
Namun, keberhasilan ini dinilai baru menyentuh bagian permukaan dari gurita bisnis gelap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kabupaten Luwu. Merespons penangkapan tersebut, Presiden Koalisi LSM dan Pers Indonesia, Mulyadi, S.H., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) tidak cepat berpuas diri dan segera melakukan pengembangan kasus secara radikal ke wilayah hulu penampungannya.

Secara spesifik, Mulyadi mendesak Polda Sulsel dan Polres Luwu untuk segera bergerak menggerebek titik-titik gudang penimbunan besar yang selama ini diduga menjadi muara akhir dari pelangsiran Solar subsidi.
“Kami mengapresiasi penangkapan tiga oknum mafia BBM di SPBU Lare-Lare. Namun, pengejaran tidak boleh berhenti di SPBU saja. Kami meminta APH segera membongkar gudang yang diduga kuat menjadi tempat penampungan solar ilegal di belakang Alfamart, serta gudang di lorong Lanipa sebelah kiri, sekitar 200 meter dari poros jalan utama,” tegas Mulyadi, S.H. kepada awak media, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Mulyadi, keberadaan gudang-gudang penampungan di wilayah Lanipa dan sekitarnya sudah menjadi rahasia umum yang sangat meresahkan warga, terutama para petani lokal yang hak solarnya dirampas di SPBU demi mengisi tangki-tangki penimbun tersebut.
Jeratan Regulasi dan Hukum Berlapis Bagi Mafia BBM dan Pemilik Gudang

Mulyadi, S.H. menegaskan bahwa rantai pasok ilegal mulai dari operator SPBU, pelangsir dengan mobil modifikasi, hingga pemilik gudang penampungan dapat dijerat dengan pasal berlapis pidana khusus migas serta aturan turunannya:
- Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), dimana setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). Pasal ini secara telak menjerat pelaku pelangsiran maupun pemilik gudang selaku peniaga ilegal.
- Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dimana tindakan menimbun Solar subsidi di dalam gudang tanpa izin usaha penyimpanan resmi terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah).
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Penyelewengan Solar dari sektor retail (SPBU) ke sektor gudang penampungan komersial/industri merupakan pelanggaran berat terhadap peruntukan konsumen pengguna tertentu yang diatur oleh negara.
- Pasal 480 KUHP (Penadahan) Pemilik gudang penampungan yang membeli Solar subsidi dari para pelangsir/mobil siluman dapat dijerat sebagai penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Koalisi LSM dan Pers Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mengirimkan laporan berantai ke tingkat Markas Besar (Mabes) Polri serta BPH Migas jika gudang-gudang penampungan satelit di wilayah Luwu tersebut tidak segera ditindaklanjuti dan digaris polisi oleh APH setempat.
- Pasal 480 KUHP (Penadahan) Pemilik gudang penampungan yang membeli Solar subsidi dari para pelangsir/mobil siluman dapat dijerat sebagai penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Koalisi LSM dan Pers Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mengirimkan laporan berantai ke tingkat Markas Besar (Mabes) Polri serta BPH Migas jika gudang-gudang penampungan satelit di wilayah Luwu tersebut tidak segera ditindaklanjuti dan digaris polisi oleh APH setempat.(**ML)






