• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Selasa, Juni 23, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home Investigasi

APARAT KEPOLISIAN TIDAK RESPONSIF DALAM MENINDAKLANJUTI  LAPORAN PERAMPASAN KENDARAAN Forum Merah Putih Desak DPRD Sulsel RDP

Juni 11, 2025
in Investigasi
558
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar | “Bahwa maraknya penarikan motor secara paksa (perampasan) oleh pihak Debtcolector sangat meresahkan masyarakat, dimana hampir setiap hari terjadi di Kota Makassar”.

Perampasan yang marak terjadi justeru tidak menjadi perhatian serius pihak Aparat Kepolisian, penindakan terhadap penarikan paksa dengan cara merampas dan mengintimidasi yang dilakukan oleh para debtcolector dianggap hal yang wajar oleh pihak kepolisian dimana pelaporan/pengaduan mengenai kasus perampasan disertai diintimidasi oleh pihak debcollector justeru dianggap hal yang wajar karena mereka tidak membayar tunggakan pembayaran unit kendaraannya.

Baca:

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

Debitur Sambangi OJK Sulselbar, OJK Diminta Tindak Tegas Pelanggaran NSC Finance dan 10 Debt Collektor

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

Kejadian perampasan dengan modus penarikan secara paksa salah satunya terjadi pada tanggal 24 Mei 2025 pukul 11.30 malam, hal itu dialami oleh Ibu Vanesyia yang akrab dipanggil Ibu Echa, menceritakan kepada Awak Media Makassar Investigasi, dimana Ibu Echa beserta adiknya meminjam motor tantenya untuk jalan-jalan ke pantai losari, sekitar pukul 11.00 malam Ibu Echa yang dibonceng oleh adiknya memutuskan untuk kembali kerumah karena sudah larut malam, namun sebelum keluar dari kawasan CPI tiba-tiba ada 3 orang menahan dan menggertak lalu merampas kunci motor dan mengaku sebagai pihak eksternal dari FIF yang beralamat Jl. Boulevard Panakkukang Makassar, mereka memaksa kami untuk menyerahkan motor tersebut dengan alasan bahwa unit motor tersebut menunggak pembayarannya, berhubung karena motor tersebut bukan motor kami, maka secara spontan kamipun bersikeras untuk tidak menyerahkan motor tersebut, namun karena ada gelagat tidak baik dari para eksternal FIF akhirnya kami menyerahkan motor tersebut, kata ibu echa sedih.

Kami pasrah pak kata Ibu echa dan sebelum mereka pergi pihak eksternal memanggil adik saya untuk ikut kekantornya yang berada di Jl. Topas Panakkukang Makassar dan saya disuruh menyusul dengan menggunakan Gojek, setelah sampai di kantor eksternal mereka memaksa adik saya untuk menandatangani surat yang isinya tidak kami ketahui, karena pada saat kami ingin membacanya pihak eksternal justru memarahi adik saya “mereka bilang, tidak usah dibaca tanda tangani saja”, dan pada saat saya tiba disana adik saya sudah keluar dengan wajah ketakutan.

Dalam kebingungan kata Ibu Echa berusaha menelpon keluarga dan salah satu dari keluarga menyarankan saya untuk melapor ke Polsek Panakkukang, akhirnya malam itu juga saya ke Polsek Panakukang untuk melaporkan permasalahan tersebut tapi disarankan oleh pihak Polsek Panakkukang untuk melapor ke Polsek Ujung Pandang karena TKP nya ada di CPI yang menurutnya masuk dalam wilayah hukum Polsek Ujung Pandang.

Karena sudah larut malam akhirnya kami memutuskan untuk pergi esok harinya, namun keesokan harinya di Polsek Ujung Pandang justru menolak laporan kami karena menurutnya itu masuk wilayah hukum polsek mariso, namun salah satu dari polisi tersebut menyarankan untuk ke Polrestabes Makassar karena menurutnya Polrestabes Makassar memiliki wilayah hukum yang luas.

Oleh saran tersebut akhirnya kami ke Polrestabes Makassar untuk melapor, namun bukannya diterima, malah kami disuruh untuk menemui kembali pihak debcolector untuk membayar tunggakan motor padahal sudah kami jelaskan bahwa motor tersebut bukan milik kami tapi milik Keluarga kami yang dirampas, namun polisi tersebut tetap memaksa kami untuk menghadap ke pihak debcollector sambil berkata, jika sudah menghadap ke kantor finance tetap tidak mendapat keringanan baru ke sini lagi untuk dibuatkan laporan.

Setelah kami menjalani semua proses yang disarankan, tetap hasilnya nihil, malah kami disuruh melunasi semua tunggakan motor tersebut sementara motor itu bukan kami, dan para debcolector mengatakan selain melunasi kami harus membayar biaya penarikan, karena tidak mendapatkan kebijakan sesuai saran pihak satkrimum Polrestabes Makassar akhirnya kami kembali lagi ke Polrestabes Makassar untuk mengadukan apa yang telah kami alami, namun bukannya laporan kami diterima malah kami dibentak oleh salah satu anggota Satreskrimum Polrestabes Makassar dengan berkata bahwa “laporan kami tidak dapat diproses karena memang debcollector berhak menarik motormu karena kamu tidak bayar, jadi apa yang mereka lakukan sudah sesuai aturan”, padahal kami sudah menjelaskan bahwa motor itu kami pinjam bukan kami yang punya, sehingga mana mungkin kami mau membayar apalagi menyerahkan secara suka rela sementara bukan kami yang cicil, sebab yang boleh menyerahkan harus yang atas nama yang mencicil, namun pihak Satreskrimum Polrestabes Makassar tetap bersikeras menolak laporan kami.

