MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kasus kerugian negara yang terjadi di UNM Makassar atas Proyek Revitalisasi UNM Makassar terus bergulir, pihak Polda Sulsel melalui Direktorat Kriminal Khusus telah selesai melakukan telaah atas kasus tersebut, hal itu dibuktikan dengan peningkatan proses hukum berjenjang, mulai dari klarifikasi sampai pada proses penyelidikan untuk menentukan siapa-siapa saja yang menjadi Tersangka dan berapa kerugian negara dalam kasus tersebut.
Diketahui bahwa pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel telah memeriksa 11 Kontraktor dan 3 Pejabat UNM Makassar, sehingga dari hasil telaah penyidik dapat menyimpulkan apa peran mereka masing-masing, sebab jika merujuk pada hirarki jabatan dan tanggungjawab pejabat UNM Makassar, maka sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam pengambilan dan penentu kebijakan adalah Rektor UNM Makassar, pertanyaannya kemudian apakah rektor UNM Makassar ikut diperiksa dan akan menjadi Tersangka dalam Kasus tersebut? Kita tunggu saja hasil ekspose kasus dari Polda Sulsel maupun Kejati Sulsel.
Jika aktor intelektual dalam kasus ini tidak masuk dalam daftar tersangka maka kami menduga ada upaya untuk meloloskan aktor Intelektualnya, hal itu dikatakan oleh Ketua DPW PSMP SULSEL Andi Muh. Ichsan Arifin, ST.MH (27/07/2025) pada awak media Makassar Investigasi, Ichsan mengatakan kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan segala upaya hukum telah kami lakukan untuk bagaimana kasus ini bisa naik sampai pada tahap persidangan.
Bahwa kami sangat berharap Aparat Penegak Hukum khususnya Dirkrimsus Polda Sulsel tidak berupaya untuk mensplit kasus ini guna meloloskan aktor intelektual, hal itu nantinya dapat kita buktikan setelah Dirkrimsus Polda Sulsel melakukan ekspose dan menetapkan para Tersangka atas kasus tersebut, jika hanya mentersangkakan para kontraktor dan para pejabat bawahan maka sudah sangat jelas ada tekanan besar terhadap Krimsus Polda Sulsel yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mempunyai kekuasaan tertinggi di Institusi Polri.
Ichsan juga mengatakan bahwa Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan telah tiba di Makassar untuk memberikan Atensi Khusus atas proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, pihak Jamwas Kejagung RI akan menjadwalkan pertemuan dan menyempatkan waktu untuk bertemu dengan kami guna membicarakan penegakan hukum di Sulawesi Selatan, olehnya kami tinggal menunggu informasi waktu dan tempat pertemuannya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Sekretaris DPW PSMP SULSEL (Moel), Dia mengatakan bahwa tidak bisa dipungkiri, ada kekhawatiran kasus Proyek Revitalisasi UNM Makassar yang merugikan keuangan negara diduga hanya mengorbankan pejabat-pejabat bawahan dan para kontraktor, hal itu sudah sangat terasa adanya aroma pergerakan pihak-pihak tertentu yang melakukan manuver politik guna menyelamatkan aktor intelektualnya, dimana hal itu dipicu adanya informasi, bahwa dalam waktu dekat pihak Dirkrimsus Polda Sulsel akan melakukan ekspose atas kasus tersebut, dan sudah dapat digambarkan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dan siapa saja oknum Pejabat UNM Makassar yang ikut menjadi tersangka, hal inilah yang memicu banyaknya pergerakan oknum-oknum pejabat, lembaga dan institusi tertentu yang mempunyai hubungan dekat dengan pihak UNM Makassar untuk melakukan upaya penyelamatan terhadap aktor intelektual.
Bahwa menurut Pihak Kejati Sulsel anggaran sebesar Rp.87 Milyar adalah Total Anggaran Proyek Revitalisasi UNM Makassar, dan bukanlah total kerugian negara sehingga perlu menyelesaikan proses telaah agar dapat menentukan berapa kerugian negara yang sebenarnya, olehnya masyarakat Sulawesi Selatan khususnya para aktivis anti korupsi mendesak pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel jangan hanya menetapkan ke 11 Kontraktor tersebut sebagai Tersangka, karena akan memicu terjadinya multi tafsir yang negatif di masyarakat terhadap kinerja Polri yang presisi.
Dirkrimsus Polda Sulsel Wajib menjerat seluruh Oknum-oknum pejabat UNM Makassar yang bertanggungjawab dan terlibat dalam kegiatan proyek Revitalisasi UNM Makassar, hal itu perlu dilakukan karena adanya dugaan pemufakatan jahat dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri pribadi maupun golongan tertentu sehingga merugikan keuangan negara. Tegas Moel.
Moel melanjutkan, kami sebenarnya sangat menunggu proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Sulsel maupun Polda Sulsel sebab Kejati Sulsel telah terlebih dahulu menginformasikan akan menyelesaikan proses telaah dan akan melakukan ekspose kasus dalam waktu dekat, sementara informasi dari narasumber yang terpercaya juga mengatakan bahwa dalam minggu ini Dirkrimsus Polda Sulsel sudah siap mengumumkan para tersangka dan jumlah kerugian negara atas kasus yang sama, sebab masing-masing institusi hukum ini telah selesai melakukan telaah dan terus meningkatkan proses hukum sampai pada jenjang penetapan tersangka, namun bagi kami para aktivis anti korupsi dan masyarakat Sulawesi Selatan, hanya menunggu proses akhir dari penegakan supremasi hukum yang dilakukan oleh Polda Sulsel maupun Kejati Sulsel, hal itu diharapkan agar para koruptor yang bercokol di Kampus UNM Makassar dapat segera dijebloskan ke dalam Penjara sehingga memberikan efek jera bagi para pejabat-pejabat UNM yang akan datang.Tegas Moel.(ML*)




