MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Kisruh pada kepengurusan mesjid Nurul Yaqin Kelurahan Kariwisi Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, dimana berdasarkan keterangan beberapa pengurus mengatakan “kami tidak mengerti kenapa sampai ada pihak yang membuat yayasan tanpa sepengetahuan pemilik wakaf dan tanpa sepengetahuan pengurus mesjid, sehingga kami menduga ada pihak yang berupaya mengambil keuntungan dalam pendirian yayasan tersebut”
Menurut mereka, permasalahan ini akan ditelusuri lebih jauh, kenapa sampai ada pihak lain yang melakukan tindakan membuat Yayasan Nurul Bina Insani tanpa sepengetahuan para pengurus mesjid Nurul Yakin termasuk kepada pemilik wakaf, sebab walaupun pihak pemberi wakaf memberikan izin namun tentunya terlebih dahulu meminta izin kepada penerima wakaf maupun para pengurus mesjid Nurul Yaqin.
Hal tersebut mendapat kecaman dari salah satu Aktivis yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Forum Merah Putih Indonesia Mulyadi, SH yang akrab dipanggil Moel, beliau menjelaskan dalam releasenya yang dikirimkan kepada redaksi Makassar Investigasi pada Jum`at 16/10/2026 bahwa tindakan mendirikan yayasan masjid di atas tanah wakaf secara sepihak dan tanpa persetujuan pihak yang berwenang merupakan pelanggaran hukum yang serius, dimana secara hukum, pemilik asal tanah wakaf (Wakif) yang sudah mengikrarkan wakafnya tidak lagi memiliki hak milik personal atas tanah tersebut karena kepemilikan telah beralih menjadi milik Allah SWT (umat). Pihak yang memegang hak pengelolaan yang sah adalah Nazhir (pengelola wakaf) yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Moel melanjutkan, jika salah satu pihak secara sepihak membuat yayasan untuk mengambil alih pengelolaan masjid tanpa melibatkan Nazhir resmi atau ahli waris Wakaf (jika belum ada AIW/sertifikat resmi), tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi perdata dan pidana antara lain :
- Sanksi Pidana (UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf), jika pelaku pengalihan atau pengubahan peruntukan wakaf secara ilegal dapat dipidana karena Pengalihan Hak Harta Wakaf sesuai Pasal 67 ayat 1 yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menggadaikan, meminjamkan, menjual, menukar, atau mengalihkan hak harta benda wakaf tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,- dan apabila Mengubah Peruntukan Wakaf sesuai Pasal 67 ayat 2, yang berujung pada pengubahan fungsi/tujuan awal yang diamanatkan oleh Wakif tanpa izin BWI, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000.
- Sanksi Perdata (Perbuatan Melawan Hukum) dimana pihak yang dirugikan (Nazhir resmi atau ahli waris Wakif) dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH). dimana Sanksi perdatanya adalah bahwa memasukkan tanah/bangunan wakaf ke dalam aset yayasan baru tersebut adalah tidak sah secara hukum, maka harta wakaf dilarang keras menjadi aset pribadi milik yayasan.
- Pihak yayasan ilegal dapat dipaksa menyerahkan kembali hak pengelolaan secara penuh kepada Nazhir yang sah dan membayar ganti rugi jika ada kerugian materil selama penguasaan tanpa izin.
- Pembubaran Yayasan oleh Pengadilan yang mana berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan dapat memohon ke Pengadilan Negeri untuk membubarkan yayasan tersebut jika terbukti badan hukum yayasan tersebut dibentuk dengan melanggar ketertiban umum atau peraturan perundangan (menyalahgunakan harta wakaf).
Moel menegaskan, olehnya kami tegaskan kepada pihak yang membuat yayasan agar membatalkan dan membubarkan yayasan yang telah mereka daftarkan di Kementerian Hukum dan HAM, sebelum kami bersama pengurus Mesjid Nurul Yaqin dan pemilik wakaf melakukan gugatan baik Perdata maupun Pidana, guna mengembalikan fungsi para pengurus dan pemilik wakaf sehingga tidak terjadi lagi perbuatan yang sama dikemudian hari. Tegasnya (**ML)






