• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Selasa, Juni 23, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PERISTIWA HUKUM

FMP Indonesia Akan Melakukan Audinece Ke Pengadilan Tinggi Sulsel, Untuk Memastikan Memori Banding Jaksa Penuntut Umum Telah Berproses.

Juli 27, 2025
in HUKUM, Investigasi, KRIMINAL, PERISTIWA
499
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Proses hukum atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap para terdakwa kasus skincare berbahaya memasuki babak baru,  dengan adanya upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum yang menganggap keputusan tersebut tidak tepat atau tidak adil, sehingga melakukan pengajuan permohonan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

Hal itu ditanggapi oleh Sekretaris Jenderal Forum Merah Putih Indonesia (Moel) yang mengatakan pada awak media Makassar Investigasi (27/07/2025) bahwa Jaksa penuntut umum memiliki hak untuk mengajukan banding, namun bukanlah suatu kewajiban, dimana keputusan untuk banding didasarkan pada analisis dan pertimbangan apakah putusan pengadilan tingkat pertama sudah sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku, namun jika pertimbangan pihak Kejaksaan menganggap bahwa putusan hakim tersebut sudah sesuai, maka jaksa berhak untuk menerima dan tidak perlu melakukan upaya banding.

Baca:

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

TMN 1 KAMMI Makassar Cetak Kader Baru, Dahlia Waliulu Ditunjuk Nahkodai Kembali Komisariat INH

Jangan Tunggu Korban Berikutnya, PW KAMMI Sulsel Desak Evaluasi Total Wisata Apparalang dan Destinasi Wisata di Bulukumba

Bahwa dasar pengajuan banding adalah Kejaksaan dapat mengajukan banding jika merasa putusan hakim terlalu ringan, tidak adil, atau terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, dimana permohonan banding diajukan paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dan Jaksa penuntut umum wajib mengajukan memori banding yang berisi alasan-alasan keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

Setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan memori banding, maka Pengadilan Tinggi akan memeriksa ulang kasus tersebut dan dapat menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, sehingga sangat jelas tujuan dari banding adalah untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum, serta memberikan kesempatan bagi pengadilan yang lebih tinggi untuk mengoreksi jika terdapat kesalahan dalam penerapan hukum atau putusan pengadilan tingkat pertama.

Bahwa banding merupakan upaya yang dapat diminta oleh pihak yang berkepentingan, supaya putusan peradilan tingkat pertama diperiksa lagi dalam peradilan tingkat banding. Jadi secara yuridis formal, undang-undang memberi upaya kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan permintaan pemeriksaan putusan peradilan tingkat pertama di tingkat banding.

Moel melanjutkan, merujuk pada Pasal 67 KUHAP mengatur hak jaksa dalam mengajukan banding, yang berbunyi : Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dalam hal kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan, aturan tersebut menunjukkan bahwa upaya hukum banding bagi penuntut umum merupakan suatu ‘hak’, namun tidak bersifat ‘wajib’ oleh karenanya ketika penuntut umum telah menerima suatu putusan hakim, ia tidak wajib untuk tetap mengajukan upaya hukum banding.

Namun demikian kami tetap mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar segera  mengirimkan memori bandingnya ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, karena keputusan hakim pengadilan negeri makassar wajib diuji penerapan hukumnya, karena selain tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang menjerat para terdakwa juga telah mencederai rasa keadilan bagi masyarakat khususnya masyarakat yang telah menjadi korban baik secara fisik maupun secara ekonomi karena telah ditipu dengan iming-iming yang menjanjikan kecantikan yang maha sempurna.

Moel juga mengatakan, kami pernah mendatangi Rumah Tahanan untuk memastikan apakah para terdakwa masih ditahan di Rutan Makassar atau sudah beralih status menjadi tahanan kota atau tahanan rumah, dan berdasarkan keterangan dari Kepala Rutan Makassar mengatakan untuk tahanan kasus tersebut hanya Agus Salim dan Dg. Sila yang masih berada di Rutan sementara Mirah Hayati tidak ditahan di Rutan karena dalam status tahanan Kota, berdasarkan putusan hakim pengadilan negeri Makassar.

