• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PERISTIWA HUKUM

Sekjend FMPI “Kecam Keras Oknum Pembuat Yayasan Mesjid Nurul Yaqin Kel. Karuwisi Tanpa Sepengetahuan Pengurus Mesjid dan Pemilik Wakaf”

Oktober 16, 2026
in HUKUM, Investigasi, KRIMINAL, PERISTIWA
Sekjend FMPI “Kecam Keras Oknum Pembuat Yayasan Mesjid Nurul Yaqin Kel. Karuwisi Tanpa Sepengetahuan Pengurus Mesjid dan Pemilik Wakaf”

Oplus_131072

479
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Kisruh pada kepengurusan mesjid Nurul Yaqin Kelurahan Kariwisi  Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, dimana berdasarkan keterangan beberapa pengurus mengatakan “kami tidak mengerti kenapa sampai ada pihak yang membuat yayasan tanpa sepengetahuan pemilik wakaf dan tanpa sepengetahuan pengurus mesjid, sehingga kami menduga ada pihak yang berupaya mengambil keuntungan dalam pendirian yayasan tersebut”

Menurut mereka, permasalahan ini akan ditelusuri lebih jauh, kenapa sampai ada pihak lain yang melakukan tindakan membuat Yayasan Nurul Bina Insani tanpa sepengetahuan para pengurus mesjid Nurul Yakin termasuk kepada pemilik wakaf, sebab walaupun pihak pemberi wakaf memberikan izin namun tentunya terlebih dahulu meminta izin kepada penerima wakaf maupun para pengurus mesjid Nurul Yaqin.

Baca:

Surat Klarifikasi BBPP BATANGKALUKU Mendapat Tanggapan Serius Dari Seluruh LSM Yang Tergabung Dalam Koalisi

Bongkar Modus ‘Upeti 10 Jerigen’, Presiden Koalisi LSM dan PRESS Indonesia Tantang Kapolri Bersihkan Mafia BBM Subsidi di Luwu

17 LSM dan Media Yang Tergabung Dalam Koalisi LSM dan Perss, Siap Geruduk Kantor Kementan Pada 28 Oktober 2026.

Hal tersebut mendapat kecaman dari salah satu Aktivis yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Forum Merah Putih Indonesia Mulyadi, SH yang akrab dipanggil Moel, beliau menjelaskan dalam releasenya yang dikirimkan kepada redaksi Makassar Investigasi pada Jum`at 16/10/2026 bahwa tindakan mendirikan yayasan masjid di atas tanah wakaf secara sepihak dan tanpa persetujuan pihak yang berwenang merupakan pelanggaran hukum yang serius, dimana secara hukum, pemilik asal tanah wakaf (Wakif) yang sudah mengikrarkan wakafnya tidak lagi memiliki hak milik personal atas tanah tersebut karena kepemilikan telah beralih menjadi milik Allah SWT (umat). Pihak yang memegang hak pengelolaan yang sah adalah Nazhir (pengelola wakaf) yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Moel melanjutkan, jika salah satu pihak secara sepihak membuat yayasan untuk mengambil alih pengelolaan masjid tanpa melibatkan Nazhir resmi atau ahli waris Wakaf (jika belum ada AIW/sertifikat resmi), tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi perdata dan pidana antara lain :

  1. Sanksi Pidana (UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf), jika pelaku pengalihan atau pengubahan peruntukan wakaf secara ilegal dapat dipidana karena Pengalihan Hak Harta Wakaf sesuai Pasal 67 ayat 1 yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menggadaikan, meminjamkan, menjual, menukar, atau mengalihkan hak harta benda wakaf tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,- dan apabila Mengubah Peruntukan Wakaf sesuai Pasal 67 ayat 2, yang berujung pada pengubahan fungsi/tujuan awal yang diamanatkan oleh Wakif tanpa izin BWI, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000.
  2. Sanksi Perdata (Perbuatan Melawan Hukum) dimana pihak yang dirugikan (Nazhir resmi atau ahli waris Wakif) dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH). dimana Sanksi perdatanya adalah bahwa memasukkan tanah/bangunan wakaf ke dalam aset yayasan baru tersebut adalah tidak sah secara hukum, maka harta wakaf dilarang keras menjadi aset pribadi milik yayasan.
  3. Pihak yayasan ilegal dapat dipaksa menyerahkan kembali hak pengelolaan secara penuh kepada Nazhir yang sah dan membayar ganti rugi jika ada kerugian materil selama penguasaan tanpa izin.
  4. Pembubaran Yayasan oleh Pengadilan yang mana berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan dapat memohon ke Pengadilan Negeri untuk membubarkan yayasan tersebut jika terbukti badan hukum yayasan tersebut dibentuk dengan melanggar ketertiban umum atau peraturan perundangan (menyalahgunakan harta wakaf).

