadilan negeri makassar wajib diuji penerapan hukumnya, karena selain tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang menjerat para terdakwa juga telah mencederai rasa keadilan bagi masyarakat khususnya masyarakat yang telah menjadi korban baik secara fisik maupun secara ekonomi karena telah ditipu dengan iming-iming yang menjanjikan kecantikan yang maha sempurna.
Moel juga mengatakan, kami pernah mendatangi Rumah Tahanan untuk memastikan apakah para terdakwa masih ditahan di Rutan Makassar atau sudah beralih status menjadi tahanan kota atau tahanan rumah, dan berdasarkan keterangan dari Kepala Rutan Makassar mengatakan untuk tahanan kasus tersebut hanya Agus Salim dan Dg. Sila yang masih berada di Rutan sementara Mirah Hayati tidak ditahan di Rutan karena dalam status tahanan Kota, berdasarkan putusan hakim pengadilan negeri Makassar.
Lanjut Moel, walaupun upaya banding bukanlah merupakan suatu kewajiban jaksa penuntut umum namun kami tetap mendesak pihak kejaksaan agar dapat sesegera mungkin melakukan upaya hukum karena keputusan hakim pengadilan makassar kami duga cacat hukum dan cacat formil sehingga mencedari rasa keadilan atas perjuangan para aktivis yang selama bertahun-tahun secara terus menerus melakukan upaya pemberantasan kosmetik berbahaya yang telah banyak merusak masyarakat baik secara fisik maupun ekonomi.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Forum Merah Putih Indonesia akan melakukan audience ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memastikan apakah memori banding Jaksa Penuntut Umum telah diserahkan dan telah berproses atau hanya merupakan retorika pihak kejaksaan untuk meredam hiruk pikuknya protes para aktivis dan masyarakat sulawesi selatan atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diduga tidak berdasar hukum dan terkesan telah direncanakan sejak awal.(ML*)