Lanjut Moel, walaupun upaya banding bukanlah merupakan suatu kewajiban jaksa penuntut umum namun kami tetap mendesak pihak kejaksaan agar dapat sesegera mungkin melakukan upaya hukum karena keputusan hakim pengadilan makassar kami duga cacat hukum dan cacat formil sehingga mencedari rasa keadilan atas perjuangan para aktivis yang selama bertahun-tahun secara terus menerus melakukan upaya pemberantasan kosmetik berbahaya yang telah banyak merusak masyarakat baik secara fisik maupun ekonomi.

Berangkat dari permasalahan tersebut, Forum Merah Putih Indonesia akan melakukan audience ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memastikan apakah memori banding Jaksa Penuntut Umum telah diserahkan dan telah berproses atau hanya merupakan retorika pihak kejaksaan untuk meredam hiruk pikuknya protes para aktivis dan masyarakat sulawesi selatan atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diduga tidak berdasar hukum dan terkesan telah direncanakan sejak awal.(ML*)

Previous Post

Dirkrimsus Polda Sulsel Akan Segera Mengumumkan Para Tersangka Kasus Proyek Revitalisasi UNM Makassar

Next Post

DPW PSMP SULSEL “Desak Krimsus Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Bupati dan Sekda Takalar Periode 2017-2022”

Related Posts

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

by Makassar Investigasi
Juni 19, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 18 Juni 2026 – KAMMI Daerah Makassar melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Makassar untuk menyampaikan aspirasi terkait...

TMN 1 KAMMI Makassar Cetak Kader Baru, Dahlia Waliulu Ditunjuk Nahkodai Kembali Komisariat INH

TMN 1 KAMMI Makassar Cetak Kader Baru, Dahlia Waliulu Ditunjuk Nahkodai Kembali Komisariat INH

by Makassar Investigasi
Juni 15, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 14 Juni 2026 – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Makassar sukses menyelenggarakan Training Muslim Negarawan...

Jangan Tunggu Korban Berikutnya, PW KAMMI Sulsel Desak Evaluasi Total Wisata Apparalang dan Destinasi Wisata di Bulukumba

Jangan Tunggu Korban Berikutnya, PW KAMMI Sulsel Desak Evaluasi Total Wisata Apparalang dan Destinasi Wisata di Bulukumba

by Makassar Investigasi
Juni 9, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 9 Juni 2026 – Pengurus Wilayah KAMMI Sulawesi Selatan menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya wisatawan...

Debitur Sambangi OJK Sulselbar, OJK Diminta Tindak Tegas Pelanggaran NSC Finance dan 10 Debt Collektor

Debitur Sambangi OJK Sulselbar, OJK Diminta Tindak Tegas Pelanggaran NSC Finance dan 10 Debt Collektor

by Makassar Investigasi
Juni 8, 2026
0

MAKASSAR INVEST IGASI.ID| Makassar, Polemik penarikan dan penahanan kendaraan milik debitur NSC Finance kini memasuki babak baru. Didampingi kuasa hukumnya,...

Ditetapkan Tersangka Eks Kepala BGN, Presiden Koalisi Sulsel Menantang APH Memeriksa Sejumlah KA SPPG Kabupaten Luwu

Ditetapkan Tersangka Eks Kepala BGN, Presiden Koalisi Sulsel Menantang APH Memeriksa Sejumlah KA SPPG Kabupaten Luwu

by Makassar Investigasi
Juni 8, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H kembali menyoroti sejumlah Dapur MBG di Kabupaten Luwu...

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

by Makassar Investigasi
Juni 2, 2026
0

MAKASSAKASSAR INVESTIGASI.ID| Maros - Menyikapi penyediaan Rusunawa di Kabupaten Maros yang diduga tidak tepat sasaran, dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemeliharaan Jalan Nasional Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan  Berpotensi Terindikasi Melanggar UU No.22 Sebab Membahayakan Keselamatan Pengendara

4 bulan ago

KAMMI Makassar Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penembakan Remaja di Toddopuli

4 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In