MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Kasus dugaan komersialisasi rumah dinas SD Negeri 476 Makalua, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, kini bergulir menjadi sengketa informasi dan hukum yang sengit. Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu sempat melayangkan ruang klarifikasi dan Hak Jawab terkait tuduhan penyuapan media.
Namun, alibi tersebut langsung dimentahkan oleh pihak jurnalis investigasi bersama jajaran lembaga swadaya masyarakat melalui pembongkaran kronologi dan bukti forensik digital.
Berikut adalah penyatuan rilis utuh yang memuat poin Hak Jawab dari pihak birokrasi, beserta serangan balik berupa bantahan materiil dari pihak pers dan Koalisi LSM :
Hak Jawab & Klarifikasi Resmi Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu
Merespons rentetan pemberitaan sebelumnya, Kepala Bidang Pembinaan SD (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Anchy S Karennu, menggunakan hak konstitusionalnya untuk memberikan klarifikasi:
- Langkah Responsif Dinas: Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu menegaskan telah bergerak cepat pasca-menerima laporan dari jurnalis bernama Isnurandi. Atas perintah Kepala Dinas, pihak dinas langsung menyurati Kepala SDN 476 Makalua, Hasma, untuk memberikan klarifikasi resmi pada Kamis, 22 Oktober 2026.
- Bantahan Sewa Aset: Dalam pemeriksaan formal tersebut, Kepala Sekolah membantah keras telah menyewakan rumah dinas kepada pihak ketiga. Meski demikian, demi ketertiban tata kelola Barang Milik Daerah (BMD), Dinas Pendidikan tetap memerintahkan agar fasilitas perumahan guru tersebut segera dikosongkan.
- Meluruskan Nominal Rp4 Juta: Pihak Kabid SD membantah keras narasi yang menyebut dirinya menawarkan uang suap Rp2 juta untuk menghapus berita. Menurut versi Kabid SD, angka Rp4 Juta yang sempat mencuat di ruang obrolan WhatsApp bukanlah nilai suap dari dinas, melainkan nominal kontrak bulanan yang diduga sempat disinggung oleh oknum wartawan terkait biaya akomodasi bensin dan rokok jika ingin meredam pemberitaan yang terlanjur meluas ke media-media Makassar. Kabid SD menegaskan tidak ada sepeser pun uang yang ditransfer atau diserahkan kepada jurnalis.
Sehari sebelumnya, malam kamis, wartawan isnurandi menelpon katanya kalau bisa difasilitasi dengan kepsek, namun pihak kepsek tidak pernah merespon, saat kepsek menghadap, saya kembali berbicara via WhatsApp dengan isnurandi.
“Yang saya tidak terima upaya suap-menyuap, yang dia catut Kabid SD mau menyuap..
Ngapain saya mau menyuap nah bukan kami bermasalah sama kau.” Ungkap Kabid SD

Serangan Balik & Tanggapan Keras Isnurandi (Wartawan Berandanews.com)
Mendengar klaim sepihak dari Kabid SD Luwu, jurnalis investigasi Berandanews.com Isnurandi langsung meradang. Ia menyatakan bahwa kronologi yang dibangun oleh oknum pejabat dinas tersebut merupakan bentuk pemutarbalikan fakta yang nyata di ruang publik.
- Bukti Riwayat Telepon Masuk (Incoming Call): Isnurandi membeberkan bukti digital otentik berupa tangkapan layar call history dari ponselnya. Berdasarkan data tersebut, tim investigasi merampungkan penelusuran lapangan pada 21 Oktober 2026 siang hari.
- Gerilya Malam Hari: Hanya berselang beberapa jam, tepatnya pada 21 Oktober 2026 malam pukul 19.33 WITA, nomor kontak resmi Kabid SD, Anchy S Karennu, terbukti melakukan panggilan telepon duluan kepada Isnurandi dengan durasi yang sangat panjang, yakni 11 menit 31 detik.
- Upaya Pengondisian Kasus: Isnurandi menegaskan bahwa dalam telepon malam hari tersebut, Kabid SD aktif melakukan lobi-lobi agar temuan tim di lapangan dihentikan dan tidak dinaikkan menjadi berita, dengan alasan baru akan memanggil Kepala Sekolah keesokan harinya (22 Oktober 2026).
“Data digital log panggilan tidak bisa berbohong. Dia yang menelepon saya duluan malam-malam berdurasi belasan menit dengan misi melakukan lobi bawah tangan sebelum surat panggilan resmi kepsek dibuat besoknya. Jadi sangat memalukan kalau sekarang dia berdalih seolah pers yang meminta-minta kontrak,” tegas Isnurandi.

Penegasan Hukum Presiden Koalisi LSM dan Pers Indonesia, Mulyadi S.H.
Menyikapi polemik dan saling silang bukti tersebut, Presiden Koalisi Indonesia sekaligus pakar hukum, Mulyadi, S.H., melayangkan tanggapan hukum yang sangat keras dan menyatakan akan memperluas subjek Terlapor ke ranah hukum.
“Kami membantah dan menyayangkan sikap permisif serta alibi dari Kabid SD Luwu. Manuver menelepon jurnalis malam-malam di luar jam dinas aktif pasca-investigasi lapangan menunjukkan adanya itikad buruk (bad faith) untuk membendung perkara korupsi barang milik daerah agar tidak bocor ke penegak hukum,” kata Mulyadi, S.H.

Mulyadi, S.H. membeberkan rentetan aturan dan regulasi berlapis yang diduga kuat ditabrak oleh tindakan Kabid SD dan jajaran Dinas Pendidikan Luwu:
- UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
- Pasal 5 jo. Pasal 15 (Percobaan Penyuapan & Pemufakatan Jahat): Terkait dinamika munculnya materi transaksional uang Rp2 juta untuk mengondisikan penghapusan produk informasi tindak pidana korupsi.
- Pasal 21 (Obstruction of Justice): Tindakan aktif dari pejabat publik yang mengarah pada upaya merintangi, mencegah, atau menggagalkan pengungkapan serta penyidikan suatu perkara dugaan korupsi aset negara.
- UU No. 40/1999 tentang Pers (Pasal 4 jo. Pasal 18): Segala bentuk intervensi, bujukan, atau tekanan melalui telepon malam hari guna menghalangi penyiaran atau menyensor karya jurnalistik diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
- PP No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Menyalahgunakan wewenang jabatan di luar prosedur resmi kedinasan demi melindungi bawahan yang terseret kasus hukum komersialisasi aset sekolah.
“Dengan memegang teguh Asas Praduga Tak Bersalah, seluruh dokumen digital evidence berupa rekaman konfirmasi mandor, chat penolakan uang lobi, hingga bukti log panggilan masuk dari Kabid SD sepanjang 11 menit telah kami satukan. Pekan depan, berkas pengaduan resmi ini akan kami daftarkan secara paralel ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Luwu agar gurita pembiaran korupsi ini diusut tuntas,” pungkas Mulyadi, S.H.(**ML)