Moel menegaskan, olehnya kami tegaskan kepada pihak yang membuat yayasan agar membatalkan dan membubarkan yayasan yang telah mereka daftarkan di Kementerian Hukum dan HAM, sebelum kami bersama pengurus Mesjid Nurul Yaqin dan pemilik wakaf melakukan gugatan baik Perdata maupun Pidana, guna mengembalikan fungsi para pengurus dan pemilik wakaf sehingga tidak terjadi lagi perbuatan yang sama dikemudian hari. Tegasnya (**ML)

Previous Post

SSC KAMMI Makassar Kembali Menyapa Sekolah Binaan

Related Posts

Surat Klarifikasi BBPP BATANGKALUKU Mendapat Tanggapan Serius Dari Seluruh LSM Yang Tergabung Dalam Koalisi

Surat Klarifikasi BBPP BATANGKALUKU Mendapat Tanggapan Serius Dari Seluruh LSM Yang Tergabung Dalam Koalisi

by Makassar Investigasi
Oktober 3, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Kantor Redaksi suaraHAM.com mengapresiasi Surat Klarifikasi yang dilayangkan oleh pihak BBPP Batangkaluku yang mana pada intinya surat...

Bongkar Modus ‘Upeti 10 Jerigen’, Presiden Koalisi LSM dan PRESS Indonesia Tantang Kapolri Bersihkan Mafia BBM Subsidi di Luwu

Bongkar Modus ‘Upeti 10 Jerigen’, Presiden Koalisi LSM dan PRESS Indonesia Tantang Kapolri Bersihkan Mafia BBM Subsidi di Luwu

by Makassar Investigasi
Oktober 3, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Belopa-Luwu, Kasus dugaan carut-marut distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Luwu kini menggelinding panas hingga ke...

17 LSM dan Media Yang Tergabung Dalam Koalisi LSM dan Perss, Siap Geruduk Kantor Kementan Pada 28 Oktober 2026.

17 LSM dan Media Yang Tergabung Dalam Koalisi LSM dan Perss, Siap Geruduk Kantor Kementan Pada 28 Oktober 2026.

by Makassar Investigasi
Oktober 3, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Koalisi LSM dan Perss melalui Presiden Koalisi saudara Andi Muh. Ichsan Arifin, ST.MH menyatakan dihadapan awak media...

DPD LIN SULSEL Tantang Pihak BBPP Batangkaluku Lakukan Klarifikasi Terbuka

DPD LIN SULSEL Tantang Pihak BBPP Batangkaluku Lakukan Klarifikasi Terbuka

by Makassar Investigasi
Oktober 1, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Sanggahan Pihak BBPP Batangkaluku pada tanggal 30/09/2026 disalah satu portal media yang diwakilkan kepada salah satu lembaga...

Kapolsek Ponrang Resmi Dilaporkan ke Propam Polres Luwu Terkait Dugaan Kroscek Manipulatif SPBU Lanipa

Kapolsek Ponrang Resmi Dilaporkan ke Propam Polres Luwu Terkait Dugaan Kroscek Manipulatif SPBU Lanipa

by Makassar Investigasi
September 30, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengisian jerigen solar bersubsidi di SPBU Lanipa (74.919.27) menggelinding bak bola salju....

Barang Milik Negara Yang Diambil Pejabat BBPP Batangkaluku “Diam-diam Dikembalikan Setelah Mendapat Sorotan Tajam Dari Koalisi LSM dan Perss”.

Barang Milik Negara Yang Diambil Pejabat BBPP Batangkaluku “Diam-diam Dikembalikan Setelah Mendapat Sorotan Tajam Dari Koalisi LSM dan Perss”.

by Makassar Investigasi
September 30, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Kisruh tentang Barang Milik Negara yang diambil untuk dimiliki secara pribadi oleh Kepala BBPP Batangkaluku mengemuka setelah...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Diduga Bermasalah, LMR-RI Komda Sinjai Laporkan Kegiatan Proyek Swakelola Pemeliharaan Jalan 2024

2 tahun ago

15 Pj Lpm Terima Sk Walikota Camat Tallo Sukseskan Longwis Pemkot Makassar

4 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In