MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar | DPP LI – RI Gelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Selasa (13/06/2023).
Dewan pimpinan pusat Lingkaran Independen – Republik Indonesia Andi Fajar SH saat di terima baik oleh pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, yang bertempat jalan pendidikan kota makassar, ada beberapa poin yang sempat diutarakan terkait kasus yang sedang bergulir di P-TUN Makassar, meminta kepada Humas Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar agar adil dalam mengambil keputusan terkait tuntutan kami di bawah ini, imbuhnya.

1. Kami meminta kepada Ketua Hakim Pengadilan-TUN Makassar memberikan keputusan Seadil-adilnya kepada penggugat ahli waris, agar dapat menerima gugatan mengembalikan tanah milik ahli waris Nama : Tanang Bin Puppa Kohir/persil : 1361 CI / 87 DII, kampung/blok : Batua / 12, Kelurahan/desa : Tello Baru, Kecamatan : Panakkukang, Daerah TK.II : Kotamdya Ujung Pandang., yang mana tanah tersebut dimiliki pada tahun 1942 persil 87 DII Luas 1.33 Ha terdaftar dan sebagai subyek pajak pertama Saso Bin Bakkara.
2. Bahwa dengan terbitnya sertifikat No.114 yang mana kasusnya telah disidangkan di P-TUN Makassar berdasarkan Surat Gugatan dengan No. 4/G/2023/P.TUN.Mks. Melawan : Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Yang kami menduga palsu Dengan Sertifikat Hak Milik No.114, Dahulu Kel.Tello Baru sekarang Kel.Panaikang, Tertanggal, 7-8-1980, Gambar Situasi No.1376, Tertanggal, 15-12-1976, Seluas 4.477 M2, tercatat atas nama TJAMA BIN BATJO. Yang kami menduga salah OBJEK.
3. Bahwa dengan terkait dengan surat pemanggilan Camat Panakkukang kota makassar, yang mana sebelumnya penggugat pihak kuasa hukum dari pak H.Rahim dkk sudah memasukan surat permintaan dihadirkan nya pak Camat Panakkukang sebagai saksi ahli, sebagai pemerintah setempat. Tetapi pihak Pengadilan-TUN makassar tidak mengidahkan surat dari kuasa hukum penggugat.
Dan pada saat sidang tanggal Rabu 07 Juni 2023, sidang saksi, kuasa hukum penggugat meminta waktu kepada ketua hakim, agar sidang ditunda dan meminta untuk menghadirkan pak Camat Panakkukang sebagai saksi. Tetapi ketua hakim menolak. Dan dapat memastikan, merugikan pihak penggugat tidak dihadirkannya pak Camat Panakkukang sebagai saksi ahli.

4. Bahwa pihak kuasa hukum penggugat H.Rahim dkk, telah melampirkan surat Perihal : Penjelasan Data Tanah Persil 87 D II Kohir 1361 C1, Makassar, 14 November 2022. dari Camat Panakkukang Kota Makassar, dengan Nomor : 54/597/KPNK/WI/2022, yang penjelasannya terkait persil dan kohir, berdasarkan pada catatan buku F yang ada pada kami untuk kohir 1361 CI atas Tanang B Puppa Persil 87 D II Tercatat.
5. Meminta penjelasan kepada Pengadilan-TUN Makassar terkait diterimanya INTERVENSI dari tergugat, bahwa dapat dipastikan, diterimanya INTERVENSI tergugat diduga sudah menyalahi proses persidangan, yang mana sudah masuk dalam jadwal saksi.
6. Bahwa dengan hasil persidangan pada hari Rabu 07 Juni 2023, pukul 15.00 lebih, didalam persidangan, pihak tergugat BPN-Kota Makassar, telah menghadirkan Warka Permohonan Sertifikat No.114 tercatat atas nama TJAMA BIN BATJO, diduga telah terbukti bahwa Dasar Pembuatan Permohonan Sertifikat di BPN-Kota Makassar, CACAT ADMINISTRASI, yang mana MEMBUKTIKAN Persil yang sama dan Kohir berbeda, luas berbeda, dan tidak terlampirkanya, KTP,PBB,SPORADIK. SEBAGAI ACUAN DASAR PERMOHONAN PEMBUATAN SERTIFIKAT. dan SERTIFIKAT TERSEBUT TERBIT DI ATAS TANAH PARA AHLI WARIS PENGGUGAT.

7. Meminta pihak Pengadilan-TUN Makassar, agar tidak gegabah Mengambil Keputusan dan memberikan keadilan seadil-adilnya menerima gugatan kepada Penggugat mengembalikan hak tanah milik ahli waris Nama : Tanang Bin Puppa.
8. Segera memeriksa dan menangkap oknum-oknum BPN Kota Makassar yang diduga telah dengan sengaja melakukan kolusi dan nepotisme (persekongkolan) yang mengakibatkan kerugian masyarakat dengan menerbitkan sertifikat No.114, tercatat atas nama TJAMA BIN BATJO diatas tanah orang lain.
9. Mengusut tuntas oknum-oknum yang mengambil kebijakan yang berujung pada terjadinya kerugian di masyarakat yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif. Diatas tanah ahli waris atas Nama : Tanang Bin Puppa Kohir/persil : 1361 CI / 87 DII, kampung/blok : Batua / 12, Kelurahan/desa : Tello Baru, Kecamatan : Panakkukang, Daerah TK.II : Kotamdya Ujung Pandang., Yang mana tanah tersebut dimiliki pada tahun 1942 persil 87 DII Luas 1.33 Ha terdaftar dan sebagai subyek pajak pertama Saso Bin Bakkara.
10. Tangkap Dan penjarakan oknum-oknum PTUN Makassar, yang ikut membekingi kegiatan tersebut.
11. Bahwa kasus tersebut kami telah melaporkan kepada pihak penegak hukum (APH) Polda SulSel dan Kejati Sulsel, dalam bentuk laporan/aduan yakni diduga dasar kepemilikan untuk pembuatan permohonan sertifikat No.114, dan didalami oknum mafia tanah dan cacat prosedur dan hukum. Yang mana kasus tersebut akan kami kawal sampai tuntas.

Dalam beberapa poin yang disampaikan, andi Fajar S.H mengatakan, bahwa pihak penggugat ahli waris H.RAHIM DKK, mengatakan sangat kecewa dengan pihak PTUN MAKASSAR, yang tidak dihadirkannya saksi kunci ahli yakni Camat Panakkukang Kota makassar. Sehingga dapat mengurangi bukti dari penggugat yakni bukti keabsahan yang terdaftar arsip di pemerintahan kecamatan panakkukang makassar setempat.
Andi Fajar S.H menambahkan kedatangannya dalam aksi tersebut tidak untuk mengintervensi keputusan Majelis Hakim, tetapi agar PTUN MAKASSAR, Majelis Hakim adil dalam Memberikan keputusan, dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang di perlihatkan di muka persidangan oleh Kuasa Hukum penggugat H.Rahim Dkk.
Dan Jika tuntutan kami tidak ada respon positif lanjutnya, kami akan datang kembali dengan aksi besar- besaran, tutup Andi Fajar SH.







