• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum : Kami Pikir-pikir untuk Banding

Desember 1, 2021
in PEMERINTAHAN
480
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar — Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi. Atas putusan tersebut, penasihat hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan, mengatakan pihaknya masih akan berembuk dengan tim dan klien untuk proses banding.

“Kami pikir-pikir banding, kami konsolidasi dulu baru bersikap dengan mengedepankan sikap klien kami,” ucap Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin malam 29 November 2021.

Baca:

Dituduh Tanpa Bukti, Pihak Pengurus Yayasan Nurul Bina Insani Layangkan Somasi dan Klarifikasi Bantahan Pemberitaan Media

Forum Merah Putih Indonesia “Siap Kawal RDP Atas Permasalahan Pembangunan Ruang Layanan Cath Lab RSUD Sinjai”

Kasus Dugaan Korupsi Di BBPPP Batangkaluku Memasuki Babak Baru

Dalam sidang tersebut, Ketua majelis hakim, Ibrahim Palino mengatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama. Sehingga ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta, jika tak dibayar maka diganti empat bulan penjara.

“Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Ibrahim saat membacakan putusannya, Senin malam 29 November 2021.

Terdakwa juga dijatuhi pidana uang penganti Rp 2,1 miliar dan 350 ribu dollar Singapura. Apabila sebulan setelah perkara ini tak diganti maka harta kekayaannya akan dirampas untuk menutupi kerugian negara atau diganti pidana penjara selama 10 bulan.

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana berdasarkan pertimbangan dan rasa keadilan,” tutur dia.

Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok. “Putusan ini bisa diterima, kalau tidak silahkan banding,” ucap Ibrahim. “Kita kasih waktu tujuh hari terdakwa untuk berpikir. Kalau lewat maka dinyatakan putusan ini diterima dan sah.”

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Zainal Abidin mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis lima tahun penjara terdakwa. Meskipun tuntutan awal jaksa enam tahun penjara.

“Tapi sebagian besar putusan ini sudah diambil alih tuntutan kita, baik penerapan pasal, analisisnya, uang pengganti, dan fakta-fakta hukum,” ucap Zainal.

Setelah ini, kata dia, jaksa akan melaporkan ke pimpinan KPK sekaligus konsolidasi langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. Hal ini karena ada item dari tuntutan jaksa ditolak oleh hakim, misalnya pembelian lahan dikembalikan ke Pemerintah Sulsel dan pembukaan blokir ATM terdakwa.

“Kita akan analisa lebih lanjut masih ada waktu tujuh hari sikap apa yang akan diambil,” ujar dia.

Terdakwa Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara karena melanggar Pasal 12 huruf a (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif tersebut juga dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Previous Post

DPN Perkasa Makassar Tekankan Tukang Harus Bersertifikasi

Next Post

Muh. Bahar Razak : Hati-hati bicara tentang Eks Kebun binatang.

Related Posts

Dituduh Tanpa Bukti, Pihak Pengurus Yayasan Nurul Bina Insani Layangkan Somasi dan Klarifikasi Bantahan Pemberitaan Media

Dituduh Tanpa Bukti, Pihak Pengurus Yayasan Nurul Bina Insani Layangkan Somasi dan Klarifikasi Bantahan Pemberitaan Media

by Makassar Investigasi
Oktober 18, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Kisruh antara Pengurus Yayasan Nurul Bina Insani dengan beberapa Pengurus Masjid Nurul Yaqin Karuwisi memasuki babak baru,...

Forum Merah Putih Indonesia “Siap Kawal RDP Atas Permasalahan Pembangunan Ruang Layanan Cath Lab RSUD Sinjai”

Forum Merah Putih Indonesia “Siap Kawal RDP Atas Permasalahan Pembangunan Ruang Layanan Cath Lab RSUD Sinjai”

by Makassar Investigasi
Oktober 17, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Sinjai, kisruh atas proses pembangunan Ruang Layanan Cath Lab pada RSUD Sinjai yang dipermasalahkan oleh salah satu DPRD...

Kasus Dugaan Korupsi Di BBPPP Batangkaluku Memasuki Babak Baru

Kasus Dugaan Korupsi Di BBPPP Batangkaluku Memasuki Babak Baru

by Makassar Investigasi
Oktober 9, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Kasus dugaan korupsi yang diduga menjerat 5 Pejabat dilingkup BBPP Batangkaluku memasuki babak baru, dimana pihak Satuan...

Surat Klarifikasi BBPP BATANGKALUKU Mendapat Tanggapan Serius Dari Seluruh LSM Yang Tergabung Dalam Koalisi

Surat Klarifikasi BBPP BATANGKALUKU Mendapat Tanggapan Serius Dari Seluruh LSM Yang Tergabung Dalam Koalisi

by Makassar Investigasi
Oktober 3, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Kantor Redaksi suaraHAM.com mengapresiasi Surat Klarifikasi yang dilayangkan oleh pihak BBPP Batangkaluku yang mana pada intinya surat...

17 LSM dan Media Yang Tergabung Dalam Koalisi LSM dan Perss, Siap Geruduk Kantor Kementan Pada 28 Oktober 2026.

17 LSM dan Media Yang Tergabung Dalam Koalisi LSM dan Perss, Siap Geruduk Kantor Kementan Pada 28 Oktober 2026.

by Makassar Investigasi
Oktober 3, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Koalisi LSM dan Perss melalui Presiden Koalisi saudara Andi Muh. Ichsan Arifin, ST.MH menyatakan dihadapan awak media...

DPD LIN SULSEL Tantang Pihak BBPP Batangkaluku Lakukan Klarifikasi Terbuka

DPD LIN SULSEL Tantang Pihak BBPP Batangkaluku Lakukan Klarifikasi Terbuka

by Makassar Investigasi
Oktober 1, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Sanggahan Pihak BBPP Batangkaluku pada tanggal 30/09/2026 disalah satu portal media yang diwakilkan kepada salah satu lembaga...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Camat Tamalate Hadiri ki Acara Family Gathering bersama Jajarannya di Lapangan Karebosi Makassar

2 tahun ago

Dinilai Kebal Hukum, Tournamen Pordi SMS CUP I di Wajo Diduga Tidak Mengantongi Izin Keramaian hingga di Warnai Kericuhan

6 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In