Dalam kebingungan saya tetap datang ke Satreskrimum Polrestabes Makassar keesokan harinya untuk yang ketiga kalinya melapor, akhirnya salah satu pihak reskrimum menerima laporan saya yang dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : 905/V/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 27 Mei 2025 Jam 16.13 WITA namun sampai saat ini saya belum dikasih SP2HP karena menurut pihak Penyidik Laporan Saya belum di Tanda Tangani oleh Pimpinannya.

Bahwa banyaknya kejadian perampasan kendaraan yang dilakukan oleh pihak Debtcolector memicu komentar keras dari DIREKTUR FORUM MERAH PUTIH INDONESIA dengan tegas mengutuk keras aksi perampsan tersebut, AM. Ichsan Arifin, ST,MH selaku Direktur I FMPI yang akrab dipanggil Ichank mengatakan “hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, kelakukan para debcolector itu sudah masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 365 jo. 368 KUH Pidana, dimana sangat jelas para debtcolector dalam melakukan pekerjaannya menggunakan tindakan kekerasan berupa pemaksaan, pengancaman, perampasan dan pemerasan sehingga sudah selayaknya para debtcolector dan pihak Finance diproses secara hukum, seharusnya aparat kepolisian jangan tinggal diam, harus responsif dalam menerima laporan atas permasalahan tersebut sebab kerugian masyarakat langsung dirasakan pada saat itu juga”.

DIREKTUR FORUM MERAH PUTIH INDONESIA (Ichank) mengatakan kami akan mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan mengundang Aparat Penegak Hukum, khususnya Ditreskrimum Polda Sulsel, Bid.Propam Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar agar lebih serius dalam menindak para premanisme yang berkedok debcolector karena sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, Kepolisian Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar wajib mengikuti Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah serta Polda Jakarta Selatan yang dengan tegas memberikan ultimatum berupa peringatan keras baik melalui media massa, media sosial maupun surat edaran akan menindak dengan tegas cara-cara premanisme yang berkedok debcolector, sebab untuk penarikan kendaraan dapat dilakukan melalui mekanisme Hukum tanpa menimbulkan masalah di tengah-tengah masyarakat, dimana hal itu yang sangat jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Fidusia, Peraturan OJK dan KUH Perdata, tutup Ichank. (ML)

Previous Post

“Tangkap Kapal Ikan Ilegal Di Selayar”

Next Post

AJI MUMPUNG DAN AKSI UGAL-UGALAN PLT DIRUT PDAM MAKASSAR

Related Posts

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

by Makassar Investigasi
Juni 19, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 18 Juni 2026 – KAMMI Daerah Makassar melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Makassar untuk menyampaikan aspirasi terkait...

Debitur Sambangi OJK Sulselbar, OJK Diminta Tindak Tegas Pelanggaran NSC Finance dan 10 Debt Collektor

Debitur Sambangi OJK Sulselbar, OJK Diminta Tindak Tegas Pelanggaran NSC Finance dan 10 Debt Collektor

by Makassar Investigasi
Juni 8, 2026
0

MAKASSAR INVEST IGASI.ID| Makassar, Polemik penarikan dan penahanan kendaraan milik debitur NSC Finance kini memasuki babak baru. Didampingi kuasa hukumnya,...

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

by Makassar Investigasi
Juni 2, 2026
0

MAKASSAKASSAR INVESTIGASI.ID| Maros - Menyikapi penyediaan Rusunawa di Kabupaten Maros yang diduga tidak tepat sasaran, dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)...

WARGA BANTAH ADA TAMBANG EMAS DI BAJO BARAT, SEBUT AKTIVITAS YANG TERLIHAT MERUPAKAN GALIAN C

WARGA BANTAH ADA TAMBANG EMAS DI BAJO BARAT, SEBUT AKTIVITAS YANG TERLIHAT MERUPAKAN GALIAN C

by Makassar Investigasi
Juni 2, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Keterangan berbeda muncul terkait pemberitaan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Marinding, Kecamatan...

Iptu Jamaluddin Tegaskan “Tak ada Rekayasa Penangkapan Narkoba di Watang Pulu”

Iptu Jamaluddin Tegaskan “Tak ada Rekayasa Penangkapan Narkoba di Watang Pulu”

by Makassar Investigasi
Juni 1, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID Sidrap – Iptu Jamaluddin, Kapolsek Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sul-sel). Dengan tegas menanggapi terkait pemberitaan sebelumnya...

Oknum ASN Disdag Luwu Gunakan Mobil Dinas Langsir Solar

by Makassar Investigasi
Mei 20, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| LUWU — Sebuah mobil dinas milik Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi. Kendaraan jenis...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemeliharaan Jalan Nasional Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan  Berpotensi Terindikasi Melanggar UU No.22 Sebab Membahayakan Keselamatan Pengendara

4 bulan ago

KAMMI Makassar Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penembakan Remaja di Toddopuli

4 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In