MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu – Pemerintahan Kabupaten Luwu menggelar Seleksi Terbuka (Selter) Empat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tahun 2026 menuai sorotan dikalangan publik setelah memasuki tahap tiga besar.
Adapun Selter Empat JPT yang disoroti publik yakni, Dinas Perikanan Kabupaten Luwu yang dimana ada seorang peserta diduga tidak memenuhi persyaratan tetapi diloloskan oleh Panitia Seleksi Terbuka (Pansel).
Menanggapi hal tersebut, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H sangat menyayangkan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka yang dimana seorang peserta untuk Selter Dinas Perikanan tersebut diduga nama titipan.
“Besar dugaan kami itu nama titipan yang sudah dikunci untuk menduduki Jabatan Kepala Dinas Perikanan, karena semua persyaratan dibuat tidak diikuti (tidak lolos verifikasi) namun nama itu tetap diloloskan hingga 3 besar.” Ungkap Mulyadi
Tempat terpisah, menurut sumber informasi yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi di warung kopi kota belopa mengatakan, konfirmasi panitia Selter kabupaten Luwu tahun 2026. Pertanyakan itu peserta yang dalam status demosi. Demosi penurunan jabatan atau posisi hanya dengan alasan karena kinerja buruk atau pelanggaran. Atau dianggap tidak mampu bertanggungjawab pada jabatan yang diduduki sehingga diturunkan jabatannya.
“Seperti beberapa mantan camat diturunkan posisinya jadi kepala bidang lalu kemudian diloloskan, Ikut selter sementara baru sebulan diturunkan dari jabatannya sedang menjalani sanksi demosi. Ini soal proses menjalani demosi. Jadi diduga panitia disini tidak teliti melihat dukumennya, seharusnya di dilihat grafik riwayat pekerjaannya dan dilihat dari SK jabatan terakhir.” Kata sumber informasi yang enggan disebut identitasnya
Sumber informasi menambahkan, bahwa Itu kasmal mantan camat Walenrang Utara turun ke kepala bidang tanaman pangan. Dari eselon llla ke eselon lllb. Jenjang karir ASN itu naik terus atau bertahan. Kalau turun bgtu berarti demosi demosi itu alasannya hanya karena ada pelanggarannya atau kerena dinilai buruk kinerjanya sewaktu camat sehingga turun ke Kabid tanaman pangan. Artinya dianggap tidak bisa jalankan tanggungjawabnya pada tingkatan camat eselon llla sehingga turun ke eselon lll b.
“Ini pengumuman resmi jelas dalam poin nomor 11 (sebelas), tentang ketentuan, maka pembuat aturan persyaratan dan peserta harus patuh karena sifatnya sudah mengikat seperti UU sebab sudah menjadi kesepakatan bersama antara pembuat dan peserta, dan anehnya pengumuman 3 besar yang masuk Pansel tidak menyertakan Nilai peserta.” Cetus sumber informasi
Selain itu, Kepala Bidang Bagian Mutasi Prima Agung Palupi, S.IP, MPA saat dikonfirmasi mengatakan, Tabe kanda untuk kasus ini. Bukan demosi namnaya melainkan Mutasi kak, dalam PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dalam hal jabatan itu sudah tidak mengacu eselonisasi melainkan Jabatan Administrator. Karena statusnya mutasi antar jabatan administrator bukan demosi namanya.
“kemudian terkait LATPIM 3 dalam hal Selter. Dalam Permenpan 15 tahun 2019 yang dipodami untuk Selter, itu tidak ada sama sekali mewajibkan bahwa harus LAtpim 3 kak. Yang ada sertifikat LAtpim 3 itu adalah bagian/salah satu komponen penilian saja dalam Metode rekam jejak. karena dalam selter ada 4 metode kemarin yang kita pake, yaitu Asesment Center, Wawancara, Rekam Jejak dan Penulisan Makalah.” Ungkap Kabid Mutasi saat dikonfirmasi
Kalau camat yang pelaksana, itu masuk ketentuan Hukuman Disiplin, dan sudah melalui proses Pemeriksaan ada LHP dan Sidang Disiplin.
“kak itu bukan turun, melainkan mutasi. Dalam Jabatan ASN itu sudah tidak melihat lagi eselonisasi, Pertek BKNnya pun keluar dan itu tidak menyalahi NSPK kak.” Terangnya
Lanjut, Mulyadi S.H menegaskan ke PPK hingga Ketua Pansel agar profesional dalam Selter Dinas Perikanan Kabupaten Luwu dalam menilai para peserta, jangan ada keberpihakan karena bisa merusak pemerintahan anda sendiri apabila ada yang tidak memahami tentang Dinas yang dia ingin duduki (tidak memiliki pengalaman).
“Adapun Sanksi untuk Ketua dan Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Hingga PPK yang tidak profesional melanggar sumpah jabatan dan pakta integritas, dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan hasil seleksi dan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil.” Tegas Mulyadi
Mulyadi S.H juga mengimbau apabila ada Hasil Selter JPT yang cacat prosedur atau tidak profesional dapat dibatalkan oleh instansi pengawas, dan PPK yang memaksakan hasil seleksi tanpa rekomendasi KASN akan ditolak penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikannya.
“PPK (seperti kepala daerah) yang menyalahgunakan wewenang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang pemerintahan daerah dan ketentuan disiplin ASN, jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur penegakan sistem merit dan objektivitas dalam pengisian jabatan. Maupun Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.” Tutupnya
Kami akan menantang dan mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ombudsman RI nantinya, apabila ada Indikasi kecurangan atau maladministrasi dalam seleksi dan pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Dinas Perikanan Kabupaten Luwu tahun 2026.(**ML)






