MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Adanya dugaan Korupsi pada Pembangunan RS Galesong Kab. Takalar membuat Bupati Takalar terpilih menutup sementara pengoperasiannya pada tanggal 1 Mei 2025 karena dinilai RS Galesong Gagal memenuhi standar pelayanan kesehatan yang dipersyaratkan, hal itu dapat dibuktikan dari pendapatan rumah sakit yang sangat rendah hanya berkisar Rp. 10 juta per bulan sementara biaya operasionalnya mencapai Rp. 500 Juta per bulan, selain itu rumah sakit ini hanya melayani satu orang pasien dalam sebulannya, yang menunjukkan kurangnya minat masyarakat untuk datang berobat, ditambah lagi belum rampungnya dokumen kerjasama dengan BPJS Kesehatan yang menghambat operasional rumah sakit.
Dari beberapa pihak yang telah diperiksa pada kasus kerugian negara atas pembangunan RS Galesong ada nama mantan Bupati Takalar Periode 2017 – 2022 dan Sekda sekaligus Pj. Bupati Takalar tahun 2024 yang diduga ikut terlibat, hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih Sulawesi Selatan DPW PSMP SULSEL (Moel) pada awak media Makassar Investigasi diruang redaksi (29/07/2025), bahwa dirinya sebagai pihak pelapor telah di BAP oleh Penyidik Krimsus Polda Sulsel dan semua data, bukti dan keterangan telah diserahkan serta hasil BAP ditandatangani langsung dihadapan Penyidik.
Moel melanjutkan, bahwa sebenarnya kasus ini telah lama kami laporkan ke Krimsus Polda Sulsel dan telah masuk dalam tahap penyelidikan, olehnya penyidik telah memeriksa seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, dimana awal pelaporan kami dimulai dari tahap pembebasan lahan ditahun 2019, sampai pada tahap pembangunan pada tahun 2022 – 2024, dimana diketahui pembangunan RS Galesong dikerjakan sebelum Fease Bility Study nya (FS) rampung sehingga Analisa Dampak Lingkungannya (Andal) dibuat belakangan, hal tersebut kami duga sangat jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain :
- Undang-undang No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
- Permenkes No 3 Th 2020 ttg Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
- PMK No. 34 tentang Akreditasi Rumah Sakit
- PMK 24 tahun 2016 Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana RS
- PMK No. 56 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
- STANDAR AKREDITASI RS KEMENKES RI 2022
- PEDOMAN AKREDITASI RS KEMENKES RI 2022
Olehnya pembangunan RS Galesong terkesan sangat dipaksakan dan sangat tendensius yang berakibat pada tidak adanya azas manfaat dari penggunaan keuangan negara, dan lebih pada pemborosan anggaran karena tidak melaksanakan azas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara.
Bahwa perlu diingat, berdasarkan jejak digital pemberitaan di media online tentang Penganggaran atas pembangunan RS Galesong sebelumnya di godok bersama antara DPRD Kab. Takalar dengan Bupati Takalar yang menganggarkan pembangunan tersebut melalui pinjaman dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp. 150 Milyar dan tambahan dari Dana DAU sebesar Rp.27 Milyar sehingga total biaya keseluruhan yang digunakan sebesar Rp. 177 Milyar, namun dalam perjalanannya RS Galesong beroperasi tidak sesuai ekspektasi, malah justru membebani anggaran APBD yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan infastruktur lainnya.
sehingga kuat dugaan terbengkalainya RS Galesong akibat dari banyaknya anggaran yang dihabiskan untuk kegiatan seremonial dan kegiatan pribadi yang melibatkan aktor intelektual baik yang ada dilegislatif maupun yang ada dieksekutif, yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif.
Bahwa pada saat pembangunan RS Galesong berlangsung, kami juga menyoroti penganggaran atas Analisis dampak lingkungan yang dianggarkan sebanyak dua kali, dimana untuk penganggaran pertama dikerjakan oleh Pihak Swasta (penyedia) dan penganggaran kedua dikerjakan oleh pihak Universitas Hasanuddin (Unhas), sehingga patut dicurigai hal tersebut adalah kongkalikong untuk memanipulasi anggaran dan patut diduga kegiatan tersebut Fiktif, karena jika memang betul ada fease bility studinya dan analisa dampak lingkungannya maka mana mungkin RS Galesong bernasib seperti sekarang ini. Kata Moel.
Moel melanjutkan Jika kita flasback kebelakang, maka jauh sebelum RS Galesong ditutup, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pembangunan RS Galesong telah dilakukan oleh pihak Krimsus Polda Sulsel, namun sampai saat ini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai Tersangka, padahal aktor intelektualnya sangat jelas, sumber dana yang digunakan sangat jelas, serta jumlah kerugian negara atas kasus tersebut sudah sangat jelas, jika penyidik menginginkan kerugian negara secara pasti, apa susahnya pihak penyidik meminta hasil audit BPK.
Moel mengatakan pula, bahwa pembangunan RS GALESONG Kab. Takalar sampai saat ini diduga belum rampung sepenuhnya, dimana berdasarkan hasil investigasi kami menemukan masih banyak ruangan yang tidak bisa dimanfaatkan karena belum selesai dikerjakan dan ada pula ruangan yang plafondnya sudah rubuh sebelum dimanfaatkan, padahal diketahui anggaran yang gunakan ratusan milyar rupiah, dimana riwayat penganggarannya mempunyai 5 (lima) tahapan antara lain :
- Tahun 2019 pembebasan lahan untuk pembangunan RS GALESONG dianggarkan sebesar 12.000.000.000,- (Dua Belas Milyar Rupiah)
- Tahun 2020 penimbunan lahan bekas empang untuk RS GALESONG dianggarakan sebesar 1.800.000.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah).
- Tahun 2021 penimbunan dan pembangunan gedung RS GALESONG dianggarakan sebesar 13.000.000.000,- (Tiga Belas Milyar Rupiah).
- Tahun 2022 penambahan anggaran Pembangunan Gedung RS GALESONG dianggarakan sebesar 92.000.000.000,- (Sembilan Puluh Dua Milyar Rupiah)
- Tahun 2022 penambahan lagi anggaran Pembangunan Gedung RS GALESONG dianggarakan sebesar 16.000.000.000,- (Enam Belas Milyar Rupiah)
- Tahun 2023 penambahan anggaran pembangunan gedung RS GALESONG sebesar 9.000.000.000 (Sembilan Milyar Rupiah)
Sehingga berdasarkan fakta, bukti dan data yang telah dimiliki sepenuhnya oleh Pihak Peyidik Krimsus Polda Sulsel, kami mendesak untuk segera menetapkan Bupati dan Sekda Kabupaten Takalar Periode 2017 – 2022 sebagai Tersangka atas keterlibatannya dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit Galesong yang diduga merugikan keuangan negara, dan juga mendesak pihak Penyidik untuk memeriksa pihak-pihak Legislatif dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar yang ikut terlibat dalam pembangunan RS Galesong. Tegas Sekretaris Umum DPW PSMP (Moel).RD*








