MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Gelombang protes terkait karut-marutnya distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Kabupaten Luwu kian meluas. Sejumlah aktivis dari berbagai elemen lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan aliansi pemuda secara tegas mendesak Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu untuk segera turun tangan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di SPBU Lanipa 74.919.27 yang terletak di Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan.
Desakan ini mencuat menyusul laporan tim Koalisi Indonesia dari para petani lokal yang mengaku hak jatah kuota Solar subsidi mereka dipotong dan dipermainkan lewat manipulasi sistem QR Code (barcode) resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian. Kuat dugaan, praktik bisnis gelap ini dikendalikan oleh oknum internal dan kerabat dari pengelola SPBU tersebut.
Ketua DPW PSMP SULSEL ANDI MUH. ICHSAN ARIFIN, ST. M.H menyatakan bahwa fungsi pengawasan kedewanan dari DPRD Luwu kini sangat dinantikan oleh masyarakat, khususnya para petani kecil yang operasional alat mesin pertaniannya (alsintan) terganggu.
“Kami mendesak Ketua Komisi II DPRD Luwu selaku mitra kerja yang membidangi perekonomian, pertanian, dan pengawasan energi untuk tidak menutup mata. Segera agendakan sidak dan panggil secara resmi manajemen SPBU Lanipa ke gedung dewan untuk dimintai pertanggungjawaban dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tegas ANDI MUH. ICHSAN ARIFIN, ST. M.H kepada media, Selasa (20/10/2026).
Senada dengan hal itu, Presiden Koalisi Indonesia Mulyadi S.H, mengungkapkan bahwa kegeraman warga di tingkat bawah sudah berada di titik nadir. Ia menyebut jika wakil rakyat tidak segera turun melakukan fungsi pengawasan, masyarakat akan menempuh jalur perlawanan sendiri di jalanan hingga depan Mapolda Sulsel.
“Petani kita sudah susah, jangan lagi diperas oleh oknum keluarga pengelola SPBU yang rakus memanfaatkan barcode subsidi milik petani demi keuntungan pribadi. Komisi II DPRD Luwu harus menyaksikan langsung bagaimana jeritan para petani di lapangan saat mengantre Solar. Jangan sampai rakyat terpaksa menduduki dan melumpuhkan Jalan Trans Sulawesi Selatan baru dewan mau bergerak,” ancam Mulyadi S.H.
Para aktivis menegaskan, tindakan manipulasi barcode digital Pertamina ini bukan sekadar persoalan teknis pelayanan, tetapi merupakan pelanggaran hukum berat yang menabrak Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang ITE terkait manipulasi data sistem elektronik hulu-hilir migas.
Jika dalam beberapa hari ke depan Komisi II DPRD Luwu belum melakukan langkah konkret, gabungan aktivis bersama ratusan massa aksi dari kalangan petani mengancam akan mengepung Gedung DPRD Luwu sekaligus melayangkan laporan resmi ke Polda Sulawesi Selatan dan Pertamina Regional Sulawesi guna mendesak pencabutan izin operasional SPBU Lanipa.(**ML)








