MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Koalisi LSM dan Perss melalui Presiden Koalisi saudara Andi Muh. Ichsan Arifin, ST.MH menyatakan dihadapan awak media Makassar Investigasi.id (02/10/2026), telah melakukan rapat koordinasi dengan 25 unsur LSM dan Media yang tergabung dalam Koalisi, dan dari 25 Elemen tersebut 17 LSM dan Media telah memastikan untuk turun aksi pada tanggal 28 Oktober 2026 di Kantor Kementerian Pertanian, momen itu sangat tepat karena bertepatan dengan hari sumpah pemuda.
Menurut Andi Ichsan , Aksi unjuk rasa tersebut kami lakukan bukan sekedar acara seremonial saja untuk memperingati hari sumpah pemuda, tapi aksi dihari sumpah pemuda telah kami rencanakan untuk mengawal laporan kami yang sejak Agustus telah kami kirimkan ke Itjen Kementan RI dan Menteri Pertanian.
Kamipun telah berkoordinasi dengan para aktivis asal sulsel dan adik-adik Mahasiswa asal Sulsel yang kuliah di Jakarta, dimana kami telah disepakti bersama bahwa pada puncak giat aksi kami akan melakukan long march dari titik aksi pertama dikantor DPR RI Pusat ke Kantor Kementerian Pertanian guna mendesak institusi tersebut untuk segera melakukan tindakan atas laporan yang telah kami laporkan berupa dugaan kasus korupsi di BBPP Batangkaluku.
Ditanya soal kesiapan aksi di Kementan RI, Andi Ichsan menjawab bahwa semua telah kami persiapkan, mengenai 8 LSM dan Media yang tidak sempat menurunkan perwakilannya akan melakukan aksi unjuk rasa didepan Mapolda Sulsel dan Kejati Sulsel yang mana pada puncak aksi akan memberikan berkas laporan dugaan kasus korupsi di BBPP Batangkaluku.
Kenapa harus tanggal 28 Oktober kenapa tidak sebelumnya, Andi Ichsan mengatakan bahwa kami masih memberikan waktu kepada Inspektorat Investigasi Kementerian Pertanian guna melaksanakan tugas sampai tanggal 25 Oktober 2026, sekiranya sampai ditanggal tersebut belum ada tindaklanjut dari Inspektorat Jenderal Kementan RI melalui Inspektorat Investigasi, maka kami akan pastikan Aksi Unjuk Rasa didepan Kantor Kementerian Pertanian akan kami lakukan.
Lanjut Andi Ichsan, bahwa aksi tersebut bukan tanpa alasan, menurut rumor yang kami dapatkan bahwa ada oknum yang mencoba melindungi pihak BBPP Batangkaluku sehingga laporan tersebut belum sampai pada unit pengawasan Kementan RI, olehnya untuk mengantisipasi kemungkinan rumor tersebut maka kami memberikan waktu sampai tanggal 25 Oktober 2026, jika belum ada tindakan maka kami pastikan tanggal 28 Oktober 2026 kami akan geruduk Kantor Kementerian.
Ditanya tentang pernyataan sikap yang akan menjadi tuntutan pada aksi unjuk rasa, Andi Ichsan menyatakan secara tegas kami akan meminta dan mendesak Menteri Pertanian untuk segera melakukan pergantian kepemimpinan di BBPP Batangkaluku dengan terlebih dahulu :
- Mencopot Kepala Balai BBPP Batangkaluku dari jabatannya jika terbukti terindikasi melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang serta jika terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara.
- Mencopot Kepala Bagian Umum BBPP Batangkaluku dari jabatannya jika terbukti telah terindikasi ikut bersama-sama melakukan tindak pidana yang sama.
- Mencopot Pejabat Pembuat Komitmen BBPP Batangkaluku dari jabatannya jika terbukti telah terindikasi ikut bersama-sama melakukan tindak pidana yang sama.
- Mencopot Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa BBPP Batangkaluku dari jabatannya jika terbukti terindikasi telah ikut bersama-sama melakukan tindak pidana yang sama.
- Mencopot Bendahara Pengeluaran BBPP Batangkaluku dari jabatannya jika terbukti terindikasi telah ikut bersama-sama melakukan tindak pidana yang sama.
- Merekomendasi proses hukum ke APH jika para pejabat tersebut terbukti terindikasi melakukan tindak pidan korupsi
- Merekomendasikan pemecatan sebagai ASN kepada para Pejabat tersebut jika terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Andi Ichsan menegaskan, aksi unjuk rasa tersebut hanya sebagai awal dari pergerakan kami, selanjutnya akan ada lagi aksi-aksi susulan sampai tuntutan kami dipenuhi, dan perlu kami tegaskan hal tersebut kami lakukan bukan untuk menyerang dan mencoreng nama baik Kementerian Pertanian tapi sebagai upaya untuk membantu pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Kementerian Pertanian yang selama ini gencar melakukan penindakan kepada para aparaturnya yang terbukti melakukan tindakan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Tegas Andi Ichsan.(**SFN)








