MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Kasus dugaan penyalahgunaan aset negara di SD Negeri 476 Makalua, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, memasuki babak baru. Setelah mengumpulkan bukti-bukti krusial di lapangan, sejumlah lembaga yang dimotori oleh Koalisi Indonesia dan Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih Sulawesi Selatan (DPW PSMP Sulsel) menyatakan bakal membawa kasus ini ke ranah hukum.

Laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dijadwalkan akan didaftarkan secara resmi pada pekan depan.
Presiden Koalisi Indonesia, Mulyadi S.H, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum dalam menyelamatkan barang milik daerah (BMD) yang dibiayai oleh uang rakyat. Menurutnya, pembiaran terhadap komersialisasi fasilitas pendidikan demi keuntungan personal adalah bentuk pelanggaran berat.

Bukti Video Pengakuan Mandor PLN Nusadaya Jadi Kartu AS, Kebohongan Publik Mulai Terbongkar
Rencana pelaporan ini dipicu oleh semakin kuatnya bukti Video mandor PLN Nusadaya dan pekerja. Alibi Kepala SDN 476 Makalua, Hasma, yang sempat berdalih bahwa para pekerja tambang tersebut adalah “calon tukang yang menumpang”, dinilai runtuh seketika.
Ketua DPW PSMP Sulsel, Andi Muh. Ichsan Arifin, ST.MH, menyatakan bahwa bukti rekaman konfirmasi dari mandor dan pekerja PLN Nusadaya yang mengonfirmasi adanya aliran dana sewa bulanan senilai kurang lebih Rp4 juta per bulan sudah lebih dari cukup untuk menyeret kasus ini ke meja hijau.
“Pekan depan kami pastikan laporan resmi masuk ke APH. Kami tidak bisa menoleransi pembodohan publik. Bukti transfer dari kantor rekanan ke rekening Ibu Nur—yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah—adalah pintu masuk bagi jaksa atau penyidik kepolisian untuk membongkar mufakat jahat ini,” tegas Andi Muh. Ichsan.

Desak Dinas Pendidikan Copot Jabatan Kepala Sekolah
Selain menempuh jalur hukum melalui APH, koalisi lembaga ini juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu untuk segera mengambil tindakan administratif yang tegas. Mereka meminta Kepala SDN 476 Makalua segera dinonaktifkan dari jabatannya agar tidak mengintervensi proses penyelidikan atau mengaburkan bukti-bukti lain di lingkungan sekolah.
Kasus ini diduga kuat melanggar PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, gelombang desakan dari masyarakat Latimojong agar aset sekolah dikembalikan sesuai fungsinya terus menguat.(**ML)







