MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Kisruh tentang Barang Milik Negara yang diambil untuk dimiliki secara pribadi oleh Kepala BBPP Batangkaluku mengemuka setelah Koalisi LSM dan Perss menemukan informasi dan fakta lapangan atas barang hasil bongkaran Rehabilitasi Rujab Ka. Balai yang tidak dilaporkan ke negara melalui KPKNL serta tidak melakukan penghapusan aset berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang barang milik negara.
Menurut Koordinator Investigasi dan Monitoring Koalisi LSM dan Perss saudara Sofyan Ichal kepada Pimpinan Redaksi Makassar Investigasi (30/09/2026), mengatakan sangat heran karena setelah pemberitaan viral disosial media, Kepala Balai BBPP Batangkaluku yang tadinya telah mengambil dan mempergunakan secara pribadi hasil bongkaran renovasi rumah jabatan, buru-buru dikembalikan secara diam-diam, padahal Ka. Balai sangat yakin hasil bongkaran Rujab tidak masuk dalam kategori Aset Barang Milik Negara, sehingga kami menduga hal itu dilakukan untuk menghindari proses hukum baik proses yang dilakukan diinstitusi Kementan maupun oleh Aparat Penegak Hukum.
Lanjut Ichal, namun apapun yang telah dilakukan, perbuatan tersebut telah terbukti dan mengandung Niat untuk memiliki Barang Milik Negara tanpa harus melaporkannya ke institusi terkait, dan walaupun hasil bongkaran telah dikembalikan namun sampai saat ini hasil bongkaran tersebut belum dilaporkan ke KPKNL, sehingga sangat jelas bahwa perbuatan dalam memaksakan renovasi Rujab Ka.Balai dengan anggaran seadanya hanya merupakan akal-akalan belaka karena dari awal sudah ada niat terselubung untuk menguntungkan diri pribadi, namun keburu diketahui akhirnya dikembalikan.
Namun begitu, masih banyak yang harus dibenahi agar terlihat sempurna, karena terlepas dari kasus BMN yang sudah dikembalikan secara diam-diam, masih ada banyak kegiatan PNBP yang tidak terealisasi dengan baik dan benar serta harus memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pemeliharaan bangunan negara agar tidak ditemukan celah pelanggarannya.
Perlu diketahui, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Kepala Balai BBPP Batangkaluku telah melanggar peraturan perundangan-undangan khususnya tentang Barang Milik Negara yang diatur dalam Peraturan :
- Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Keuangan No. 118 Tahun 2023
- Peraturan Menteri Keuangan No. 115/PMK.06/2020
- Peraturan Menteri Keuangan No. 40 Tahun 2024
- Peraturan Menteri Keuangan No. 120 Tahun 2024
Olehnya seluruh hasil dari bongkaran material atas renovasi rumah jabatan kepala BBPP Batangkaluku wajib dilaporkan untuk selanjutnya dilelang, namun hal itu tidak dilakukan sehingga merupakan pelanggaran hukum, sebab mengambil hasil bongkaran bangunan gedung negara secara ilegal tanpa melalui prosedur pemindahtanganan atau penghapusan Barang Milik Negara (BMN) merupakan perbuatan melawan hukum.
Ichal menegaskan, bahwa Penyalahgunaan Barang Milik Negara (BMN) dapat dikenakan sanksi administratif, tuntutan ganti rugi (TGR), hingga sanksi pidana berdasarkan tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap kerugian Negara, antara lain :
- Sanksi Administratif dan Disiplin, sanksi ini diberikan kepada pegawai atau pejabat yang melakukan pelanggaran ringan hingga sedang terkait aturan penggunaan BMN (seperti tidak sesuai tugas dan fungsi kedinasan). Bentuk sanksi berupa teguran tertulis, pernyataan tidak puas, penundaan hak/kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat atau pemberhentian sebagai ASN (berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS).
- Tuntutan Ganti Rugi (TGR) jika penyalahgunaan atau kelalaian dalam pengelolaan/pengamanan BMN menyebabkan kerusakan, kehilangan, atau susutnya nilai aset negara. Bentuk kewajiban untuk pelaku atau pihak yang menguasai aset wajib mengganti kerugian negara baik secara tunai, pemotongan gaji, maupun penggantian barang yang serupa sesuai hasil penilaian kerugian.
- Sanksi Pidana (Tindak Pidana Korupsi & Pidana Umum) apabila penyalahgunaan BMN memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri/orang lain, atau menimbulkan kerugian keuangan negara.
Bahwa UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat dikenakan jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang sesuai Pasal 3 atau perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan Negara sesuai Pasal 2, dengan ancaman pidana penjara berat, pejabat tersebut dapat pula dikenakan sanksi hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dimana para pelaku dapat dijerat dengan pasal penggelapan jabatan (seperti menjual atau mengalihkan BMN untuk kepentingan pribadi), pencurian, perusakan, atau penadahan aset negara.
Sehingga tahapan mekanisme atas bongkaran bangunan negara wajib melalui pendataan dan penilaian yang dimulai dari pengguna barang mendata material sisa bongkaran yang masih laku dijual (seperti besi, kayu, atau genteng dan lainnya) serta meminta taksiran harga dari instansi penilai, setelah melalui tahapan tersebut pihak BBPP Batangkaluku membuat permohonan penghapusan dengan mengajukan proses penghapusan aset bangunan ke pejabat berwenang atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sehingga sisa material wajib dijual lewat mekanisme lelang resmi negara jika masih memiliki nilai ekonomis dan uang hasil penjualan lelang material bongkaran disetorkan langsung ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ichal berharap, semoga laporan yang telah kami sampaikan ke Menteri Pertanian RI mendapat tanggapan dan tindakan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI, sehingga BBPP Batangkaluku dapat terhindar dari para Pejabat yang Korup sebab BBPP Batangkaluku merupakan salah satu garda terdepan dalam mensukseskan rencana kerja Menteri Pertanian dalam mempertahankan swasembada pangan.(**SFN)







