MAKASSARINVESTIGASI.ID Sinjai — Hasil investigasi Badan Peserta Hukum LMR-RI menemukan Setiap akhir tahun sering ditemukan pekerjaan pengadaan jasa kontruksi yang belum selesai 100% sesuai dengan jadwal di kontrak.
Bahar Dinata mengatakan kepada awak media Bahkan terdapat pekerjaan yang telah diperpanjang sampai akhir periode pelaksanaan yaitu 31 Desember, tetapi tidak dapat diselesaikan oleh kontraktor pelaksana.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Sinjai dengan sumber dana dari APBN/APBD. Diantaranya Proyek Pembangunan Gedung ICU di kabupaten Sinjai mengalami keterlambatan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 15.039.843.000.
Andi Bahar Dinata Ketua LMR -RI Sinjai menambahkan proyek pekerjaan Gedung ICU harusnya sudah selesai pelaksaanaannya dibulan Desember tetapi mengalami keterlambatan, yang menimbulkan pertanyaan bagi kami akan status pekerjaan tersebut apakah putus kontrak atau pemberian kesempatan, sebagaimana permen PUPR nomor 14 tahun 2020 yang tertuan dalam lampiran syarat syarat umum kontrak Poin 42. Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan dan Kontrak Kritis Pekerjaan Konstruksi Bangunan.
42. [Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis.
43. kontrak dinyatakan kritis apabila:
a. dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% – 70% dari Kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana;
b. dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% – 100% dari Kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari rencana;
c. rencana fisik pelaksanaan 70% – 100% dari Kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
44. Penanganan kontrak kritis
a. dalam hal keterlambatan pada angka 42.1 dan penanganan Kontrak pada pasal kritis 42.2 penanganan Kontrak Kritis dilakukan dengan Rapat Pembuktikan (show cause meeting/SCM)
1) pada saat Kontrak dinyatakan krisis, direksi pekerjaan menerbitkan surat peringatan kepada Penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan SCM.
2) dalam SCM PPK, direksi pekerjaan, direksi teknis dan penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM I
3) apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka dilaksanakan SCM II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM II.
4) apabila Penyedia gagal pada uji coba tahap kedua, maka diselenggarakan SCM III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM III.
5) pada setiap uji coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat perigatan kepada Penyedia atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan.dalam hal setelah diberikan SCM III dan Penyedia tidak mampu memenuhi kemajuan fisik yang sudah ditetapkan, PPK melakukan rapat bersama atasan PPK sebelum tahun anggaran berakhir, dengan ketentuan:
1. PPK dapat memberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender dengan ketentuan: penyedia secara teknis mampu menyelesaikan sisa pekerjaan paling paling lama 50 (lima puluh) hari kalender; dan penyedia dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan SSKK apabila pemberian kesempatan melampaui masa pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak.
2. PPK dapat langsung memutuskan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; atau
3. PPK dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan. Pihak lain tersebut selanjutnya dapat menggunakan bahan/peralatan, Dokumen Kontraktor dan dokumen desain lainnya yang dibuat oleh atau atas nama penyedia. Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan pihak lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia berdasarkan kontrak awal.ucap A.Bahar
Selain itu A.Bahar dinata menyatakan Denda 1/1000 mulai terhitung dari desember selesai kontrak sampai sekarang karena pekerjaan masih berlanjut.
Dan kami LMR -RI akan mengawal keterlambatan pekerjaan tersebut..Selain itu dalam pekan ini ketua LMR .A.Bahar Dinata akan melaporkan Dugaan kuat terjadi Mark Up dan tidak sesuai dengan bastek pada pekerjaan pembangunan ICU dan IPAL di RSUD sinjai.
Selain dugaan kuat terjadi MarkUp kami juga akan melaporkan tentang manipulasi/Penyimpangan data progres pencairan 100% pembangunan ICU RSUD Kab Sinjai.sampai berita ini dinaikan pekerjaan pembangunam masih berlanjut ungkap A. Bahar Dinata