MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Belopa-Luwu, Kasus dugaan carut-marut distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Luwu kini menggelinding panas hingga ke tingkat nasional. Presiden Koalisi LSM dan PRESS Indonesia Mulyadi S.H secara terbuka menantang institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri yang baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, untuk turun tangan memberantas jaringan mafia BBM subsidi jenis solar yang disinyalir melibatkan oknum wartawan lokal sebagai pembeking bisnis nakal tersebut.
Tantangan ini dilayangkan menyusul ditemukannya indikasi kuat mengenai modus operandi operasional ilegal di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Luwu yang melibatkan oknum pers.
“Kami menantang ketegasan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang baru saja dilantik sebagai Kapolri. Komitmen beliau mengenai visi ‘Polisi Bersama Masyarakat’ kini diuji di Kabupaten Luwu. Apakah Polri berani menyapu bersih mafia solar bersubsidi berskala besar dan menangkap oknum jurnalis yang menggadaikan profesinya menjadi tameng mafia?” tegas Presiden Koalisi LSM dan PRESS Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/10/2026).
Modus Jatah ’10 Jerigen Per Hari’ sebagai Bumper SPBU
Berdasarkan hasil investigasi dan manifes informasi lapangan yang dihimpun, Koalisi LSM dan PRESS Indonesia dengan tim bakal membongkar adanya dugaan kompensasi ilegal atau suap jatah bulanan yang mengalir ke kantong oknum wartawan dengan modus alokasi 10 jerigen solar bersubsidi per hari.
Jatah solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan dan petani kecil tersebut diduga kuat sengaja diberikan oleh pihak pengelola SPBU agar para oknum wartawan bersedia bertindak sebagai pembeking atau bumper (pelindung) penutup penyimpangan distribusi energi di lapangan.
“Modusnya sangat rapi, oknum ini mendapatkan privilese jatah hingga 10 jerigen per hari atau setara dengan nilai uang bulanan tertentu. Imbalannya, mereka harus mengamankan SPBU dari pemberitaan kritis. Bahkan, jika ada jurnalis lain yang melakukan fungsi kontrol sosial secara murni, oknum pembeking ini pasang badan dengan menaikkan berita klarifikasi sepihak demi mengaburkan pelanggaran hukum asli di lapangan. Ini mencederai marwah pers sebagai pilar keempat demokrasi!” lanjutnya.
Desakan Tindak Pidana Berlapis
Koalisi LSM dan PRESS Indonesia Mulyadi S.H menegaskan, praktik lancung ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya langsung mencekik ekonomi masyarakat kecil di Luwu yang kerap kesulitan mendapatkan solar subsidi.
Polri diminta tidak ragu menindak para oknum tersebut dengan jeratan pidana berlapis, di antaranya:
- Undang-Undang Migas (UU No. 22/2001 yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja): Terkait penyalahgunaan distribusi dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
- Pasal Pemerasan dan Penyuapan Swasta (KUHP Baru UU No. 1/2023): Bagi oknum pers yang memanfaatkan atribut kewartawanan untuk menerima gratifikasi atau melakukan intimidasi demi keuntungan materiil sepihak.
“Kami mengantongi data otentik dan siap berkoordinasi dengan Mabes Polri, Polda Sulsel, Dewan Pers, hingga organisasi perusahaan pers resmi. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari APH setempat, kami akan membawa manifestasi bukti ini langsung ke Jakarta. Kita ingin iklim pers di Sulawesi Selatan, khususnya Luwu, bersih dari mentalitas pemeras berkedok ID card,” pungkasnya memungkasi rilis.(**ML)








