MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Sanggahan Pihak BBPP Batangkaluku pada tanggal 30/09/2026 disalah satu portal media yang diwakilkan kepada salah satu lembaga LSM di Kabupaten Gowa, dimana pada intinya menuding bahwa data Koalisi LSM dan Perss yang disajikan dibeberapa media pemberitaan tidak menggambarkan kondisi dan fakta yang ada serta perlu diluruskan.
Sanggahan tersebut mendapat sorotan tajam dan tanggapan serius dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara Sulawesi Selatan (DPD LIN SULSEL) saudara Amir Syah Aman atau yang lebih akrab dipanggil Bang Amir yang juga tergabung dalam Koalisi LSM dan Perss, dihadapan wartawan Makassar Investigasi (01/10/2026) Amir menegaskan bahwa selama ini Lembaga kami yang tergabung dalam Koalisi LSM dan Perss tidak pernah beraviliasi dengan Institusi pemerintah manapun dan tetap konsisten memposisikan diri sebagai lembaga sosial kontrol, perlu diketahui bahwa data dan informasi yang kami sajikan merupakan hasil pengumpulan data serta konfirmasi dan klarifikasi dengan beberapa narasumber dilingkup BBPP Batangkaluku dan itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum karena apa yang kami sikapi saat ini telah melalui telaah oleh tim hukum pengacara lembaga, sehingga jika pihak BBPP Batangkaluku menganggap data kami tidak terverifikasi maka kamipun mempertanyakan mana data yang paling benar dan terverifikasi yang mereka maksud, selama ini dibeberapa pertemuan Kepala Balai tidak pernah menunjukkan kegiatan yang telah selesai dikerjakan, hanya membangun narasi pertemanan.
Pengembangan hasil temuan dan informasi yang kami sajikan dalam bentuk pemberitaan media mempunyai tujuan agar pihak BBPP Batangkaluku membuka ruang pembuktian atas permasalahan yang kami temukan, namun bukannya ruang klarifikasi yang diberikan tapi meminta salah satu LSM untuk mencounter data dan informasi yang kami dapatkan dengan opini.
Namun begitu kami tetap menghargai dan berharap agar LSM yang menjadi Mitra BBPP Batangkaluku dapat memposisikan diri bukan sebagai LSM tandingan tapi tetap menjadi lembaga sosial kontrol, dan jika ingin mengawal proses hukumnya maka bertindaklah secara profesional menjadi pengacara, sebab LSM sangat jelas fungsi dan tanggungjawabnya untuk negara dan masyarakat.
Ketua DPD LIN SULSEL juga menegaskan, agar tidak terjadi lagi saling tuding menuding dan saling salah menyalahkan maka kami menantang pihak BBPP Batangkaluku untuk melakukan klarifikasi terbuka melalui konferensi pers, walaupun sebenarnya kami telah melakukan pelaporan ke Menteri pertanian melalui Itjend Kementerian Pertanian, namun kami ingin membuktikan sejauh mana transparansi penggunaan keuangan negara yang dikelola oleh BBPP Batangkaluku, karena DPD LIN SULSEL berkomitmen siapapun dibelakang BBPP Batangkaluku tetap akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Jika ada pihak lain yang ingin melakukan pembelaan secara profesional baik diluar maupun didalam pengadilan kami mempersilahkan asal tidak menggunakan cara-cara yang dapat mencederai tugas-tugas sosial kontrol, sebab yang wajib mengatakan keliru tidaknya data yang kami laporkan tentunya Institusi terkait dan APH.
Perlu kami informasikan, pelaporan yang telah kami layangkan ke Menteri Pertanian telah ditindaklanjuti dan sedang dalam telaah tim Dumas Kementan RI, jadi kita tunggu saja sampai dimana kasus BBPP Batangkaluku akan bermuara, apalagi diketahui Menteri Pertanian saat ini sangat intens mengawasi ASN dilingkup Kementerian Pertanian, jika sekiranya terbukti bersalah maka rekomendasinya jelas dan tanpa basa-basi. Kata Amir menegaskan.
Ditempat terpisah Sofyan Ichal selaku Koordintor Investigasi dan Monitoring Koalisi LSM dan Perss juga merasa kecewa dan menyesalkan tudingan salah satu LSM yang mengatakan informasi kami tidak terverifikasi dan tidak sesuai sehingga wajib diluruskan, hal itu justru kedengarannya sangat lucu karena dilontarkan tanpa memberikan bukti atas ketidakbenaran informasi yang kami sajikan, seharusnya LSM tersebut mencounter tudingan kami dengan data sesuai permasalahan yang kami publikasikan, bukan malah menggiring opini.
Ichal menambahkan jika Pihak BBPP Batangkaluku ingin membuktikan ketidakbenaran informasi kami maka tolong diklarifikasi hasil bongkaran rehab rujab yang telah dimiliki dan dikuasai secara pribadi oleh Kepala Balai kenapa buru-buru dikembalikan secara diam-diam pada tengah malam padahal Ka.Balai merasa sangat yakin hasil bongkaran tersebut bukanlah Barang Milik Negara, dan kenapa pekerjaan Rehab Rujab hanya dikerjakan oleh satpam kantor yang tidak mempunyai kompetensi dalam mengerjakan pekerjaan konstruksi, jika kita ingin jujur maka pada kedua kasus itu saja jika diteliti secara hukum sudah mempunyai mens rea (Niat Jahat).
Ichal melanjutkan, hal yang kami paparkan selama ini cuma salah satu contoh kecil saja, kami belum membuka keseluruhan informasi dan data yang kami temukan karena masih menunggu tindak lanjut laporan kami dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian yang rencananya akan turun melakukan Audit Investigasi melalui Inspektorat Investigasi Kementan RI, kamipun telah mendapatkan pesan lewat Via Whatssapp bahwa laporan kami telah masuk dalam proses telaah, jadi kita tunggu saja hasilnya.
Ichal menghimbau, sekiranya ada rekan-rekan LSM dan Media yang ingin menjadi mitra BBPP Batangkaluku maka jadilah mitra yang baik, jangan lantas menjadi faktor pembenar atas suatu perbuatan yang diduga bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan namun tetaplah menjadi sosial kontrol yang baik dengan memberikan masukan yang konstruktif tanpa adanya penyesatan informasi untuk mengambil keuntungan sepihak, sebab LSM, Media dan Masyarakat, merupakan salah satu kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang khususnya Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 (beserta perubahannya) yang mengatur Tentang Tata Cara Pelaksanaan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
Ichal berharap agar kasus ini secapatnya ditangani dan ditindaklanjuti oleh institusi terkait agar tidak ada lagi pahlawan yang merasa berjasa terhadap permasalahan yang kami sikapi, dimana hal itu guna membantu pemerintah khususnya Menteri Pertanian dalam memberantas dan membersihkan Pejabat-pejabat Korup yang masih bercokol di Kementerian Pertanian. Tutup Ichal. (**SFN)







